Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. --------------------------------------
- Menetapkan Perbaikan Data Kependudukan milik Pemohon yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas, pada tanggal kelahiran Pemohon yang semula 09 Juli 1944, menjadi tanggal yang benar yaitu 08 Juli 1966, yang tercantum pada Data Kependudukan sebagai berikut: ---------------------------
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3302-LT-05022024-0058. -------------------------
- KTP NIK: 3302114907440001. -------------------------------------------------------------
- Kartu Keluarga Nomor: 3302110902055058. -------------------------------------------
- Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan Perbaikan Data Kependudukan Milik Pemohon pada tanggal kelahiran Pemohon yang semula 09 Juli 1944, menjadi tanggal yang benar yaitu 08 Juli 1966 kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas, agar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas membuat perbaikan untuk merubah data kependudukan Pemohon. --------------------------------------------------------------------------
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum. |