Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Bms SAYOTO 1.SUPARTI
2.PEMERINTAH DESA KEDUNGUTER
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAYOTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. JUNIANTO,S.H.,M.KnSAYOTO
Tergugat
NoNama
1SUPARTI
2PEMERINTAH DESA KEDUNGUTER
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANYUMAS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
 
1. Menerima dan menyatakan sah gugatan Penggugat;
 
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
3. Menyatakan Tergugat I yang telah mengambil, menempati dan menguasai tanah milik Penggugat tanpa alas hukum yang sah adalah perbuatan melawan hukum;
 
4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah mengubah luas tanah objek sengketa dalam SPPT tanpa pemberitahuan serta tidak menyampaikan kepada Penggugat untuk menghadiri proses pengukuran atau pembuatan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00921, seluas 231 m2 yang terletak di Jl. Pesanggrahan RT 003 RW 003 Desa Kedunguter Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas atas nama pemegang hak SUPARTI isteri KASIRAN adalah perbuatan melawan hukum;
 
5. Menyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 00921, seluas 231 m2 yang terletak di Jl. Pesanggrahan RT 003 RW 003 Desa Kedunguter Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas atas nama pemegang hak SUPARTI isteri KASIRAN dengan batas-batas :
 
- Sebelah utara : Janiem
- Sebelah barat : Jalan desa
- Sebelah timur : Martaja
- Sebelah selatan : Dawud
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng.
 
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng.
 
8. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah objek sengketa seluas 67,37m2 yang telah diambil, ditempati dan dikuasai tanpa alas hukum yang sah oleh Tergugat I kepada Penggugat;
 
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada sebiddang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00921, seluas 231 m2 yang terletak di Jl. Pesanggrahan RT 003 RW 003 Desa Kedunguter Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas atas nama pemegang hak SUPARTI isteri KASIRAN dengan batas-batas :
 
- Sebelah utara : Janiem
- Sebelah barat : Jalan desa
- Sebelah timur : Martaja
- Sebelah selatan : Dawud
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak