Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Bms PURNOMOSARI, S.H. BAYU SAPUTRA alias YUDA Bin SUTARYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-510/M.3.39/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU SAPUTRA alias YUDA Bin SUTARYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BAYU SAPUTRA alias YUDA bin SUTARYO pada hari rabu tanggal 10
Januari 2024 jam 16.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari
tahun 2024, bertempat di kamar Hotel Astro Sokaraja yang beralamat Jl. Suparjo Rustam
KM. 9 Desa Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang
memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika beberapa
perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu
perbuatan yang diteruskan atau berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai
berikut:
? Bahwa BAYU SAPUTRA alias YUDA bin SUTARYO yang selanjutnya kami sebut
dengan Terdakwa pada hari rabu tanggal 10 Januari 2024 jam 16.50 WIB bertempat di
kamar hotel Astro Sokaraja yang beralamat Jl. Suparjo Rustam KM. 9 Desa Sokaraja
Tengah Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah telah
mengambil barang tanpa ijin berupa 1 (satu) unit televisi LED 32 inci Merk Sharp warna
hitam no seri 2T-C32DC11 dan 1 (satu) buah remote televisi milik Hotel Astro Sokaraja;
? Berawal pada tanggal 10 januari sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa menggunakan
aplikasi Grab memesan Grab sepeda motor di depan SPBU Sokaraja kemudian setelah
Grab datang terdakwa menyuruh Grab tersebut untuk check in di Hotel Astro dengan
menggunakan kartu member menginap Hotel Astro yang sudah terdakwa punya, dan
terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah)
dengan rincian Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk check in serta
Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk upah Grab tersebut. dan setelah grab
tersebut check in di hotel Astro lalu Grab tersebut kembali ke pom bensin Sokaraja
kemudian memberikan kunci kamar no 1005 kepada terdakwa.

2

? Kemudian jam 16.30 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna
hitam nopol R 1547 LM menuju Hotel Astro dan parkir mobil di halaman kamar 1005,
lalu terdakwa turun dari mobil dan berjalan ke arah kamar 1005 Hotel Astro Sokaraja
dan dengan menggunakan kunci kamar yang sudah terdakwa dapatkan pagi harinya
dari supir Grab tersebut, lalu terdakwa masuk kedalam kamar 1005, setelah masuk ke
dalam kamar 1005 tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 jam
16.50 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) unit televisi LED 32 inci Merk Sharp warna
hitam nomor seri 2T-C32DC11 dan 1 (satu) buah remote televisi yang terpasang
didalam kamar tersebut dengan cara diangkat menggunakan kedua tangan terdakwa
dari tempat dudukan televisi lalu diturunkan, kemudian televisi tersebut dibawa bersama
dengan remotnya keluar dari dalam kamar 1005 Hotel Astro lalu terdakwa masukan
kedalam kendaraan mobil Daihatsu Ayla warna hitam nopol R 1547 LM setelah itu
terdakwa kembali depan kamar 1005 untuk mengunci kamar dan selanjutnya pergi
dengan menggunakan kendaraan tersebut sambil membawa televisi berikit remotenya
kerumah saksi MURDIYATI alias MURDI binti WAHIDIN yang beralamat di Bugenvil 4
no. 9 Perumahan Grand Asa Kalibagor Kab. Banyumas.
? Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 terdakwa ke rumah saksi
AKHMAD RIYADI PURNOMO alias PURNOMO bin ABDUL KHOLIK menawarkan 1
(satu) unit televisi LED 32 inci Merk Sharp warna hitam no seri 2T-C32DC11 dan 1
(satu) buah remote televisi seharga Rp.1.000.000,- (satuj juta rupiah) dengan alasan TV
tersebut dari sebuah hotel di Sokaraja yang sedang Upgrade fasilitas TVnya, aman dan
hasil dari beli secara sah, sehingga saksi PURNOMO percaya kepada Terdakwa, lalu
ditawar oleh saksi PURNOMO sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan
terjadi tawar menawar lalu sepakat dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu
rupiah), kemudian saksi PURNOMO membayar kepada terdakwa sebesar Rp.900.000,-
(sembilan ratus ribu rupiah) tanpa dibuatkan kuitansi dan uang tersebut telah habis
digunakan untuk keperluan terdakwa;
? Bahwa sebelumnya pada hari dan tanggal lupa sekitar akhir bulan Desember 2023
sekira jam 02.00 WIB di kamar 1002 hotel Astro Sokaraja dan pada hari Minggu
tanggal 07 januari 2024 sekira jam 02.00 WIB di kamar 1003 hotel Astro Sokaraja yang
beralamat di Jl. Suparjo Rustam KM. 9 Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja
Kabupaten Banyumas mengambil masing-masing 1 (satu) unit televisi LED 32 inci Merk
Sharp warna hitam no seri 2T-C32DC11 berikut 1 (satu) buah remote televisi
? Bahwa maksud dan tujuan mengambil barang-barang tersebut untuk dimiliki dan
apabila laku dijual uangnya untuk keperluan pribadi Terdakwa.
? Bahwa saat Terdakwa mengambil barang tersebut tanpa seijin dari saksi YULIANA SRI
NURSIH selaku pemilik Hotel Astro Sokaraja,.
? Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi YULIANA SRI NURSIH mengalami kerugian
sekitar Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo
Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya