INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pdt.P/2024/PN Bms | MANNA WASSALWA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.P/2024/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon Manna Wassalwa sebagai Pengampu dari suaminya yang bernama Djamaludin Siddiq;
3. Menyatakan sah secara hukum, Pemohon bertindak mewakili suami Pemohon (Djamaludin Siddiq) untuk mengurus dokumen penjualan tanah yang ada pada saat ini maupun yang akan dibuat di kemudian hari;
4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.
---------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |