Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Bms 1.PARMIN EFENDI
2.SUMIRAH
TASWEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARMIN EFENDI
2SUMIRAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TASWEN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa PARMIN EFENDI dan SUMIRAH sebagai orang tua dari RIFANGI FAL FADILLAH dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 19247/TP-20/2011 adalah sah ;
3. Menyatakan bahwa KADADIANTO dan TASWEN sebagai orang tua dari TASFIAN PUTRA FADILLAH adalah tidak sah, sehingga Kutipan Akta Kelahiran No. 70034/TP-20/2011 a quo harus dibatalkan ;
4. Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk menghadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran No. 70034/TP-20/2011 dengan menerbitkan surat keterangan atas pembatalan akta kelahiran tersebut ;
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
 
 
 
 
------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak