Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2025/PN Bms RAHMAT PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHMAT PURWANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan nama Ayah Pemohon yang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor Nomor 2470/TP/1995 semula adalah SUKIMAN alias WINARTO  kemudian dirubah menjadi SUKIMAN WINARTO, sehingga menjadi tertulis  SUKIMAN WINARTO ;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perubahan nama Ayah Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2470/TP/1995 ;
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak