Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/PN Bms AYU RISKI SETIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/PN Bms
Tanggal Surat Minggu, 25 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AYU RISKI SETIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama ayah,ibu, pada akta kelahiran Pemohon No. 1882/2006 dari nama ayah : Kasdiyo, nama ibu : Kusmiyati. Menjadi nama ayah : Septiono, nama ibu : Sulistianingsih;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Banyumas;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak