Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Bms 1.ALIANDRA TUMPAK SETYAWAN, S.H.
2.SUWANTO, SH, MH
1.MUSAI ROFIQ Alias ROFIQ Bin AKHMAD SALIMIN
2.YUSRON Bin MUGHOFIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-470/M.3.39/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALIANDRA TUMPAK SETYAWAN, S.H.
2SUWANTO, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSAI ROFIQ Alias ROFIQ Bin AKHMAD SALIMIN[Penahanan]
2YUSRON Bin MUGHOFIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa MUSAI ROFIQ AlIAS ROFOQ BiN AKHMAD SALIM dan
terdakwa YUSRON Bin MUGHOFIR pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, sekitar
jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024,
bertempat di Desa Kejawar, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas atau setidak-
tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri
Banyumas, baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta
melakukan perbuatan yakni menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan
Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi
dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah berupa
BBM jenis pertalite sebanyak + 500 liter, perbuatan mana dilakukan oleh Perdakwa
dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa MUSAI ROFIQ AlIAS ROFOQ BiN AKHMAD SALIM yang selanjutnya kami
sebut dengan Terdakwa I dan YUSRON Bin MUGHOFIR yang selanjutnya kami
sebut dengan Terdakwa II, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, sekitar jam
18.30 Wib bertempat di Desa Kejawar, Kecamatan Banyumas, Kabupaten
Banyumas baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta
melakukan perbuatan yakni menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga
Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang
disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan
pemerintah berupa BBM jenis pertalite sebanyak + 500 liter.

2
- Berawal saksi DEDY SUBRATA AJI NEGARA dan saksi ADE DWI LEKSONO, SH.
yang keduanya adalah anggota Polresta Banyumas pada hari Rabu tanggal 10
Januari 2024 sekitar jam 14.00 WIB. telah mendapatkan informasi, bahwa para
Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM
yang disubsidi dan atas informasi tersebut selanjutnya saksi DEDY SUBRATA AJI
NEGARA dan saksi ADE DWI LEKSONO, SH. melakukan penyelidikan dengan
mendatangi SPBU Kejawar.
- Bahwa setelah saksi DEDY SUBRATA AJI NEGARA dan saksi ADE DWI
LEKSONO, SH. melakukan penyelidikan didapatkan seseorany yang melakukan
pembelian dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna merah
No.Pol: R-2950-HJ dan setelah orang tersebut mengisi BBM pertalite selanjutnya
orang tersebut mengendarai sepeda motornya menuju kelahan kosong dan
memindahkan BBM Pertalite tersebut kedalam jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter,
selanjutnya jerigen tersebut yang sudah diisi BBM selanjutnya dinaikkan kedalam
kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Colt T No.Pol: R-1305-DB.
- Bahwa selanjutnya saksi DEDY SUBRATA AJI NEGARA dan saksi ADE DWI
LEKSONO, SH. menangkap orang tersebut mengaku bernama YUSRON dimana
setelah diintrogasi mengaku telah membeli BBM jenis pertalite atas perintah
Terdakwa I dan pembelian tersebut dilakukan mulain dari pukul 14.00 WIB s/d 18.00
WIB dan dengan modal Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) selanjutnya Terdakwa I
juga berhasil diamankan.
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa II pada jam 10.00 WIB pada hari yang
sama Terdakwa II diberikan uang sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) oleh
Terdakwa I untuk membeli BBM jenis Pertalite dengan mobil Mitsubishi Colt T
No.Pol: R-1305-DB dan 20 jerigen.
- Bahwa sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa membawa mobil tersebut dan memarkirkan
kelahan kosong, selanjutnya Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor
Suzuki Thunder warna merah No.Pol: R-2950-HJ yang telah disiapkan sebelumnya
membeli BBM jenis pertalite ke SPBU Kejawar dan setelah berhasil membeli dengan
harga/perliter Rp. 10.000, 00 (sepuluh ribu rupiah), dan setelah sepeda motor
Terdakwa II terisi selanjutnya BBM jenis pertalite tersebut dibindahkan ke jerigen
yang ada dimobil Mitsubishi Col T tersebut dan Terdakwa II melakukan pembelian
secara berlulang-kali.
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa I BBM yang dibeli oleh Terdakwa II
tersebut dijual oleh Terdakwa I ke-3 POM Mini yang berada di Desa Gunungluhur
dengan harga Rp. 11.000,00/liter.
- Bahwa benar kendaraan sepeda motor dan kendaraan roda empat dan berupa BBM
jenis pertalite sebanyak + 500 liter tersebut diakui milik Terdakwa I dan Terdakwa I
dan Terdakwa II telah melakukan sudah lama dan telah mendapatkan keuntungan
sebesar Rp. 1.000,00/liter dan hasilnya dibagi berdua dengan Terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II ditanya terhadap ijinnya terhadap
pengangkutan dan ijin usaha tidak memilikinya.
Akhirnya para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banyumas untuk diproses
lebih lanjut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55
UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuan
pada angka 9 Pasal 40 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya