Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PN Bms TIKO PANGESTHU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TIKO PANGESTHU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama anak kandung pemohon sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor : 3302-LU-11032019-0043, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas, tanggal 11 Maret 2019 , dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor : 3302212109180002 Atas nama Kepala Keluarga Tiko Pangesthu, yang dikeluarkan tanggal 11 Maret 2019 Oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas, yaitu dari nama sebelumnya Muhammad Fibran Nur Alkarim menjadi Muhammad Fadil Nurhidayat;
 
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama Anak Pemohon tersebut diatas Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lama 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan ini, agar selanjutnya Pejabat Pencatatan  Sipil membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akte Pencatatan Sipil;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Atau 
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil – adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak