Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2024/PN Bms JENI PRASETIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2024/PN Bms
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JENI PRASETIYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon ;
2. Menyatakan sah perubahan nama  dari  Pemohon yang semula tertulis dan terbaca  Jeni Prasetiyo menjadi Prasetiyo Rahagi Nugroho dalam akta kelahiran Pemohon.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perubahan Nama Jeni Prasetiyo yang tercatat di akta Kelahiran pemohon, berubah menjadi Prasetiyo Rahagi Nugroho kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas; 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
5. Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak