INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
15/Pdt.P/2024/PN Bms | AYU RISKI SETIANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.P/2024/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Minggu, 25 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama ayah,ibu, pada akta kelahiran Pemohon No. 1882/2006 dari nama ayah : Kasdiyo, nama ibu : Kusmiyati. Menjadi nama ayah : Septiono, nama ibu : Sulistianingsih;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Banyumas;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |