Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Bms PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Unit Banyumas 1.Sri Famili
2.Solechan
3.Karsitem
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Bms
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Unit Banyumas
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Famili
2Solechan
3Karsitem
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.581.232,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. PK200221RD/6836/02/2020 Tanggal 13 Februari 2020 adalah sah;
3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 13 Februari 2020 adalah sah; 
4. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 13 Februari 2020 adalah sah; 
5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar Rp 78.581.232 (Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Sidabowa RT 01 RW 02, Patikraja, Banyumas, dengan bukti kepemilikan SHM No 170 atas nama Karsitem, Surat Ukur Nomor 161/A/1985 Tanggal 02 November 1985, Luas 160 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah milik Fachrudin, Selatan : Tanah milik Achmadi, Barat : Tanah milik Fachrudin, Timur : Jalan Raya
8. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Sidabowa RT 01 RW 02, Patikraja, Banyumas, dengan bukti kepemilikan SHM No 170 atas nama Karsitem, Surat Ukur Nomor 161/A/1985 Tanggal 02 November 1985, Luas 160 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah milik Fachrudin, Selatan : Tanah milik Achmadi, Barat : Tanah milik Fachrudin, Timur : Jalan Raya
9. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Sidabowa RT 01 RW 02, Patikraja, Banyumas, dengan bukti kepemilikan SHM No 170 atas nama Karsitem, Surat Ukur Nomor 161/A/1985 Tanggal 02 November 1985, Luas 160 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah milik Fachrudin, Selatan : Tanah milik Achmadi, Barat : Tanah milik Fachrudin, Timur : Jalan Raya melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
 
Atau apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak