Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2024/PN Bms Maryanto TRI SULIS SETIYONO alias SULIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 7/Pid.C/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 23/III/2024/Sek Skj
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Maryanto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI SULIS SETIYONO alias SULIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak tidaknya dikurun waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah warung dengan alamat Jalan Suparjo Rustam ikut wilayah Desa Sokaraja Tengah Rt 003 Rw 005 Kec. Sokaraja Kab. Banyumas atau setidak tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berhak mengadili perkara ini. Terdakwa TRI SULIS SETIYONO alias SULIS telah menjual minuman beralkohol dengan jenis Anggur Merah Cap Orang Tua Kadar 19,7%, Anggur Kolesom Cap Orang Tua Kadar 17,5% Dan Anggur Hijau API Kadar 19,7%, kepada masyarakat umum baik diwilayah Sokaraja maupun sekitarnya dengan harga perincian sebagai berikut: Anggur Merah Cap Orang Tua Kadar 19,7% seharga Rp 75.000/botol,  Anggur Kolesom Cap Orang Tua Kadar 17,5% seharga Rp. 75.000/botol dan Anggur Hijau API Kadar 19,7% seharga Rp 75.000/botol. Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib saksi AIPTU TRIO SUSMONO dan saksi AIPTU SAMIDI keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Kantor Polsek Sokaraja Polresta Banyumas, saksi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras di warung yang berada di Jalan Suparjo Rustam ikut Desa Sokaraja Tengah Rt 03 RW 05 Kec. Sokaraja Kab. Banyumas yang dilakukan oleh TRI SULIS SETIYONO alias SULIS. Atas informasi tersebut ditindak lanjuti berangkat dari Kantor Polsek Sokaraja Polresta Banyumas yang di pimpin oleh IPDA PANDI SANTOSA bersama dengan saksi AIPTU TRIO SUSMONO dan saksi AIPTU SAMIDI menuju ke lokasi warung milik terlapor TRI SULIS SETIYONO alias SULIS tiba pada pukul 14.30 Wib. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Warung milik terlapor TRI SULIS SETIYONO alias SULIS ditemukan jenis minuman keras berupa 2 (dua) botol Anggur Merah Cap Orang Tua Kadar 19,7%, 2 (dua) botol Anggur Kolesom Cap Orang Tua Kadar 17,5% dan 1 (satu) botol Anggur Hijau API Kadar 19,7%, Saksi AIPTU TRIO SUSMONO dan saksi AIPTU SAMIDI menanyakan Surat Ijin Penjualan Minuman beralkohol tersebut kepada terlapor TRI SULIS SETIYONO alias SULIS dan di jawab oleh terlapor TRI SULIS SETIYONO alias SULIS tidak mimiliki Surat Ijin Penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan terlapor TRI SULIS SETIYONO alias SULIS telah melaksanakan aktifitas tersebut selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan. Atas kejadian tersebut saksi AIPTU TRIO SUSMONO dan saksi AIPTU SAMIDI mengamankan barang bukti miras tersebut berikut KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik terdakwa dibawa ke Kantor Unit Samapta Polsek Sokaraja Polresta Banyumas guna dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (TIPIRING). Atas perbuatannya terlapor TRI SULIS SETIYONO alias SULIS melanggar Pasal  32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.

 

Pihak Dipublikasikan Ya