Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Bms PT BPR ARTHA MERTOYUDAN 1.ISA HIDAYAT
2.PUTU WERAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Bms
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHA MERTOYUDAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISA HIDAYAT
2PUTU WERAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 151.145.635,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I No. 11211042/10007754 tanggal 29-04-2023 adalah sah dan berlaku sebagai Undang-undang untuk kedua belah pihak;
  3. Menyatakan hukum para tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  4. Menghukum para tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban  hutang pokok, bunga dan denda sebesar Rp. 151.145.635,66. Apabila tidak bersedia untuk melunasi maka bersedia dihukum untuk menyerahkan agunan untuk dijual secara lelang untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga dan denda.
  5. Menghukum  para tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak