Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Bms Mudris Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mudris
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Kusen, S.H., dkkMudris
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukumnya Almarhum SUPARJO telah meninggal dunia pada tanggal 9 Oktober 2017 dan Almarhumah WADINGAH telah meninggal dunia pada tanggal 1 Mei 2019, dalam keadaan beragama Islam;
  3. Menetapkan hukumnya dalam perkawinan antara SUPARJO dengan WADINGAH dikaruniai seorang anak bernama NURHAYATI;
  4. Menetapkan hukumnya  Pemohon sebagai wali pengampu dari NURHAYATI;
  5. Pemohon sanggup membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak