| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 118/Pid.Sus/2025/PN Bms | 1.PURNOMOSARI, S.H. 2.AMANDA ADELINA, S.H., M.H. |
TIMOTHY RICKY WIDJAJA Bin AGUS WIDJAJA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 118/Pid.Sus/2025/PN Bms | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2846/M.3.39/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Timothy Ricky Widjaja Bin Agus Widjaja bersama dengan Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 Pukul 21.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 di rumah Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat Di Desa Pageralang RT/RW 003/003, Kec. Kemranjen Kab. Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa menerima penyerahan Psikotropika” dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
perkara terpisah), sesampainya dirumah Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) terdakwa melihat Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) sedang bersama dengan temannya Saksi Fikich Probo Sutrisno Alias Botak Bin Ngadino (dalam berkas perkara terpisah) dalam keadaan beler, selanjutnya terdakwa menghampiri Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) dan temannya Saksi Fikich Probo Sutrisno Alias Botak Bin Ngadino (dalam berkas perkara terpisah), kemudian terdakwa diberi Otto Alprazolam oleh Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 5 (lima) butir langsung terdakwa konsumsi.
punya obat psikotropika tidak, terdakwa ganti uang)
Zpras sama Riklona)
dari dalam tas milik Saksi Aji Maulana Bin Sodikin, yang kemudian Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) masukan obat-obatan tersebut dalam plastik warna biru lalu Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) kepada terdakawa, dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Aji Mulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah), setelah terdakwa menerima obat dari Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah), obat tersebut terdakwa masukan kedalam tas slempang warna hitam milik terdakwa bertuliskan goesbag. Selanjutnya, terdakwa kembali berbincang dengan Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah), sedangkan Saksi Fikich Probo Sutrisno Alias Botak Bin Ngadino (dalam berkas perkara terpisah) memindahkan data didalam handphone milik Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah).
Dan pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut terdakwa beli seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) dari Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 pukul 21.30 Wib dirumah Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) di Desa Pageralang RT/RW 003/003, Kec. Kemranjen Kab. Banyumas Provinsi Jawa Tengah, sedangkan untuk hasil penggeledahan terhadap Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi Fikich Probo Sutrisno Alias Botak Bin Ngadino (dalam berkas perkara terpisah) ditemukan masing-masing obat akan tetapi terdakwa tidak mengetahuinya.
Dengan Sisa Barang Bukti :
---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.-----------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa Timothy Ricky Widjaja Bin Agus Widjaja bersama dengan Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 Pukul 21.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 di rumah Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat Di Desa Pageralang RT/RW 003/003, Kec. Kemranjen Kab. Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika.” pada departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
dan pada saat dilakukan intrograsi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa obat-obat tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 Pukul 21.30 WIB dirumah Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) beralamat Desa Pageralang RT/RW 003/003, Kec. Kemranjen Kab. Banyumas Provinsi Jawa Tengah, setelah terdakwa menyerahkan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) liat dalam dakwaan kesatu dan untuk Saksi Aji Maulana Bin Sodikin (dalam berkas perkara terpisah) dan Fikich Probo Sutrisno Alias Botak Bin Ngadino (dalam berkas perkara terpisah) masing-masing ditemukan obat-obatan.
Dengan Sisa Barang Bukti :
---Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
