Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2023/PN Bms 1.DONI PRIYANTO, SH., MH
2.YUNIARTI, SKep.Ns
2.PT PATRIOT GRIYA BERDIKARI
3.SOPAN, SH
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2023/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DONI PRIYANTO, SH., MH
2YUNIARTI, SKep.Ns
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Djoko Susanto, S.HDONI PRIYANTO, SH., MH
2Djoko Susanto, S.HYUNIARTI, SKep.Ns
Tergugat
NoNama
1PT PATRIOT GRIYA BERDIKARI
2SOPAN, SH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ariawati Nunung Dwi Saktini SH. Sp.Not.SOPAN, SH
Turut Tergugat
NoNama
1LUKMAN HAKIM, SE, MH
2KPKNL
3BPN KAB BANYUMAS
4BPRS BUMI ARTHA SAMPANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUCI WULANDARIKPKNL
2Suprihatin, S.E.BPRS BUMI ARTHA SAMPANG
Nilai Sengketa(Rp) 720.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan penjanjian jual beli sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 00513 seluas 132 M2 yang terletak di Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas dengan Tergugat 1 yang dituangkan dan dibuat oleh Tergugat 2 dalam Akta Jual Beli Nomor : 103 / 2021 tertanggal 15 Maret 202 adalah cacat hukum sehingga harus dibatalkan. --------------------------

3. Menyatakan hukumnya segala bentuk perbuatan hukum mengenai peralihan dan atau sejenisnya terhadap sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 00513 seluas 132 M2 yang terletak di Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas  dinyatakan tidak sah karena alas hak yang cacat hukum sehingga harus dibatalkan pula. ------------------------------------------------


4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 00513 seluas 132 M2 yang terletak di Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. -----------------------------------------------------------

5. Biaya perkara menurut hukum.


--------------------------------- atau --------------------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain mohon putusan yang adil, arif dan bijaksana

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak