INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
17/Pdt.P/2025/PN Bms | TIKO PANGESTHU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama anak kandung pemohon sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor : 3302-LU-11032019-0043, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas, tanggal 11 Maret 2019 , dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor : 3302212109180002 Atas nama Kepala Keluarga Tiko Pangesthu, yang dikeluarkan tanggal 11 Maret 2019 Oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas, yaitu dari nama sebelumnya Muhammad Fibran Nur Alkarim menjadi Muhammad Fadil Nurhidayat;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama Anak Pemohon tersebut diatas Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lama 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan ini, agar selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akte Pencatatan Sipil;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Atau
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil – adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |