Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2020/PN Bms BAMBANG SETIO RAHADI 1.MOCHAMAD ZAKARIA
2.YUDHO SANTOSO
3.DAMARUSTAN ALIAS ABUN
4.Ny. MARIA INDAJANG
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2020/PN Bms
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2020
Nomor Surat 05/FHJ/Pdt/I/2020
Penggugat
NoNama
1BAMBANG SETIO RAHADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUNIANTO, SHBAMBANG SETIO RAHADI
Tergugat
NoNama
1MOCHAMAD ZAKARIA
2YUDHO SANTOSO
3DAMARUSTAN ALIAS ABUN
4Ny. MARIA INDAJANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NOWO NUGROHO MS,SHMOCHAMAD ZAKARIA
2NOWO NUGROHO MS,SHYUDHO SANTOSO
3NOWO NUGROHO MS,SHDAMARUSTAN ALIAS ABUN
4NOWO NUGROHO MS,SHNy. MARIA INDAJANG
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMER :

  1. Mengabulkan Perlawanan yang diajukan oleh  PELAWAN untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang baik dan benar serta beralasan hukum.
  3. Menyatakan OBJEK SEGKETA atas ;
  • Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02078, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00025/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara             : Saluran Air
  • Sebelah Timur            : Saluran Air
  • Sebelas Selatan                    : Jalan Raya
  • Sebelah Barat             : Tanah SHM No. 02079

Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00282

 

  • Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02079, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00026/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara             : Hadisuwito dan Saluran Air
  • Sebelah Timur            : Tanah SHM No. 02078
  • Sebelas Selatan                    : Jalan Raya
  • Sebelah Barat             : Semula HGB No. 00233, kemudian

berubah menjadi SHGB lebih kecil/

  •  

Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00281 adalah adalah milik sah dari PELAWAN.

 

  1. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, yang telah dilakukan  Pelaksanaan Sita Eksekusi (Executorial Beslag)-nya oleh Pengadilan Negeri Banyumas, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita . Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, tertanggal 16 Oktober 2018.

 

  1. Memerintahkan untuk mengangkat Sita Eksekusi (Executorial Beslag), atas tanah-tanah :
  • Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02078, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00025/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara             : Saluran Air
  • Sebelah Timur            : Saluran Air
  • Sebelas Selatan                    : Jalan Raya
  • Sebelah Barat             : Tanah SHM No. 02079

Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00282

 

  • Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02079, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00026/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara             : Hadisuwito dan Saluran Air
  • Sebelah Timur            : Tanah SHM No. 02078
  • Sebelas Selatan                    : Jalan Raya
  • Sebelah Barat             : Semula HGB No. 00233, kemudian

berubah menjadi SHGB lebih kecil/

  •  

Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00281

 

Yang sebelumnya dibebani Sita Eksekusi (Executorial Beslag),  sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, yang telah dilakukan Pelaksanaan Sita Eksekusi (Executorial Beslag)-nya oleh Pengadilan Negeri Banyumas, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita . Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, tertanggal 16 Oktober 2018.

 

  1. Menghukum TURUT TERLAWAN  untuk tunduk terhadap isi putusan ini,
  2. Menyatakan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari para TERLAWAN;
  3. Menghukum para TERLAWAN  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak