INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/Pdt.G/2025/PN Bms | Karsiyem | 1.Suminem 2.Subadri 3.Naswan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2025/PN Bms | ||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 27 Sep. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | Primair :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara sah dan berharga sita terhadap Obyek Tanah milik Penggugat.
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II. Dan Tergugat III untuk mengembalikan Obyek Tanah milik Penggugat kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah).
5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
6. Menghukum Tergugat I,Tergugat II, dan Tergugat III untuk biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
