Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Bms PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Unit Banyumas 1.Karsiwan
2.Tutiah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Bms
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Unit Banyumas
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Karsiwan
2Tutiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.616.679,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 3112-01-015886-10-4 Tanggal 10 Januari 2020 adalah sah
3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 24 Oktober 2019 adalah sah 
4. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 24 Oktober 2019 adalah sah 
5. Menyatakan demi hukum BAHWA PARA TERGUGAT TELAH Wanprestasi kepada Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar  Rp.117.616.679 (Seratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di 00625, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00625 atas nama Tutiah, Surat Ukur Nomor 00066/Limpakuwus/2016 Tanggal 28 March 2016, Luas 1679 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah milik Siman, Selatan : Tanah milik Desa, Barat : Saluran Air, Timur : Tanah milik Sudarno;
7. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di 00625, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00625 atas nama Tutiah, Surat Ukur Nomor 00066/Limpakuwus/2016 Tanggal 28 March 2016, Luas 1679 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah milik Siman, Selatan : Tanah milik Desa, Barat : Saluran Air, Timur : Tanah milik Sudarno;
8. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di 00625, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00625 atas nama Tutiah, Surat Ukur Nomor 00066/Limpakuwus/2016 Tanggal 28 March 2016, Luas 1679 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah milik Siman, Selatan : Tanah milik Desa, Barat : Saluran Air, Timur : Tanah milik Sudarno; melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
 
Atau apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak