Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rizaldi Nasution, SE., SH., MH | RENGGA ADI | 2 | Rizaldi Nasution, SE., SH., MH | TRI RAHAYU RENGGNI ASRI | 3 | Rizaldi Nasution, SE., SH., MH | RENGGANI ASIH |
|
Petitum |
- Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan dua bidang tanah berikut bangunan SHM nomor: 00557 luas 435 m2 terletak jalan Tegal Mulya 4, Desa Ledug Rt.004/Rw.005, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas dan tanah berikut bangunan SHM nomor: 0221, luas: 427 m2 terlatak jalan Tegal Mulya 5, Desa Ledug Rt.004/Rw.005, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas sebagian milik PARA PELAWAN
- Menyatakan TERLAWAN tidak dapat mengosongkan dua bidang tanah berikut bangunan SHM nomor: 00557 luas 435 m2 terletak jalan Tegal Mulya 4, Desa Ledug Rt.004/Rw.005, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas dan tanah berikut bangunan SHM nomor: 0221, luas: 427 m2 terlatak jalan Tegal Mulya 5, Desa Ledug Rt.004/Rw.005, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas tersebut noneksekutabel;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali perkara eksekusi nomor: : 3/Pdt.Eks/2023/Pn.Bms tanggal 21 September 2023 atas dua bidang tanah berikut bangunan tanah berikut bangunan SHM nomor: 00557 luas 435 m2 terletak jalan Tegal Mulya 4, Desa Ledug Rt.004/Rw.005, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas dan tanah berikut bangunan SHM nomor: 0221, luas: 427 m2 terlatak jalan Tegal Mulya 5, Desa Ledug Rt.004/Rw.005, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
- Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh atas Putusan dari Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini:
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aeque Et Bono). |