INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
100/Pdt.P/2025/PN Bms | UFI FATHURRAHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 100/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama dan tempat lahir Pemohon yang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9328/TP/1996 yang semula tertulis lahir di Banyumas pada tanggal 11 Agustus 1987 nama UFI FATKHRROHMAN kemudian dirubah menjadi lahir di Cilacap pada tanggal 11 Agustus 1987 nama UFI FATHURRAHMAN sesuai yang tercantum pada ijazah SMK Nomor DN-03 Mk 0160483 yang dikeluarkan SMK Giripuro Sumpiuh, dan KTP dengan NIK 3302061108870002 atas nama UFI FATHURRAHMAN tercantum lahir di Cilacap pada tanggal 11 Agustus 1987 nama UFI FATHURRAHMAN ;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perubahan tempatlahir dan nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9328/TP/1996;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |