Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 09.15 Wib di area kebun ikut Desa Papringan Kec.Banyumas Kab.Banyumas telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP, yang terjadi terhadap Sdri. RASTINI Alias RAS Binti RASMADI, Lahir di Banyumas, 12 Februari 1971, Agama Islam, Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Papringan Rt.05 Rw.04 Kec.Banyumas Kab.Banyumas No Hp : 0858 0372 8600. Yang dilakukan oleh tersangka MAD MIARJI MUSLAM Als MUSIMAN Als LAMUS Bin KERTAWANGSA, Lahir di Banyumas tanggal 12 Juli 1957, Jenis Kelamin laki-laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Pekerjaan Wiraswasta Alamat : Desa Papringan Rt.01 Rw.04, Kec.Banyumas, Kab. Banyumas, Nik : 3302022009760002.
Dengan cara awal mula dugaan tindak pidana tersebut yaitu bermula pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 06.30 Wib korban berangkat ke kebun untuk melakukan aktivitas korban untuk bekerja, namun sekira pukul 09.15 Wib ketika korban sedang beristirahat tiba-tiba tersangka datang menghapiri korban dan langsung melakukan pemukulan kepada korban yang mana pada saat itu mengenai bibir. Dan setelah melakukan pemukulan ke bibir korban tersebut kemudian tersaangka kembali melakukan pemukulan ke bagian dada sebelah kiri dan selanjutnya ke beberapa bagian badan korban.
|