INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G.S/2024/PN Bms | BPJS KETENAGAKERJAAN PURWOKERTO | KOPERASI KONSUMEN PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA NYINAU EKONOMI UTAMA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G.S/2024/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 470.825.752,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
2. Mengabulkan tuntutan Penggugata seluruhnya;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.470.825.752,27 (Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah koma Dua Puluh Tujun Sen) yang terdiri dari :
1. Tagihan Iuran Rp.403.104.240,00
2. Denda Iuran Rp.67.721.512,27
3. Total Rp.470.825.752,27
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |