Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Bms EDI NUROKHMAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KAPOLDA JAWA TENGAH Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA KAPOLRESTA BANYUMAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Bms
Tanggal Surat Rabu, 31 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EDI NUROKHMAN
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KAPOLDA JAWA TENGAH Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA KAPOLRESTA BANYUMAS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), yang mana didalam Pasal 77 berbunyi sebagai berikut :
“ Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang – undang ini tentang :
a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,
b. Ganti kerugian dana atau Rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
Selanjutnya Pasal 79 Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang –   undang  Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) berbunyi sebagai berikut : 
“ Permintaan Pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan   diajukan oleh Tersangka, keluarga  atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.”
2. Bahwa, PEMOHON dalam kedudukannya sebagai pihak yang dirugikan akibat Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan ( SP3 ) yang telah diterbitkan oleh KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BANYUMAS dengan No : SP2HP/372/IV/2023/Reskrim tertanggal 19 April 2023.
3. Bahwa, Pada tanggal 21 Oktober 2021 PEMOHON melaporkan adanya dugaan tindak pidana yaitu mengambil barang ( uang setoran retribusi dari juru parkir ) dengan melawan hak ( pencurian ) dengan penipuan dan atas suruhan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 362, Pasal 363 dan Pasal 55.
4. Bahwa, pada tanggal 9 November 2021 PEMOHON menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ) Nomor : SP2HP/500/Res.7.4/XI/2021 Reskrim yang berisi :
Rujukan : a. Laporan Pengaduan Sdr EDI NUROKHMAN tanggal 21 Oktober 2021 tentang dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP. b. Surat Perintah Penyelidikan : SP.Lidik/ 761.a/XI/2021/Reskrim tanggal 01 November 2021 yang menunjuk IPTU. YUSUF TRIWIYANTO,SH dan BRIPKA JARING SATRIA P, SH selaku Penyidik dan berada pada UNIT TIPIDTER di RESKRIM POLRESTA BANYUMAS.
5. Bahwa, pada tanggal 8 Desember 2021 PEMOHON menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : SP2HP/ 550/ Res.7.4/ XII/ 2021/ Rekrim yang memberitahukan laporan masih dalam proses penyelidikan dan akan dilaksanakan GELAR PERKARA.
6. Bahwa, pada tanggal 21 Januari 2022 PEMOHON menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ) Nomor : SP2HP/ 39/ I/ 2022/ Reskrim yang memberitahukan sudah dilaksanakan GELAR PERKARA dan hasil dari gelar perkara tersebut belum bisa diangkat ke tingkat PENYIDIKAN dan penyidik akan memperdalam keterangan saksi dan terlapor.
7. Bahwa, pada tanggal 25 Agustus 2022 PEMOHON menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ) Nomor : SP2HP/ 557/ VIII/2022/Reskrim dengan Surat Perintah Penyelidikan : SP.Lidik/ 652.a/ VIII/ 2022/ Reskrim tanggal 25 Agustus 2022 yang menunjuk AKP SUSANTO SH dan AIPDA JARING SATRIA P, SH selaku Penyidik, yang memberitahukan penyidik telah melakukan Klarifikasi terhadap 15 orang saksi dan sudah meminta Keterangan dari Saksi Ahli serta melakukan Gelar Perkara dan penyidik masih memerlukan keterangan dari beberapa pihak guna membuat terang perkara yang dilaporkan.
8. Bahwa, pada tanggal 19 April 2023 PEMOHON menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ) Nomor : SP2HP/372/ IV/ 2023/ Reskrim dengan Surat Perintah Penyelidikan : SP.Lidik/652.a/VIII/ 2022/ Reskrim tanggal 25 Agustus 2022 yang memberitahukan bahwa telah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara dan dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, perkara tersebut belum bisa ditingkatkan ke penyidikan karena TIDAK CUKUP BUKTI sehingga PENYELIDIKAN DIHENTIKAN.
 
Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan ( SP3 ) yang telah diterbitkan oleh KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BANYUMAS ( KAPOLRESTA ) dengan Nomor : SP2HP/ 372/ IV/ 2023/ Reskrim dengan Surat Perintah Penyelidikan : SP.Lidik/ 652.a/ VIII/ Reskrim tanggal 25 Agustus 2022 tidak sah dikarenakan kasus sebagaimana dilaporkan pada tanggal 21 Oktober 2021 diduga kuat merupakan tindak pidana.
1. Bahwa Kronologi kasus dimaksud adalah sebagai berikut : 
PEMOHON adalah Pihak yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas   sebagai Pengelola Parkir dan Petugas Pemungut Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum untuk area pasar Tambaksogra dengan surat perjanjian : 
1.Nomor :  974/12816/ 2021 untuk bulan September dan Oktober 2021
2. Nomor : 074/ 14375/ 2021 untuk bulan November dan Desember 2021
2. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2021 sekira jam 09.30 WIB juru parkir PEMOHON atas nama Mad Rohadi menemui PEMOHON dan melaporkan bahwasanya uang setoran retribusi parkir yang seharusnya disetorkan ke PEMOHON diminta oleh Harno ( anggota BPD desa Tambaksogra ), Rahmat ( Pengurus BUMDes desa Tambaksogra ), Heksa ( Hansip desa Tambaksogra ), Undig ( Ketua ranting ormas desa Tambaksogra ), Purwadi ( anggota ormas ) yang mengaku disuruh oleh Pemerintah Desa Tambaksogra dan Ketua BUMDes desa Tambaksogra untuk meminta seluruh uang setoran retribusi parkir dari juru parkir dari tanggal 20 Oktober 2021 dan untuk seterusnya. Dalam hal ini pihak Pemerintah desa Tambaksogra dan BUMDes diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak mempunyai DASAR HUKUM ( LEGALITAS/ PERIZINAN ) untuk memungut uang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di area pasar desa  Tambaksogra, dengan   menipu para  juru parkir kalau mereka sudah mempunyai izin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas
3. Bahwa Pemerintah desa Tambaksogra dan BUMDes desa Tambaksogra serta para terlapor diduga  sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan  melanggar ketentuan Pasal 11  Peraturan Kabupaten Banyumas Nomor 4 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang berbunyi : ayat 1 “ Setiap orang/badan usaha yang akan menggunakan Rumija sebagai fasilitas Parkir insidentil, wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk”. Ayat 2. “ Pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) didelegasikan kepada Kepala Dinas yang membidangi Perizinan atas Rekomendasi Kepala Dinas.
4. Bahwa Pemerintah desa Tambaksogra dan BUMDes desa Tambaksogra serta para Terlapor telah merampas HAK PEMOHON sebagai Pengelola Parkir dan Petugas Pemungut Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum area Pasar desa Tambaksogra sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 tahun 2021 yang tertuang didalam Surat Perjanjian antara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas selaku Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati Banyumas dan Pemohon, tentang pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum.
5. Bahwa Pemerintah desa Tambaksogra dan BUMDes desa Tambaksogra serta para Terlapor diduga telah  mencuri kepunyaan PEMOHON dengan mengambil uang setoran retribusi parkir  dari para juru parkir  dengan cara menipu juru parkir.
6. Bahwa dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Pemerintah desa Tambaksogra dan BUMdes serta para terlapor mengakibatkan kerugian di pihak PEMOHON yaitu kehilangan mata pencaharian (kehilangan kontrak kerja dengan Dinas Perhubungan), materi berupa uang sebesar Rp. 21.973.000,- ( dua puluh satu juta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah ) untuk uang setoran retribusi dari juru parkir terhitung dari tanggal 20 Okrober 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 ( selama 73 hari ) dan Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) untuk dana pembangunan area parkir, jadi total kerugian PEMOHON adalah Rp. 51.973.000,- ( lima puluh satu juta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah ).
7. Bahwa tindakan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan ( SP3 ) yang telah diterbitkan oleh KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BANYUMAS ( KAPOLRESTA BANYUMAS ) dengan Nomor : SP2HP/372/ IV/ 2023/ Reskrim tertanggal 19 April 2023 oleh TERMOHON adalah bertentangan dengan hukum dikarenakan kasus ini diduga kuat adalah kasus pidana,
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, agar berkenan memutuskan hal – hal sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya
2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan BATAL dan/atau tidak sah.
3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan Penyidikan perkara yang dilaporkan oleh PEMOHON pada tanggal 21 Oktober 2021 tentang adanya dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362, pasal 363 dan pasal 55 KUHP yang dilakukan oleh Bapak Indratmo (Kepala Desa Tambaksogra), Bapak Didik Trihermono (Sekretaris Desa Tambaksogra), Bapak Sukono (Ketua BUMDes Desa Tambaksogra), Bapak Harno (anggota BPD Desa Tambaksogra), Bapak Heksa (anggota Hansip Desa Tambaksogra), Bapak Undig (Ketua Ormas), Bapak Purwadi (anggota Ormas).
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil – adilnya (ex aequa et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya