INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
27/Pdt.P/2024/PN Bms | Novi Margiana | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.P/2024/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan dan memberi ijin untuk merubah tahun lahir pemohon pada pasport No.E3541442 , yang tadinya tercatat 17 Maret 1984 menjadi 17 Maret 1985 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran ;
3. Memerintahkan kepada Kantor Keimigrasian Cilacap ( MPP Kabupaten Banyumas ) mencatat dalam register yang diperuntukan sebagai perubahan data Tahun lahir Pemohon pada Pasport dengan Nomor E3541442 yang sebelumnya tercatat 17 Maret 1984 menjadi 17 Maret 1985 ;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |