Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Bms PURNOMOSARI, S.H. ARIF SULISTIONO Alias SLAMET Bin SAMSIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-278/M.3.39/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF SULISTIONO Alias SLAMET Bin SAMSIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ARIF SULISTIONO alias SLAMET bin SAMSIR, baik bertindak
sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan sdr. YOSI YUNIAWAN bin JOKO SANTOSO
(DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-
tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2023 bertempat di persawahan yang
beralamat di Dusun Dukuh Gebog Rt.001 Rw.004 Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang
Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, mengambil barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara
melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, yang
dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
? Bahwa ARIF SULISTIONO alias SLAMET bin SAMSIR yang selanjutnya kami sebut
dengan Terdakwa bersama-sama dengan sdr. YOSI YUNIAWAN alias YOSI bin JOKO
SANTOSO (DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 21.30 WIB
bertempat di persawahan yang beralamat di Dusun Dukuh Gebog Rt.001 Rw.004
Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas telah mengambil
barang tanpa ijin berupa 1 (satu) set alat bajak berupa sebuah alat garu dan 1 (satu)
buah alat peso/ wluku. ) bagian dari Traktor Merk YANMAR GT 800;
? Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa
bersama sdr. YOSI (DPO) sedang berada di gubuk persawahan Dusun Dukuh Gebog
Rt.001 Rw.004 Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas sambil
berbincang-bincang (mengobrol), lalu sdr. YOSI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa
untuk mengambil 1 (satu) set alat bajak berupa sebuah alat garu dan 1 (satu) buah alat

2
peso/ wluku yang berada di tengah area persawahan dan dapat dijual mendapatkan
uang, kemudian ajakan sdr YOSI (DPO) di iyakan/disetujui oleh Terdakwa.
? Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 21.30 WIB di
persawahan yang beralamat di Dusun Dukuh Gebog Rt.001 Rw.004 Desa Kebanggan
Kecamatan Sumbang Kabupaten BanyumasTerdakwa bersama sdr. YOSI (DPO)
mendekati 1 (satu) set alat bajak berupa sebuah alat garu dan sebuah alat peso/ wluku
yang mana barang berupa alat peso/ wluku masih terpasang di mesin Traktor Merk
YANMAR GT 800, lalu alat tersebut diambil oleh sdr. YOSI (DPO) dicopot dengan cara
dengan membuka pengait atau kunciannya dengan tangan tanpa alat bantu
sedangkan Terdakwa mengawasi keadaan sekitar persawahan, dan setelah berhasil
dicopot lalu Terdakwa bersama sdr. YOSI (DPO) membawa 1 (satu) set alat bajak
berupa sebuah alat garu dan 1 (satu) buah alat peso/ wluku ke pinggir Dusun Dukuh
Gebog Desa Kebanggan Kec. Sumbang dengan cara di gotong berdua lalu diletakkan
di tanah oleh terdakwa dan sdr. YOSI (DPO) tutupi dengan daun pohon pisang kering,
setelah terdakwa dan sdr. YOSI (DPO) pulang kerumah;
? Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira jam 12.00 WIB terdakwa
dan sdr. YOSI (DPO) mencari rentalan mobil pickup di daerah Dusun Timbang Desa
Kebanggan Kec. Sumbang Kab. Banyumas ada mobil yang dapat di rental / sewa yaitu
saksi YUDIANTO alias YUDI bin RASITO, Kemudian sdr. YOSI (DPO) minta Sdr.
UUNG menuju kerumah pemilik mobil yaitu saksi YUDI merental mobil dengan alasan
untuk membawa kulkas, lalu sdr. YOSI (DPO) merental/menyewa 1 (satu) unit mobil
Mitsubishi L 300 warna merah Nopol : G 1734 PE dengan tarif Rp.50.000,- (lima puluh
ribu rupiah), lalu sekira jam 13.00 WIB sdr YOSI (DPO) bersama Sdr. UUNG datang
dengan membawa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna merah Nopol : G 1734
PE,kemudian Terdakwa bersama sdr. YOSI (DPO) mendatangi lokasi penyimpanan
barang hasil kejahatan tersebut sedangkan sdr. UUNG pulang,, setelah sampai
dilokasi Terdakwa yang membawa 1 (satu) set alat bajak berupa sebuah alat garu dan
1 (satu) buah alat peso/ wluku tersebut dan sdr. YOSI (DPO) menunggu di mobil,
setelah 1 (satu) set alat bajak berupa sebuah alat garu dan 1 (satu) buah alat peso/
wluku terangkat di bak mobil kemudian Terdakwa bersama sdr. YOSI (DPO) ke arah
Desa Selabaya Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga ke tempat barang rongsokan yaitu
ke rumah saksi LUJENG PARWONO Bin SAIMAN, lalu terdakwa menawarkan 1 (satu)
set alat bajak berupa sebuah alat garu dan 1 (satu) buah alat peso/ wluku tersebut
dengan alasan barang tersebut milik Terdakwa sendiri yang di beli di Desa
Kedungbanteng Kab. Banyumas karena mesin tracktornya rusak lalu Terdakkwa
beralasan 1 (satu) set alat bajak berupa sebuah alat garu dan sebuah alat peso/ wluku
Terdakwa jual, dan saksi LUJENG PARWONO Bin SAIMAN mau membeli dengan
harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan oleh Terdakwa bersama sdr. YOSI
(DPO) sepakat menerima pembayaran tersebut, kemudian uang hasil penjualan
tersebut dipergunakan untuk bayar sewa mobil sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu
rupiah) dan sisa sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di gunakan
untuk makan bersama dan Terdakwa diberi oleh sdr. YOSI (DPO) sebesar Rp.
110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).
? Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut untuk dimiliki
dan apabila laku dijual uangnya untuk keperluan Terdakwa.
? Bahwa saat Terdakwa dan sdr. YOSI (DPO) mengambil barang tersebut tanpa seijin
dari saksi TARSUN Alias TARYO Bin RASUDI.
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi TARSUN Alias TARYO Bin RASUDI
mengalami kerugian sekitar Rp.4.000.000 (empat Juta Rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4
KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya