Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Rizkiana Nanda Saputra Alias Dallo Bin Kustono bersama-sama dengan saksi Raga Kus Pamukti dan saksi Puput Widianto Bin Suryanto (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 20.25 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Desa Kedungrandu RT/RW 005/003 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 20.00 wib, Terdakwa menghubungi saksi Raga Kus Pamukti melalui WhatsApp untuk titip beli 1 (satu) paket serbuk kristal kemudian saksi Raga Kus Pamukti meminta Terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Raga Kus Pamukti. Setelah itu saksi Raga Kus Pamukti memesan 3 (tiga) paket serbuk kristal dengan rincian 2 (dua) paket serbuk kristal milik saksi Raga Kus Pamukti dan 1 (satu) paket serbuk kristal milik Terdakwa dengan harga satuan Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga total harga Rp. 1.410.000,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu) kepada Petet (DPO) melalui nomor WhatsApp 0822933196. Kemudian sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa datang ke rumah saksi Raga Kus Pamukti yang beralamat di Desa Karangsari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas untuk menyerahkan uang cash sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Raga Kus Pamukti. Setelah itu sekitar pukul 23.05 wib saksi Raga Kus Pamukti mentransfer uang pembelian serbuk kristal tersebut ke nomor rekening Bank Mandiri 13800223892123 a.n Rifani Setyonugroho dengan menggunakan mobile banking Bank Mandiri 180013613726 a.n Lulu Dio Dewanti;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 10.14 wib saksi Raga Kus Pamukti diperintahkan oleh Petet melalui WhatsApp untuk mengambil paket serbuk kristal kemudian Petet mengirimkan video lokasi paket tersebut serta shareloc lalu saksi Raga Kus Pamukti menanyakan kepada Petet mengenai jumlah dan rencana menggeser paket tersebut namun tidak dijawab oleh Petet. Selanjutnya sekitar pukul 18.25 wib saksi Raga Kus Pamukti memerintahkan Terdakwa untuk mengambil paket serbuk kristal tersebut kemudian Terdakwa menyanggupi untuk mengambil paket serbuk kristal tersebut namun Terdakwa tidak memiliki kendaraan bermotor sehingga Terdakwa menghubungi melalui pesan WhatsApp dan mengajak saksi Puput Widianto untuk mengambil paket serbuk kristal kemudian saksi Puput Widianto meninta Terdakwa untuk datang kerumahnya. Setelah itu Terdakwa berjalan kaki ke rumah saksi Puput Widianto kemudian Terdakwa memberi kabar akan mengambil paket serbuk kristal tersebut kepada saksi Raga Kus Pamukti lalu saksi Raga Kus Pamukti mengirimkan shareloc serta video lokasi paket serbuk kristal tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa meneruskan shareloc serta video lokasi paket serbuk kristal tersebut kepada saksi Puput Widianto kemudian Terdakwa membonceng saksi Puput Widianto menggunakan sepeda motor beat warna hitam dengan No.Pol: R-2365-IH milik saksi Puput Widianto lalu saksi Puput Widianto membuka shareloc tersebut dan mengarahkan ke lokasi tersebut. Setengah jam kemudian Terdakwa dan saksi Puput Widianto sampai di lokasi paket serbuk kristal tersebut yang beralamat di Desa Kedungrandu RT/RW 005/003 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas kemudian melihat kondisi dirasa aman, Terdakwa mengambil handphone dan menyalahkan flash untuk mencari paket tersebut di titik yang sama dengan video namun tidak ketemu. Kemudian pada saat Terdakwa dan saksi Puput Widianto hendak pergi tiba-tiba dihentikan oleh saksi Arif Hidayat, saksi Agustinus Bayu P serta Team Satresnarkoba Polresta Banyumas lalu saksi Arif Hidayat, saksi Agustinus Bayu P bertanya kepada Terdakwa dan saksi Puput Widianto “kamu ngapain disini?” lalu di jawab oleh Terdakwa dan saksi Puput Widianto menjawab hendak mengambil paket serbuk kristal dan menunjukan video paket serbuk kristal tersebut. Setelah itu Terdakwa dan saksi Puput Widianto mengambil dan membuka plastic hitam yang berisi 40 (empat puluh) paket serbuk kristal dengan disaksi oleh saksi Sugio Novandi dan saksi Rudi Riyanto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Banyumas tanggal 16 November 2024 yang dibuat sebenar-benarnya, atas kekuatan sumpah dan jabatan oleh Petugas Penimbang Gatot Daryono, S.Si. dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
-
-
- 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam berisikan 40 (empat puluh) paket plastic klip transparan masing-masing didalamnya berisi gulungan lakban warna merah dan tisu sebagai pembungkus plastic klip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat netto : 12,3325 gram (dua belas koma tiga tiga dua lima) gram.
Jumlah berat netto untuk serbuk kristal diduga sabu : 12,3325 gr (dua belas koma tiga tiga dua lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3292/NNF/2024 tanggal 19 November 2024 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik atas nama Budi Santoso, S.Si., M.Si. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1.
|
BB-7243/2024/NNF berupa 40 (empat puluh) paket plastic klip yang masing-masing dibungkus tisu dan diisolasi warna merah berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 12,3325 gram tersimpan di dalam kantong plastic warna hitam, BB-7244/2024/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastic bekas urine yang disita dari Terdakwa Rizkiana Nanda Saputra Alias Dalo Bin Kustono, di atas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golong 1 (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Asesmen Terpadu Nomor: BA/005/II/TAT/PB.06.01/2025/BNNK tanggal 05 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Ketua Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Banyumas Iwan Irmawan, S.I.K., M.Si. dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan bahwa Terdakwa tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
- Bahwa Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan dan meskipun berprofesi atau pekerjaan terdakwa tidak berkaitan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta yang telah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, regensia diagnostic serta regensia laboratorium
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Rizkiana Nanda Saputra Alias Dallo Bin Kustono bersama-sama dengan saksi Raga Kus Pamukti dan saksi Puput Widianto Bin Suryanto (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 20.25 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 di Desa Kedungrandu RT/RW 005/003 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 20.00 wib, Terdakwa menghubungi saksi Raga Kus Pamukti melalui WhatsApp untuk titip beli 1 (satu) paket serbuk kristal kemudian saksi Raga Kus Pamukti meminta Terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Raga Kus Pamukti. Setelah itu saksi Raga Kus Pamukti memesan 3 (tiga) paket serbuk kristal dengan rincian 2 (dua) paket serbuk kristal milik saksi Raga Kus Pamukti dan 1 (satu) paket serbuk kristal milik Terdakwa dengan harga satuan Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga total harga Rp. 1.410.000,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu) kepada Petet (DPO) melalui nomor WhatsApp 0822933196. Kemudian sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa datang ke rumah saksi Raga Kus Pamukti yang beralamat di Desa Karangsari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas untuk menyerahkan uang cash sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Raga Kus Pamukti. Setelah itu sekitar pukul 23.05 wib saksi Raga Kus Pamukti mentransfer uang pembelian serbuk kristal tersebut ke nomor rekening Bank Mandiri 13800223892123 a.n Rifani Setyonugroho dengan menggunakan mobile banking Bank Mandiri 180013613726 a.n Lulu Dio Dewanti;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 10.14 wib saksi Raga Kus Pamukti diperintahkan oleh Petet melalui WhatsApp untuk mengambil paket serbuk kristal kemudian Petet mengirimkan video lokasi paket tersebut serta shareloc lalu saksi Raga Kus Pamukti menanyakan kepada Petet mengenai jumlah dan rencana menggeser paket tersebut namun tidak dijawab oleh Petet. Selanjutnya sekitar pukul 18.25 wib saksi Raga Kus Pamukti memerintahkan Terdakwa untuk mengambil paket serbuk kristal tersebut kemudian Terdakwa menyanggupi untuk mengambil paket serbuk kristal tersebut namun Terdakwa tidak memiliki kendaraan bermotor sehingga Terdakwa menghubungi melalui pesan WhatsApp dan mengajak saksi Puput Widianto untuk mengambil paket serbuk kristal kemudian saksi Puput Widianto meninta Terdakwa untuk datang kerumahnya. Setelah itu Terdakwa berjalan kaki ke rumah saksi Puput Widianto kemudian Terdakwa memberi kabar akan mengambil paket serbuk kristal tersebut kepada saksi Raga Kus Pamukti lalu saksi Raga Kus Pamukti mengirimkan shareloc serta video lokasi paket serbuk kristal tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa meneruskan shareloc serta video lokasi paket serbuk kristal tersebut kepada saksi Puput Widianto kemudian Terdakwa membonceng saksi Puput Widianto menggunakan sepeda motor beat warna hitam dengan No.Pol: R-2365-IH milik saksi Puput Widianto lalu saksi Puput Widianto membuka shareloc tersebut dan mengarahkan ke lokasi tersebut. Setengah jam kemudian Terdakwa dan saksi Puput Widianto sampai di lokasi paket serbuk kristal tersebut yang beralamat di Desa Kedungrandu RT/RW 005/003 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas kemudian melihat kondisi dirasa aman, Terdakwa mengambil handphone dan menyalahkan flash untuk mencari paket tersebut di titik yang sama dengan video namun tidak ketemu. Kemudian pada saat Terdakwa dan saksi Puput Widianto hendak pergi tiba-tiba dihentikan oleh saksi Arif Hidayat, saksi Agustinus Bayu P serta Team Satresnarkoba Polresta Banyumas lalu saksi Arif Hidayat, saksi Agustinus Bayu P bertanya kepada Terdakwa dan saksi Puput Widianto “kamu ngapain disini?” lalu di jawab oleh Terdakwa dan saksi Puput Widianto menjawab hendak mengambil paket serbuk kristal dan menunjukan video paket serbuk kristal tersebut. Setelah itu Terdakwa dan saksi Puput Widianto mengambil dan membuka plastic hitam yang berisi 40 (empat puluh) paket serbuk kristal dengan disaksi oleh saksi Sugio Novandi dan saksi Rudi Riyanto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Banyumas tanggal 16 November 2024 yang dibuat sebenar-benarnya, atas kekuatan sumpah dan jabatan oleh Petugas Penimbang Gatot Daryono, S.Si. dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
-
-
-
- 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam berisikan 40 (empat puluh) paket plastic klip transparan masing-masing didalamnya berisi gulungan lakban warna merah dan tisu sebagai pembungkus plastic klip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat netto : 12,3325 gram (dua belas koma tiga tiga dua lima) gram.
Jumlah berat netto untuk serbuk kristal diduga sabu : 12,3325 gr (dua belas koma tiga tiga dua lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3292/NNF/2024 tanggal 19 November 2024 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik atas nama Budi Santoso, S.Si., M.Si. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1.
|
BB-7243/2024/NNF berupa 40 (empat puluh) paket plastic klip yang masing-masing dibungkus tisu dan diisolasi warna merah berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 12,3325 gram tersimpan di dalam kantong plastic warna hitam, BB-7244/2024/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastic bekas urine yang disita dari Terdakwa Rizkiana Nanda Saputra Alias Dalo Bin Kustono, di atas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golong 1 (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Asesmen Terpadu Nomor: BA/005/II/TAT/PB.06.01/2025/BNNK tanggal 05 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Ketua Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Banyumas Iwan Irmawan, S.I.K., M.Si. dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan bahwa Terdakwa tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
- Bahwa Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melibihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan dan meskipun berprofesi atau pekerjaan terdakwa tidak berkaitan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta yang telah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, regensia diagnostic serta regensia laboratorium.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------- |