INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 27/Pdt.G/2025/PN Bms | 1.Amung Pamungkas 2.Ika Novita Sari | SETIYANA HARYATI | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jul. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2025/PN Bms | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat | 
 | |||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | |||||||||
| Tergugat | 
 | |||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | 
 | |||||||||
| Turut Tergugat | 
 | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam persidangan; 3. Menyatakan sah menurut hukum jual-beli tanah beserta bangunan yang terletak desa Cindaga Rt 001 / Rw 013, Kec. Kebasen, Kab. Banyumas berukuran seluas 352 m?2; (tiga ratus lima puluh dua meter persegi) dengan Serifikat Hak Milik no. 02521 atas nama Setyana Hayati; 4. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik no. 02521 atas nama Setyana Hayati tersebut atas nama Penggugat Satu di kantor ATR / Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Banyumas; 5. Memerintahakan Turut Tergugat untuk melaksanakan atau melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik no. 02521 atas nama Setyana Hayati tersebut menjadi atas nama Penggugat Satu; 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat objek jual beli berupa tanah beserta bangunan 352 m?2; (tiga ratus lima puluh dua meter persegi) dengan Serifikat Hak Milik no. 02521 atas nama Setyana; 7. Menyatakan sah dan berharga Conservatoir Beslag (CB) tersebut; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau, apa bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono). | |||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	