Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Bms 1.DEWI RETNO WULANTI
2.ELLIANA TRI RACHAYU
1.MUHAMAD ZAMZAMI
2.SOLICHIN
3.SUWARNO
4.SUWITO alias WITO
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI RETNO WULANTI
2ELLIANA TRI RACHAYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RABUN EDI ISMANTO,SH.,MHDEWI RETNO WULANTI
2RABUN EDI ISMANTO,SH.,MHELLIANA TRI RACHAYU
Tergugat
NoNama
1MUHAMAD ZAMZAMI
2SOLICHIN
3SUWARNO
4SUWITO alias WITO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAN MUNANDIR, SHIMUHAMAD ZAMZAMI
2Sugeng Riyadi, SH, MH.MUHAMAD ZAMZAMI
3Sugeng Riyadi, SH, MH.SOLICHIN
4Sugeng Riyadi, SH, MH.SUWARNO
5Sugeng Riyadi, SH, MH.SUWITO alias WITO
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA LEDUG, KECAMATAN KEMBARAN, KABUPATEN BANYUMAS
2KEPALA KANTOR AGRARIA dan TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) Kabupaten Banyumas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 28.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  gugatan   Para Penggugat  ( Penggugat I dan Penggugat II ) untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  bahwa Para Penggugat ( Penggugat I dan Penggugat II ) adalah pemilik sah atas Sertifikat Hak Milik No.00011 atas nama Dewi Retno Wulanti / Penggugat I dan Elliana Dwi Rachayu / Penggat II terhadap  sebidang tanah Sawah  seluas + 3.043 M2 atau  + 217 Ubin yang terletak di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas sebagai berikut :
            -  Sebelah Utara       : Tanah PERUM OASE dan Tanah  WASIRUN
            -  Sebelah selatan     : Tanah PERUM PUI ANGKASA PERMATA
            -  Sebelah Barat        : Tana h Tanah PERUM OASE. 
            -  Sebelah Timur       : Saluran air  .
 
  1. Menyatakan hukumnya bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 00011 atas  nama Dewi Retno Wulanti / Penggugat I dan Elliana Dwi Rachayu / Penggat II mempunya kekuatan hukum yang mengikat terhadap objek sengketa .
  2. Menyatakan hukumnya Perbuatan Tergugat I menguasai dan menghaki Sertifikat Hak Milik Nomor :00011 atas  nama Dewi Retno Wulanti / Penggugat I dan Elliana Dwi Rachayu / Penggat II adalah perbuatan melawan hukum .
  3. Menyatakan hukumnya perbuatan Tergugat II dan Tergugat III menguasai tanah sawah milik Para Penggugat tidak seijin dari pemiliknya / Para Penggugat  adalah merupakan  perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan hukumnya perbuatan Tergugat IV menggarap tanah sawah milik Para Penggugat tanpa seijin dari Para Penggugat  adalah  merupakan  perbuatan melawan hukum.
  5. Menghukum  Tergugat I atau siapa saja yang meguasasi Sertifikat Hak Milik Nomor :00011  atas nama Para Penggugat  untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor :00011 kepada Para Penggugat dalam keadaan baik tanpa sarat dan bila perlu dengan bantuan alat Negara/ Polisi .
  6. Menghukum kepada  Para Tergugat ( Tergugat I s/d Tergugat III ) untuk membayar ganti  rugi  Materiil sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard  rupiah) kepada Para Penggugat. 
  7. Menyatakan Para Tergugat ( Tergugat I s/d Tergugat III ) ataupun  mereka yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sawah tersebut dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan polisi atau aparat pemerintah lainnya.
  8. Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( UIT VOOR BAAR BIJ VORAAD) meskipun ada upaya Hukum lain , banding, Verset maupun kasasi.
  9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau, apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banyumas  berpendapat lain, Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, dengan ini mohon untuk dapat dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak