Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2024/PN Bms Novi Margiana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2024/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Novi Margiana
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Daniel Yudi Christanto, S.H, M.knNovi Margiana
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan dan memberi ijin  untuk merubah tahun lahir pemohon pada pasport No.E3541442 , yang tadinya tercatat 17 Maret 1984  menjadi  17 Maret 1985 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran ;
3. Memerintahkan kepada Kantor  Keimigrasian Cilacap ( MPP Kabupaten Banyumas ) mencatat dalam register yang diperuntukan sebagai perubahan data Tahun lahir Pemohon pada Pasport dengan Nomor E3541442 yang sebelumnya tercatat 17 Maret 1984 menjadi 17 Maret 1985 ;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak