Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2025/PN Bms 1.Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H.
2.AMANDA ADELINA, S.H., M.H.
NUGI FEBRIANTO Bin PRABOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3072/M.3.39/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H.
2AMANDA ADELINA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUGI FEBRIANTO Bin PRABOWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa TERDAKWA NUGI FEBRIANTO BIN PRABOWO pada hari Minggu tanggal

21 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang berada di Desa Pliken RT. 001 RW. 002 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa pulang kerja melewati Jalan Desa Pliken melihat Sdr. DAWA (Belum tertangkap), lalu Terdakwa berhenti dan menghampiri Sdr. DAWA (Belum tertangkap) menanyakan kabar dan mengobrol, lalu Sdr. DAWA (Belum tertangkap) bertanya "kamu biasa beli obat ke siapa?" lalu Terdakwa menjawab "saya biasa beli ke warung aceh" lalu Sdr. DAWA (Belum tertangkap) mengatakan "ini beli ke ini aja (sambil memberikan nomor handphone) harganya lebih murah” lalu Terdakwa mencatat nomor Whatsapp yang diberikan oleh Sdr. DAWA (Belum tertangkap), lalu Terdakwa menyimpan nomor tersebut di 1 (Satu) unit Handphonemerk XIAOMI POCO C65 warna Hitam IMEI 1 : 860044072104000

 

 
 

 

 

 

IMEI 2 : 860044072104017 dengan memberikan nama kontak yaitu "BATIRE DAWA", lalu setelah selesai mengobrol dengan Sdr. DAWA (Belum tertangkap) kemudian Terdakwa pamit untuk pulang kerumah;

 

Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa mengirimkan pesan whatsapp ke kontak "BATIRE DAWA" mengatakan "mas ini saya temenya dawa? Ada barang apa engga?" lalu kontak whatsapp "BATIRE DAWA" menjawab "ini siapa?" lalu Terdakwa mengatakan "aku temenya dawa, kemarin saya ketemu dawa diberi nomor handohone ini kalo mau cari obat" lau kontak whatsapp "BATIRE DAWA" menajawab dengan voice note mengatakan "ya ada ini", lalu setelah mendengar Voice Note tersebut Terdakwa suara tersebut adalah suara temannya Sdr. ASEP (Belum tertangkap) lalu Terdakwa mengatakan "ini nomernya asep apa?" lalu kontak whatsapp "BATIRE DAWA" menjawab "iya, tapi jangan bilang-bilang ya" lalu Terdakwa menyampaikan "barang pasti turun kan?" lalu kontak whatsapp "BATIRE DAWA" menjawab "ya barang pasti turun kalo engga nanti bayarnya setelah barang ditangan baru bayar aja” lalu Terdakwa menjawab “ya besok kalo saya sudah ada uang saya kabari lagi”;

 

Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB kontak whatsapp "BATIRE DAWA" mengirim pesan whatsapp menyampaikan "Yuh ser" lalu Terdakwa bertanya "yang ready apa?" lalu kontak whatsapp "BATIRE DAWA" menjawab "atarax sama mersi" lalu Terdakwa menyampaikan "campur 5 lembar, yang penting barangnya turun dulu ya baru di transfer" lalu kontak whatsapp "BATIRE DAWA" menjawab "yawis ya oke", lalu sekitar pukul 15.30 WIB kontak whatsapp "BATIRE DAWA" mengirim foto dan google maps peletakan Psikotropika di pingir jalan tepatnya di Jalan Syuhada, Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas yang dibungkus dengan Bekas Bungkus Rokok Sampoerna A Prima warna hitam, lalu Terdakwa pergi mengambil Psikotropika tersebut sesuai lokasi yang sudah dikirimkan, lalu sesampainya di lokasi Terdakwa langsung mengambil Bekas Bungkus Rokok Sampoerna A Prima Warna Hitam yang berisi Psiktropika dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa kemudian Terdakwa simpan di dalam saku celana, lalu Terdakwa pulang ke rumah, lalu sesampainya di rumah Terdakwa membuka Bekas Bungkus Rokok Sampoerna A Prima Warna Hitam yang telah diambil dan mengeluarkan :

  1. 30 (tiga puluh) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan
  2. 20 (dua puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg,

lalu Terdakwa mengkonsumsi 3 (Tiga) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg kemudian Terdakwa menyimpan sisanya di dalam 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam;

 

Kemudian sekitar pukul 16.50 WIB Terdawka mengirim pesan whatsapp kontak whatsapp "BATIRE DAWA" menyampaikan "kiye storan pira, pira wa kiye" lalu kontak whatsapp "BATIRE DAWA" menjawab "150x5 750 wa" lalu Terdakwa menjawab "tf 500 ya wa kurange wengi" lalu kontak whatsapp "BATIRE DAWA" menjawab "mngko wengi ssn bae sng tenang wa" kemudian Terdakwa menyampaikan "iya siap wa genepna sisan ya" lalu kontak whatsapp "BATIRE DAWA" menyampaikan "DANA 085865133788 AN Nur H ngko geserr ngenh bae wa" lalu Terdakwa menjawab "geser 600 sit ya" lalu kontak whatsapp "BATIRE

 

DAWA" menyampaikan "Ok", lalu Terdakwa menjawab “Dadi kurang 150, dela” lalu kontak whatsapp "BATIRE DAWA" menyampaikan “baik nk arep gwa mning kabar2 bae tpi anane atta mer tok.. nk liane geser dst ngko lngsung krim web kya biasa” lalu Terdakwa mentransfer sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui Rekening Bank Seabank milik terdakwa, lalu Terdakwa mengkonsumsi kembali Psikotropika sebanyak 3-4 (Tiga sampai empat) butir setiap satu setengah jam sekali hingga tersisa sebanyak 20 (dua puluh) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, dan 13 (tiga belas) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg;

 

Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 22.30 Wib

Saksi BAMBANG SUBROTO, S.H. dan Saksi WIWIT MA’ARUF HIDAYAT yang

merupakan Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan pengamatan dan pengintaian di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pliken, RT. 001 RW. 002, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas yang diduga sebagai tempat tinggal dari Terdakwa, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas bersama dengan Saksi ARBI HERIYANSYAH dan Saksi DENI IRWANTO menuju ke Rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa yang sedang berada di ruang tamu, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas bertanya "kamu yang Namanya NUGI apa bukan?" lalu Terdakwa menjawab "iya betul pak" lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas memperkenalkan diri dengan menunjukan Surat Perintah Tugas, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas bertanya "obatnya disimpan Dimana?" lalu Terdakwa menjawab "ada pak di tas saya" lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas menyuruh Terdakwa untuk menunjukan Psikotropika yang di simpan tersebut, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas bersama dengan Saksi ARBI HERIYANSYAH dan Saksi DENI IRWANTO serta Terdakwa menuju ke Ruang Tengah Rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (Satu) buah tas slemmpang warna hitam tersebut ke Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas membuka isi 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam dengan disaksikan oleh Saksi ARBI HERIYANSYAH, Saksi DENI IRWANTO dan Terdakwa, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas menemukan barang berupa

1. 20 (dua puluh) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, dan

2. 13 (tiga belas) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg,

Lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas bertanya "ini obat apa?" lalu Terdakwa menjawab "obat Alprazolam pak" lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas bertanya "punya siapa ini obat Alprazolamnya?" lalu Terdakwa menjawab "punya saya sendiri pak" lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas bertanya "dapat dari mana obatnya?" lalu Terdakwa menjawab "saya dapat dari ASEP pak" lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas bertanya "kamu punya ijin atau tidak untuk memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika?" lalu Terdakwa menjawab "tidak punya pak", lalu Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polresta Banyumas untuk diproses;

 

  • Bahwa telah dilakukan penyisihan Barang Bukti Psikotropika berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Nomor Sp.Sih/102.e/IX/2025/Satresnarkoba tanggal 21 September 2025 yang ditandatangani oleh WILLY BUDIYANTO, S.H., M.H. selaku Kasat Narkoba Polresta Banyumas, yang menerangkan :

 

    1. Barang bukti sejumlah 20 (dua puluh) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX@1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg disisihkan untuk pemeriksaan laboraturium forensik sebanyak 3 (tiga) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.
    2. Barang bukti sejumlah 13 (tiga belas) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg disisihkan untuk pemeriksaan laboraturium forensik sebanyak 3 (tiga) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab.

:2965/NPF/2025 tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K., EKO FERY PRASETYO, S.Si., DANY

APRIASTUTI, A.md. Farm., S.E. selaku pemeriksa, dengan kesimpulan :

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:

BB-7411/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan BB-7412/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika”;

  • Bahwa Terdakwa memiliki dan menyimpan Psikotropika dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri;
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan dan meskipun berprofesi atau pekerjaan terdakwa tidak berkaitan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta yang telah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta psikotropika tersebut tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, regensia diagnostic serta regensia laboratorium.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Unag-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya