Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Bms PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) CABANG BANYUMAS KANTOR KAS PATIKRAJA 1.SUNARTO
2.MAYA SETYA WIRATNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) CABANG BANYUMAS KANTOR KAS PATIKRAJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REZA SEPTIAN PUTRA, S.H.PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) CABANG BANYUMAS KANTOR KAS PATIKRAJA
Tergugat
NoNama
1SUNARTO
2MAYA SETYA WIRATNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.675.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya beserta tunggakan bunga total sebesar Rp 102.675.000,- (seratus dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) terdiri dari sisa pinjaman pokok Rp 81.675.000,-(delapan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp 21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah) atau melunasi tunggakan angsuran total Rp 52.675.010,-(lima puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu sepuluh rupiah).
3. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa sebidang tanah Sertifikat dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 01155 dengan luas 255 m2 terletak di Desa Sumbang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas dijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak