INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
109/Pdt.P/2025/PN Bms | AGUS YUDIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 109/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Kelurahan Sumpiuh Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas pada tanggal 21 Agustus 2007 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama SURATINAH;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa penting kematian nenek kandung Pemohon atas nama SURATINAH kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas untuk selanjutnya pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas akan melakukan pencatatan pada register Akta Kematian dan Menerbitkan Akta Kematian atas nama SURATINAH;
4. Membebankan biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |