Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Bms PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) CABANG BANYUMAS 1.AGUS SETYO
2.DWI OKTIVIANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Bms
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) CABANG BANYUMAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUS SETYO
2DWI OKTIVIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 201.688.316,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya beserta tunggakan bunga dengan total sebesar Rp 220.438.337,-(dua ratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau melunasi tunggakan angsuran sebesar Rp 201.688.316,-(dua ratus satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam belas rupiah).
4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa kendaraan bermotor dengan nomor BPKB I-11732083 an.Dwi Oktafiana dan agunan berupa tanah beserta bangunan berdiri diatasnya dengan SHM nomor 00434 atas nama Agus Setyo dijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan apabila hasil dari penjualan lelang tersebut tidak dapat melunasi pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat maka sisa pinjaman/ kredit yang belum terbayar wajib diselesaikan oleh Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak