INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 113/Pdt.P/2025/PN Bms | SUPRIATI BINTI SUWARDI | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 113/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | 
 | ||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.----------------------------------------------------------------- 2. Menyatakan sah perubahan tanggal lahir Pemohon yang semula 01 April 1989 menjadi 21 April 1982.------------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas untuk mencatat perubahan tersebut pada register yang tersedia.- 4. Membebankan biaya perkara menurut hukum------------------------------------------------------- ----------------------------------------------------- Atau ----------------------------------------------------------- Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	