INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 103/Pdt.P/2025/PN Bms | SANWIKARDI bin SANTARWI | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 103/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | 
 | ||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.----------------------------------------------------------------- 2. Menetapkan nama SANWIKARDI yang tercatat dalam KTP,Kartu Keluarga, dan nama KARSIN yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah, Ijazah Anak adalah nama satu orang.- 3. Bahwa nama yang akan dipakai dalam administrasi kependudukan adalah nama KARSIN.------------------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Membebankan biaya perkara menurut hukum------------------------------------------------------- ----------------------------------------------------- Atau ----------------------------------------------------------- Apabila Pengadilan Agama Banyumas berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	