INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Bms | ANDI SUSANTO | Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah c.q. Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas c.q. Kepala Kepolisian Sektor Kalibagor, berkedudukan di Kalibagor, Banyumas, Jawa Tengah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Okt. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Okt. 2021 | ||||
Nomor Surat | 17/ROFERO-PARTNERS/X/2021 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |