Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2024/PN Bms KARISEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2024/PN Bms
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KARISEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan anak Pemohon yang bernama Ruswanto sudah meninggal dunia;
3. Menetapkan kepada Pemohon, sebagai kuasa pengambilan pencairan bpjs bagi anak dibawah umur/belum dewasa, yaitu PURWANTI YUANDA LESTARI, perempuan, umur 10 (sepuluh) tahun lebih 3 (tiga) bulan guna keperluan kelengkapan dokumen proses uang asuransi bpjs anak Pemohon yakni Ruswanto;
4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon menurut hukum.
 
Atau apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak