- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk penyesuaian / penggantian nama menjadi MADSUYANTO;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk penyesuaian / penggantian nama Ayah dalam Akta Kelahiran anak-anak PEMOHON menjadi MADSUYANTO;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan penyesuaian / penggantian nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran PEMOHON dan nama Ayah dalam Akta Kelahiran anak-anak PEMOHON menjadi MADSUYANTO.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
---------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya. |