Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 31 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
26/Pdt.G/2023/PN Bms |
Tanggal Surat |
Senin, 30 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DEWI RETNO WULANTI | 2 | ELLIANA TRI RACHAYU |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RABUN EDI ISMANTO,SH.,MH | DEWI RETNO WULANTI | 2 | RABUN EDI ISMANTO,SH.,MH | ELLIANA TRI RACHAYU |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MUHAMAD ZAMZAMI | 2 | SOLICHIN | 3 | SUWARNO | 4 | SUWITO alias WITO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RAHMAN MUNANDIR, SHI | MUHAMAD ZAMZAMI | 2 | Sugeng Riyadi, SH, MH. | MUHAMAD ZAMZAMI | 3 | Sugeng Riyadi, SH, MH. | SOLICHIN | 4 | Sugeng Riyadi, SH, MH. | SUWARNO | 5 | Sugeng Riyadi, SH, MH. | SUWITO alias WITO |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA DESA LEDUG, KECAMATAN KEMBARAN, KABUPATEN BANYUMAS | 2 | KEPALA KANTOR AGRARIA dan TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) Kabupaten Banyumas |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
28.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat ( Penggugat I dan Penggugat II ) untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Para Penggugat ( Penggugat I dan Penggugat II ) adalah pemilik sah atas Sertifikat Hak Milik No.00011 atas nama Dewi Retno Wulanti / Penggugat I dan Elliana Dwi Rachayu / Penggat II terhadap sebidang tanah Sawah seluas + 3.043 M2 atau + 217 Ubin yang terletak di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah PERUM OASE dan Tanah WASIRUN
- Sebelah selatan : Tanah PERUM PUI ANGKASA PERMATA
- Sebelah Barat : Tana h Tanah PERUM OASE.
- Sebelah Timur : Saluran air .
- Menyatakan hukumnya bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 00011 atas nama Dewi Retno Wulanti / Penggugat I dan Elliana Dwi Rachayu / Penggat II mempunya kekuatan hukum yang mengikat terhadap objek sengketa .
- Menyatakan hukumnya Perbuatan Tergugat I menguasai dan menghaki Sertifikat Hak Milik Nomor :00011 atas nama Dewi Retno Wulanti / Penggugat I dan Elliana Dwi Rachayu / Penggat II adalah perbuatan melawan hukum .
- Menyatakan hukumnya perbuatan Tergugat II dan Tergugat III menguasai tanah sawah milik Para Penggugat tidak seijin dari pemiliknya / Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukumnya perbuatan Tergugat IV menggarap tanah sawah milik Para Penggugat tanpa seijin dari Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang meguasasi Sertifikat Hak Milik Nomor :00011 atas nama Para Penggugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor :00011 kepada Para Penggugat dalam keadaan baik tanpa sarat dan bila perlu dengan bantuan alat Negara/ Polisi .
- Menghukum kepada Para Tergugat ( Tergugat I s/d Tergugat III ) untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) kepada Para Penggugat.
- Menyatakan Para Tergugat ( Tergugat I s/d Tergugat III ) ataupun mereka yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sawah tersebut dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan polisi atau aparat pemerintah lainnya.
- Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( UIT VOOR BAAR BIJ VORAAD) meskipun ada upaya Hukum lain , banding, Verset maupun kasasi.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau, apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, dengan ini mohon untuk dapat dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya . |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |