Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Bms ARIS DIONO, S.H MUHSININ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/01/III/2024/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARIS DIONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHSININ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak tidaknya dikurun waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah rumah dengan alamat di Desa Kalisalak Rt.002 Rw.007 Kec. Kebasen Kab. Banyumas atau setidak tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berhak mengadili perkara ini. Terlapor MUHSININ telah menjual minuman beralkohol dengan jenis Anggur Kolesom Cap Orang Tua dengan kadar alcohol 19,7%, Anggur Putih Cap Orang Tua dengan kadar 14,7%, dan Anker Bir dengan kadar 4,8% kepada masyarakat umum baik diwilayah Kebasen maupun sekitarnya dengan harga perincian sebagai berikut: Anggur Kolesom Cap Orang Tua seharga Rp 70.000/botol, Anggur Putih Cap Orang Tua Seharga Rp. 70.000/botol dan Anker Bir seharga Rp. 45.000,-/botol. Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib saksi AIPDA TRISNA AGUNG, S.H. dan saksi BRIPKA SIGIT WIYOSO Panuntun keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Kantor Satuan Samapta Polsek Kebasen Polresta Banyumas. Atas informasi tersebut ditindak lanjuti berangkat dari Kantor Satuan Samapta Polsek Kebasen Polresta Banyumas yang di pimpin oleh Kapolsek Kebasen AKP HARTOKO, Kanit Reskrim IPTU TEGUH PAMBUDI, Kanit Samapta AIPDA ARIS DIONO bersama dengan saksi AIPDA TRISNA AGUNG, S.H. dan saksi BRIPKA SIGIT WIYOSO Panuntun menuju ke rumah milik terlapor MUHSININ tiba pada pukul 09.15 Wib. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di rumah milik terlapor MUHSININ ditemukan jenis minuman keras berupa 1 (Satu) botol Anggur Kolesom Cap Orang Tua dengan kadar alkohol 19,7%, 1 (Satu) botol Anggur Putih Cap Orang Tua dengan kadar alkohol 14,7% dan 1 ( Satu ) Botol Anker Bir dengan kadar 4,8 %. Saksi AIPDA TRISNA AGUNG, S.H. dan saksi BRIPKA SIGIT WIYOSO Panuntun menanyakan Surat Ijin Penjualan Minuman beralkohol tersebut kepada terlapor MUHSININ dan di jawab oleh terlapor MUHSININ tidak mimiliki Surat Ijin Penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan terlapor MUHSININ telah melaksanakan aktifitas tersebut selama kurun waktu 6 (enam) bulan. Atas kejadian tersebut saksi AIPDA TRISNA AGUNG, S.H. dan saksi BRIPKA SIGIT WIYOSO Panuntun mengamankan barang bukti miras tersebut berikut KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik terdakwa dibawa ke Kantor Satuan Samapta Polsek Kebasen Polresta Banyumas guna dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (TIPIRING). Atas perbuatannya terlapor MUHSININ melanggar pasal 24 ayat (3) Jo 39 ayat (1) Perda Kabupaten Banyumas nomor 16 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya