Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2025/PN Bms PURNOMOSARI, SH. 2.TEGAR PUTRA PRATAMA Bin ANDRIYANTO
3.RONI PARCHAMALI alias LEMPUNG bin RASIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 87/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1696/M.3.39/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGAR PUTRA PRATAMA Bin ANDRIYANTO[Penahanan]
2RONI PARCHAMALI alias LEMPUNG bin RASIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa mereka terdakwa I TEGAR PUTRA PRATAMA Alias TEGAR Bin ANDRYANTO dan terdakwa II RONI PARCHAMALI alias LEMPUNG bin RASIMAN baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bertindak secara bersama-sama melakukan kejahatan , pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 bertempat di depan Kandang Sapi yang beralamat Desa Pliken Rt. 01 Rw. 07 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas atau ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yakni korban INDRA 2 PRAYITNO bin HADI PRAYITNO, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - - - - Bahwa pada hari minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa I TEGAR PUTRA PRATAMA bersama saksi NUNU mengendarai motor Suzuki GSX R warna biru dan saksi DANU mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J berangkat dari Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas menuju ke tempat Bilyard di wilayah Desa Bojong Kec. Kembaran Kab. Banyumas sampai pukul 03.00 WIB hari Senin tanggal 14 April 2025, setelah itu pukul 03.30 WIB , ketika hendak mau pulang kerumah terdakwa I TEGAR PUTRA PRATAMA mengajak bertemu terdakwa II RONI PARCHAMALI terlebih dahulu di Hotel Palapa Purwokerto dengan alasan “ tadi RONI ngajak untuk ketemu “ lalu terdakwa I TEGAR PUTRA PRATAMA bersama saksi NUNU dan saksi DANU menuju ke Hotel Palapa dan bertemu terdakwa II RONI PARCHAMALI , saksi NUNU serta saksi CANDRA yang sudah ada di situ, kemudian masuk dan baru sampe pintu sdr. PUTRI menawarkan untuk minum minuman keras jenis anggur dengan perkataan “ Sok atuh diminum “, lalu terdakwa I TEGAR PUTRA PRATAMA, saksi NUNU dan saksi DANU masuk kedalam kamar terlihat terdakwa II RONI PARCHAMALI dan saksi CANDRA sudah tertidur, setelah saksi CANDRA bangun, dan sdr. PUTRI membangunkan terdakwa II RONI PARCHAMALI meminta uang untuk beli minum minuman keras karena minuman yang ditawarkan sudah habis, tidak lama sdr dan sdr ADI KRIS ( tuwir ) datang juga kekamar namun terdakwa II RONI PARCHAMALI marah karena dikira sdr ADI KRIS ( tuwir ) melototi dan hampir terjadi keributan di dalam lalu terdakwa I TEGAR PUTRA PRATAMA mengajak terdakwa II RONI PARCHAMALI duduk diluar kamar untuk tenangkan, selanjutnya sdr. PUTRI pergi membeli minuman keras 1 botol dan dapat kembali lagi ke Hotel Palapa, kemudian terdakwa I TEGAR PUTRA PRATAMA Alias TEGAR , saksi NURCHASANAH alias NUNU, terdakwa II RONI , sdri PUTRI, sdr , sdr ADI KRIS ( tuwir ) minum bersama 1 botol miras tersebut sampai habis. Bahwa sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa II RONI ditelpon oleh saksi ADI MULYONO mau menebus Handphone, dan kemudian Saksi NURCHASANAH Als NUNU, terdakwa I TEGAR, terdakwa II RONI, sdri PUTRI, dan sdr ADI KRIS ( tuwir ) keluar dari Hotel Palapa menuju ketempat saksi ADI di Bank BRI Posis Purwokerto, sesampainya disana bertemu dengan saksi ADI , saksi RISKI dan saksi AGUS, dan kemudian saksi ADI memberikan uang kepada terdakwa II RONI selanjutnya terdakwa II RONI menyuruh saksi ADI untuk membeli minuman keras, dan nanti diminum di Warung Pecel Temon dan saksi ADI pergi membeli minuman keras bersama saksi CHANDRA, setelah itu Saksi NUNU, terdakwa I TEGAR, terdakwa II RONI, sdr PUTRI dan saksi RISKI menuju ke Warung Pecel Temon di Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, Bahwa sesampainya di Warung Pecel Temon tidak lama saksi ADI als GATHUL datang membawa minuman keras 2 (dua) botol kawa kawa dan 2 (dua) botol anggur merah, kemudian mulai minum minuman keras tersebut tidak lama saksi CHANDRA datang mengendarai sepeda motor VESPA warna merah Nomor Polisi R 6533 CA dan diparkir di jalan belakang Warung Pecel Temon, lalu sekitar pukul 07.15 WIB saat sedang minum minuman keras tiba tiba terdakwa I TEGAR mendapat Voice Note dari korban INDRA PRAYITNO yang berbunyi “ KIYE MOTORE TEK JUKUT, KOE NENG ENDI, AJA ANGEL-ANGEL MBOK TEK GAWE ANGEL SISAN “ (ini motornya saya mau ambil, kamu dimana jangan dipersulit nanti saya buat sulit sekalian) dan dengan adanya voice note tersebut terdakwa I TEGAR merasa tidak terima, sehingga menyebabkan terdakwa I TEGAR menjadi emosi terhadap korban INDRA PRAYITNO, lalu voice note tersebut diperdengarkan kepada teman teman terdakwa I TEGAR dan dijawab oleh terdakwa II RONI “ iya gari kon ngeneh bae koh “(Ya disuruh kemari saja) lalu terdakwa I TEGAR menghubungi korban INDRA PRAYITNO mengatakan kalau mau ambil motor ke Warung Pecel Temon saja; Bahwa beberapa saat kemudian tepatnya hari Senin tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 WIB korban INDRA PRAYITNO datang ke Warung Pecel Temon di Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih biru tanpa plat nomor polisi dengan 3 memboncengkan saksi YOSEP masuk lewat belakang dan berhenti di parkiran belakang area rumput belakang Warung Pecel Temon, lalu saat korban INDRA PRAYITNO berhenti dan hendak memarkirkan sepeda motornya tersebut, Terdakwa II RONI dengan menggunakan tangan kanannya mengambil kunci sepeda motor korban INDRA PRAYITNO dan melemparkannya ke tanah, kemudian Terdakwa II RONI menghampiri saksi YOSEP yang posisinya masih duduk membonceng korban INDRA PRAYITNO lalu melakukan gerakan dengan kedua tangannya menarik badan saksi YOSEP sehingga turun dari sepeda motor, setelah saksi YOSEP turun lalu di pukul oleh Terdakwa II RONI dengan menggunakan tangan kananya dan mengenai wajah saksi YOSEP yang mengakibatkan terjatuh di area rumput belakang Warung Pecel Temon, kemudian menendangi saksi YOSEP berkali kali dengan menggunakan kaki kanannya dan mengenai bagian kaki saksi YOSEP - - Bahwa ketika Terdakwa II RONI sedang memukul saksi YOSEP, posisi Terdakwa I TEGAR berdiri berhadapan dengan korban INDRA PRAYITNO dan bertanya “ kowe maksud apa ndra ngomong aku angel angel, wong arep ditebus gari ditebus koh, ndadakan omongane ora enak temen “ (maksud kamu apa Ndra ngomong saya mempersulit, kalau mau ditebus tinggal di tebus saja) lalu korban INDRA PRAYITNO menjawab “ iya ngapura lah gar “ (Ya saya minta maaf TEGAR), sesaat setelah itu Terdakwa I TEGAR tiba tiba emosi lalu Terdakwa I TEGAR langsung membenturkan kepalanya ke kepala korban INDRA PRAYITNO sebanyak 1 (satu) kali dan menendang korban INDRA sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian perut, kemudian Terdakwa I TEGAR ditarik/dilerai oleh saksi NUNU , saksi CHANDRA dan saksi AGUS, kemudian Terdakwa I TEGAR duduk di dalam Warung Pecel Temon, ketika duduk dihampiri oleh korban INDRA PRAYITNO untuk minta maaf ke Terdakwa I TEGAR mengenai voice note tersebut lalu terjadi adu mulut antara Terdakwa I TEGAR dengan korban INDRA PRAYITNO, lalu Terdakwa II RONI menyuruh pergi korban INDRA PRAYITNO meninggalkan area Warung Pecel Temon namun korban INDRA PRAYITNO korban INDRA PRAYITNO tidak mau pergi, melihat adu mulut tersebut saksi AGUS mencoba melerai dengan mengatakan ke Terdakwa I TEGAR“ uwis gar kae kan uwis ora wani, kowe kan uwis tau ngandang mbok ngko ngandang maning“ (sudah Gar dia sudah tidak berani, kamu sudah pernah dipenjara kwatir nanti dipenjara lagi) namun ucapan tersebut tidak Terdakwa I TEGAR indahkan karena sudah tersulut emosi sehingga Terdakwa I TEGAR mengajak korban INDRA PRAYITNO untuk berkelahi satu lawan satu, kemudian korban INDRA didorong dorong oleh Terdakwa I TEGAR dengan kata kata menantang berkelahi sampai ke area rumput belakang warung, kemudian Terdakwa I TEGAR memukul korban INDRA sebanyak 2 (dua) kali ke arah muka menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa II RONI menghampirinya, ketika Terdakwa II RONI menghampiri korban INDRA , terlihat saksi ADI ikut menghampiri korban INDRA PRAYITNO lalu melakukan gerakan memiting leher korban INDRA menggunakan tangan kanan dan membenturkan kepalanya ke kepala korban INDRA PRAYITNO sambil berkata “ bangsat kowe yah, arep serius apa ora karo mbekayuku, tulung aja nggo dolanan ” (bangsat kamu ya, mau serius apa tidak sama kakaku, tolong jangan untuk main main), lalu saksi ADI ditarik / dilerai oleh saksi CHANDRA, namun pada saat saksi ADI ditarik kebelakang oleh saksi CHANDRA, masih sempat saksi ADI menendang korban INDRA PRAYITNO sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan saksi ADI mengenai kaki kanan korban INDRA, lalu saksi ADI pergi meninggalkan korban INDRA PRAYITNO dari Warung Pecel Temon dibonceng oleh saksi AGUS menuju kandang sapi untuk bekerja mengurusi kandang sapi tersebut Bahwa setelah itu kedua tangan Terdakwa II RONI memegangi pipi kanan dan kiri korban INDRA PRAYITNO sambil berjalan mundur ke arah jalan aspal belakang Warung Pecel Temon sebelah timur dan sambil berkata “ kowe mbok pas nang penjara gemiyen tau tek tulungi nang nyong, deneng koh malah kowe omongan nyanteng temen koh, wong nebus motor gari nebus koh ndadak omongan ora enak”(kamu saat di penjara dulu pernah saya tolongi, sekarang kok malh kamu banyak bicara/ngomong sekali, mau tebus sepeda motor tinggal tebus saja, eh malah bicara/ngomong tidak enak) dan di ikuti oleh Terdakwa I TEGAR dan saksi CHANDRA, selanjutnya di jalan aspal belakang Warung Temon sebelah Timur 4 korban INDRA di keroyok oleh Terdakwa II RONI dan Terdakwa I TEGAR dengan cara korban INDRA di pukuli secara bersama sama atau bergantian oleh Terdakwa II RONI dan Terdakwa I TEGAR dengan menggunakan tangan kanan dan kiri ke bagian wajah serta badan korban INDRA PRAYITNO berkali kali (lebih dari 3 kali) kemudian korban INDRA PRAYITNO berjalan mundur mundur sampai ke jalan aspal belakang warung bagian tengah, dan kejadian tersebut sempat dilerai oleh saksi CHANDRA dengan mengeluarkan kata kata “ uwis ron uwis ron “ (sudah Ron sudah Ron), namun kata kata saksi CHANDRA tidak di gubris, dan pada saat di jalan aspal belakang warung persis Terdakwa I TEGAR melakukan gerakan membanting korban INDRA dengan cara ( tangan kanan memegang pantat/bokong korban INDRA, tangan kiri memegang pundak korban INDRA ) lalu melakukan gerakan mengangkat badan korban INDRA PRAYITNO dan membanting badan korban INDRA PRAYITNO ke aspal jalan bagian dahi kanan korban INDRA PRAYITNO mengenai aspal jalan yang mengakibatkan dahi lecet dan berdarah, sehingga korban INDRA PRAYITNO tengkurap miring ke kiri terlihat lemas tidak berdaya, lalu korban INDRA PRAYITNO bangun duduk di jalan aspal belakang warung dan Terdakwa I TEGAR ditarik ke belakang oleh saksi NUNU dan saksi CHANDRA selanjutnya saksi AGUS menghampiri korban INDRA PRAYITNO lalu mengangkat korban INDRA PRAYITNO memindahkannya duduk di bawah pohon bambu sebelah timur area rumput belakang Warung Pecel Temon dengan kondisi korban INDRA PRAYITNO pada saat itu sudah lemas tidak berdaya. - - Bahwa saat korban INDRA PRAYITNO duduk di bawah pohon bambu lalu datang saksi DEDI menemui para Terdakwa menanyakan sedang terjadi apa, namun hanya sebentar saksi DEDI pergi lagi, tidak lama pemilik Warung Pecel Temon datang ke warung dan berkata “ nek arep gelutan aja nang kene, nganah pada bubar “ (kalau mau berkelahi jangan disini, sana pada bubar) lalu korban INDRA PRAYITNO diangkat oleh Terdakwa II RONI als LEMPUNG, saksi CHANDRA dan saksi DANU di letakan ke boncengan sepeda motor Vespa, lalu saksi CHANDRA membawa korban INDRA PRAYITNO ke kandang sapi, lalu korban INDRA dibawa ke kandang sapi yang beralamat di Desa Pliken Rt. 01 Rw. 07 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas , lalu di susul oleh Terdakwa II RONI dan sdr.PUTRI dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR warna merah nomor polisi tidak ingat, selanjutnya Terdakwa I TEGAR bersama dengan saksi NUNU menyusul ke area kandang sapi dengan mengendarai sepeda motor Suzuki GSX warna biru nopol AA 4046 KJ yang diikuti oleh saksi DANU menggunakan sepeda motor sendiri; Bahwa sesampainya di area kandang sapi di Desa Pliken Rt. 01 Rw. 07 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas , Terdakwa I TEGAR memarkir sepeda motor di jalan aspal depan kandang sapi, kemudian turun menuju ke arah kamar kandang sapi bersama dengan saksi NUNU dan saksi DANU, kemudian Terdakwa I TEGAR keluar kamar menghampiri korban INDRA PRAYITNO yang berada di depan kamar kandang sapi tersebut sedang bersama dengan saksi AGUS dan saksi RISKI di bersihkan wajahnya oleh saksi AGUS dengan menggunakan gayung berisi air, dan Terdakwa II RONI juga ikut mendekat, seketika itu Terdakwa I TEGAR langsung merebut gayung air yang sedang dipegang oleh saksi AGUS kemudian dipukulkan gayung tersebut ke kepala korban INDRA PRAYITNO bagian atas sebanyak 1 (satu) kali kemudian gayung terlempar ke tanah, setelah itu saksi AGUS dan saksi RISKI menjauh, selanjutnya Terdakwa I TEGAR menggunakan tangan kiri merangkul korban INDRA PRAYITNO memindahkan dari depan kamar kandang sapi ke jalan Cor depan kandang sapi dan terjadi cekcok mulut sambil berdiri lalu Terdakwa II RONI menghampiri korban INDRA PRAYITNO dan Terdakwa I TEGAR, lalu Terdakwa I TEGAR berkata dengan korban INDRA PRAYITNO “ kowe arep jiot nang endi duite nggo nebus “ (kamu mau ambil dimana duitnya untuk tebus) dan dijawab korban “ karangnanas sokaraja “, kemudian Terdakwa II RONI tanya lagi “ arep jiot duit nang endi “ (mau ambil duit dimana) dan korban INDRA PRAYITNO menjawab lagi “ di andang “ setelah itu Terdakwa II RONI marah ke korban INDRA PRAYITNO dengan berkata “ kowe aja mencla mencle angger ngomong ‘ (kamu jangan muter muter kalau bicara), lalu Terdakwa I TEGAR cekok lagi dengan korban INDRA PRAYITNO tentang sepeda motor Suzuki GSX warna biru nopol AA 4046 KJ yang 5 digadai tersebut, lalu korban INDRA PRAYITNO dipukul ke arah wajah dan dibanting oleh Terdakwa I TEGAR sehingga korban INDRA PRAYITNO jatuh dalam posisi duduk lalu Terdakwa II RONI sambil berkata kamu mau ambil dimana langsung memukul bagian dada dan muka korban INDRA 1 (satu) kali yang mengakibatkan korban INDRA PRAYITNO tergeletak lemas di jalan cor depan kandang sapi dengan posisi badan berbaring menghadap keatas. - - - - Bahwa setelah korban INDRA PRAYITNO tergeletak lemas tidak berdaya di sebelah utara kandang sapi, kemudian Terdakwa I TEGAR mengambil ember berisi air kemudian disiramkan ke bagian wajah dan badan korban INDRA PRAYITNO, setelah itu Terdakwa II RONI berjalan ke arah utara kandang sapi mengambil batu berukuran 30cm x 20 cm, lalu saksi AGUS dan saksi CHANDRA mencoba menghalangi Terdakwa II RONI dan Terdakwa II RONI berkata“ Nek kowe ora minggir malah tek antemna sisan ming kowe watune” (kalau kamu tidak minggir, malah saya hantamkan sekalian ke kamu batunya) kemudian saksi AGUS dan saksi CHANDRA minggir, lalu Terdakwa II RONI berjalan mendekat ke arah korban INDRA PRAYITNO dengan membawa batu berukuran 30 cm x 20 cm dengan posisi badan terbaring miring kekiri di atas jalan cor namun kepala korban INDRA PRAYITNO masih bisa bergerak-gerak menoleh kanan dan kiri, lalu Terdakwa II RONI memukulkan batu berukuran 30cm x 20cm ke kepala korban INDRA PRAYITNO bagian belakang kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan cara Terdakwa II RONI dalam posisi berdiri di atas kepala korban INDRA PRAYITNO yang sudah tergeletak dengan kepala miring kiri kemudian kedua tangan Terdakwa II RONI yang sedang memegang batu diayunkan dari arah barat ketimur selanjutnya batu tersebut diarahkan mengenai kepala korban INDRA PRAYITNO bagian belakang kanan, selanjutnya korban tidak bergerak sama sekali setelah itu terdakwa II RONI pergi dan duduk di kandang sapi; Bahwa setelah korban INDRA PRAYITNO sudah tidak bergerak sama sekali selanjutnya Terdakwa I TEGAR memindahkan korban INDRA PRAYITNO dari jalan depan kandang sapi dengan cara korban CANDRA PRAYITNO dipapah menggunakan tangan kanan ke arah rerumputan depan kandang sapi dengan kondisi lemas tidak berdaya dan posisi kaki kanan kiri menelungkup kebelakang dan badan menghadap ke atas, tidak lama kemudian warga berdatangan antara lain saksi SAEFUL, saksi ANJAR, pak Kades Pliken dan mobil Polisi Polsek Kembaran, selanjutnya Terdakwa I TEGAR dan Terdakwa II RONI pergi dan meninggalkan korban INDRA PRAYITNO di tempat kejadian. Bahwa para terdakwa sadar dan mengerti apabila bagian perut dan bagaian kepala belakang manusia adalah bagian fital yang mematikan apabila dihantam dan dipukul benturan oleh benda tumpul yaitu yang dipukul dan dihantam oleh manusia yaitu para terdakwa. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut korban INDRA PRAYITNO meninggal dunia sesuai dengan Visum et Refertum dari Intalasi Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto Nomor 474.3/00175/ IKFM/04-06-2024, tanggal 30 April 2025 yang ditanda tangani oleh dr. HM. ZAENURI SYAMSU H, Sp., KF.Msi Med dokter pada Intalasi Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto INDRA PRAYITNO dengan hasil pemeriksaan : Dari pemeriksaan luar dan dalam tubuh jenazah tersebut di atas ditemukan fakta fakta sebagai berikut : A. A. FAKTA YANG BERKAITAN DENGAN IDENTITAS KORBAN: 1. Identitas Umum : a. Jenis kelamin : Laki-laki b. Panjang badan : Seratus tujuh puluh sentimeter c. Ciri kulit : Warna kulit sawo matang. d. Ciri rambut : Rambut kepala berwarna hitam – kuning (dicat) berombak, tidak mudah dicabut 2. Identitas khusus : a. Tato tampak di lengan atas dan bawah kanan dan kiri motif batik b. Tato di dada kanan dan kiri dengan motif gambar plankton di dada kanan serta sepasang peri dan selembar daun di dada kiri c. Tato di perut kanan atas bergambar plankton dan motif kelelawar di 6 perut kanan atas serta gambar pistol di bawah tulisan 14 Juni d. Tato motif bintang di tungkai bawah kiri dan motif batik di tungkai bawah kanan 3. Properti : a. Menggunakan kaos panjang merah bertuliskan “DK” bagian depan dan dibagian belakang bertuliskan “www.dutakuningan.co.id” “info@duta kuningan.co.id” b. Kaos pendek biru gelap bertuliskan “SIMBLY fesion”. c. Celana pendek jens merk “BLESSINGS”. B. FAKTA DARI TANDA PASTI KEMATIAN: 1. Lebam mayat : Terdapat di area punggung bawah, pinggang, paha belakang dan betis berwarna ungu ungu kehitaman dan hilang dengan tekanan 2. Kaku mayat : Kaki kanan sulit dilawan, kaki kiri mudah dilawan, tangan kanan dan kiri mudah dilawan dan rahang sulit dilawan 3. Pembusukan : Belum ditemukan pembusukan C. FAKTA DARI PEMERIKSAAN TUBUH : 1. Kepala : o Kepala berambut berwarna hitam dan kuning berombak, lingkar kepala lima puluh enam sentimeter. o Daerah berambut tidak terdapat luka terbuka. o Setelah kulit kepala dibuka, tampak resapan darah, • Resapan darah di bawah kulit kepala bagian atas panjang tujuh sentimeter lebar empat sentimeter. • Resapan darah dibawah kulit kepala bagian belakang panjang dua belas sentimeter lebar sembilan sentimeter.- o Setelah tulang kepala dibuka, tidak ditemukan resapan darah dibawah tulang kepala o Setelah selaput keras otak (duramater) dibuka, Ditemukan perdarahan dibawah selaput keras otak luas yang melebar di bagian otak kiri maupun kanan. o Setelah selaput laba-laba ( Arachnoid ) dibuka, ditemukan resapan darah di bawah selaput laba-laba otak kiri dan kanan o Setelah otak dibuka, tidak ditemukan perdarahan di dalam otak. 2. Wajah : o Kepala bagian dahi kiri terdapat 2 (dua) luka. o Terdapat sebuah luka tertutup bentuk tidak teratur di dahi kiri, dengan ukuran Panjang tiga sentimeter dan lebar tiga sentimeter. Batas luka tidak tegas, tepi tidak rata, dengan permukaan berwarna merah keunguan perabaan kering dan kasar dan lebih menonjol dibanding sekitarnya o Terdapat sebuah luka tertutup bentuk tidak teratur di dahi kanan, dengan ukuran Panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter. Batas luka tidak tegas, tepi tidak rata, dengan permukaan berwarna merah keunguan. 3. Mata : o Selaput lendir mata tampak pucat o Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada mata 4. Hidung : o Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada hidung 5. Bibir dan Mulut : o Terdapat luka tertutup pada bibir kanan bawah. Bentuk tidak teratur dengan batas tidak tegas, tepi tidak frata serta permukaan tampak kasar berwarna ungu kemerahan 6. Telinga : o Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada telinga 7. Leher : o Luka terbuka dileher kiri, bentuk tidak teratur dengan panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, tepi tidak rata, sudut 7 luka tumpul, tebing luka tidak rata, irraguler. 8. Bahu : o Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada bahu. 9. Dada o Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada dinding dada . o Setelah kulit dada dibuka, tidak ditemukan resapan darah dibawah kulit dada. o Tidak ditemukan patah tulang iga, tulang selangka, dan tulang dada. o Setelah rongga dada dibuka, tidak ditemukan resapan darah atau cairan lain di dalam rongga dada kiri dan kanan. o Paru-paru tampak pucat. Tidak ditemukan jejas pada paru. o Jantung sebesar kepalan tangan kiri korban. Tidak ditemukan jejas pada jantung. 10. Punggung: o Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada punggung. 11. Perut : o Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada dinding perut. o Setelah perut dibuka : • Tidak ditemukan resapan darah didalam rongga perut. • Lambung tampak pucat, setelah lambung dibuka tampak isi sisa makanan, berupa sop bening. • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada hati. • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada ginjal kiri dan kanan. • Tidak ditemukan jejas terbuka dn tertutup pada limpa. 12. Bokong : o Tidak ditemukan jejas dipermukaan bokong kanan dan kiri. 13. Kemaluan laki-laki : o Terdapat protesa terbuat dari plastik tertanam didalam penis sebanyak 3 (tiga) buah. o Tidak ditemukankan jejas terbuka dan tertutup pada kemaluan laki-laki. 14. Anggota Gerak Atas : o Kanan : • Terdapat sebuah luka tertutup pada siku kanan dengan panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter . batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan • Kuku berwarna pucat o Kiri : • Terdapat sebuah luka tertutup pada siku kiri dengan panjang sembilan sentimeter lebar tiga sentimeter . batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan • Terdapat sebuah luka tertutup pada pergelangan tangan kiri dengan panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter . batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan • Kuku berwarna pucat. 15. Anggota Gerak Bawah : o Kanan : • Terdapat sebuah luka tertutup pada paha kanan dengan panjang sembilan sentimeter lebar empat sentimeter . Batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan. • Terdapat sebuah luka tertutup pada puncak lutut kanan dengan panjang tiga koma lima sentimeter lebar dua sentimeter . Batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan. 8 • Terdapat sebuah luka tertutup pada ibu jari kaki kanan dengan panjang tiga sentimeter lebar tiga sentimeter . Batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan • Kuku kaki tampak pucat. o Kiri : • Terdapat sebuah luka tertutup pada tungkai bawah kiri di bawah lutut kiri dengan panjang dua sentimeter lebar nol koma lima sentimeter . Batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan . • Kuku kaki tampak pucat D. Fakta Dari Pemeriksaan Penunjang : 1. Pemeriksaan terhadap urine : o Terdapat Zat Benzodiazepin (+) KESIMPULAN Dari fakta – fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan atas korban tersebut maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang Laki Laki. Pada pemeriksaan ditemukan : o Waktu kematian kurang dari dua belas jam dari pemeriksaan, kurang dari lima jam setelah makan terakhir. o Pemeriksaan sample urine ditemukan tanda-tanda zat Psikotropika jenis Benzodiazepin. o Ditemukan luka lecet di tangan dan kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul o Ditemukan luka memar (Hematoma) di dahi bagian kiri akibat kekerasan benda tumpul. o Ditemukan luka memar (Hematoma) di puncak kepala bagian kanan akibat kekerasan benda tumpul. o Ditemukan perdarahan dibawah selaput keras pembungkus otak (perdarahan subdural) akibat kekerasan benda tumpul. Ditemukan perdarahan dibawah selaput laba-laba pembungkus otak (perdarahan subarachoid) akibat kekerasan benda tumpul. -----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.------------------------------------ ATAU KEDUA PRIMAIR -------Bahwa mereka terdakwa I TEGAR PUTRA PRATAMA Alias TEGAR Bin ANDRYANTO dan terdakwa II RONI PARCHAMALI alias LEMPUNG bin RASIMAN dimuka umum secara bersama-sama melakukan kejahatan , pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 bertempat di depan Kandang Sapi yang beralamat Desa Pliken Rt. 01 Rw. 07 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas atau ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, melakukan kekerasan terhadap orang yakni korban INDRA PRAYITNO yang menyebabkan mati, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa I TEGAR PUTRA PRATAMA Alias TEGAR bersama saksi NURHASANAH ZETA NOVIA PUTRI alias NUNU alias PUTRI mengendarai motor Suzuki GSX R warna biru dan saksi DANU PRAKASITA alias SIHO alias TOBA mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J berangkat dari Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas menuju ke tempat Bilyard di wilayah Desa Bojong Kec. Kembaran Kab. Banyumas sampai pukul 03.00 WIB hari Senin tanggal 14 April 2025, setelah itu pukul 9 03.30 WIB , ketika hendak mau pulang kerumah terdakwa I TEGAR PUTRA PRATAMA Alias TEGAR mengajak bertemu terdakwa II RONI PARCHAMALI alias LEMPUNG terlebih dahulu di Hotel Palapa Purwokerto dengan alasan “ tadi RONI ngajak untuk ketemu “ lalu terdakwa I TEGAR PUTRA PRATAMA Alias TEGAR bersama saksi NURHASANAH ZETA NOVIA PUTRI alias NUNU dan saksi DANU PRAKASITA alias SIHO alias TOBA menuju ke Hotel Palapa dan bertemu terdakwa II RONI PARCHAMALI alias LEMPUNG , saksi NUNU serta saksi DWI CANDRA alias CANDRA yang sudah ada di situ, kemudian kami masuk dan baru sampe pintu sdr. PUTRI menawarkan untuk minum minuman keras jenis anggur dengan perkataan “ Sok atuh diminum “, lalu kami bertiga masuk kedalam kamar terlihat terdakwa II RONI PARCHAMALI alias LEMPUNG dan DWI CANDRA alias CANDRA sudah tertidur, setelah itu DWI CANDRA alias CANDRA bangun, dan sdr. PUTRI membangunkan terdakwa II RONI PARCHAMALI alias LEMPUNG meminta uang untuk beli minum minuman keras karena minuman yang ditawarkan sudah habis, tidak lama sdr dan sdr ADI KRIS ( tuwir ) datang juga kekamar namun terdakwa II RONI PARCHAMALI alias LEMPUNG marah karena dikira sdr ADI KRIS ( tuwir ) melototi dan hampir terjadi keributan di dalam lalu terdakwa I TEGAR PUTRA PRATAMA Alias TEGAR mengajak terdakwa II RONI PARCHAMALI alias LEMPUNG duduk diluar kamar untuk tenangkan, selanjutnya sdr. PUTRI pergi membeli minuman keras 1 botol dan dapat kembali lagi ke Hotel Palapa, kemudian terdakwa I TEGAR PUTRA PRATAMA Alias TEGAR , saksi NUNU, terdakwa II RONI , sdri PUTRI, sdr ADI KRIS ( tuwir ) minum bersama 1 botol miras tersebut sampai habis. - - - Bahwa sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa II RONI ditelpon oleh saksi ADI MULYONO (Berkas Terpisah) yang katanya saksi ADI mau nebus Handphone, dan kemudian Saksi NURCHASANAH Als NUNU, terdakwa I TEGAR, terdakwa II RONI, sdri PUTRI, dan sdr ADI KRIS ( tuwir ) keluar dari Hotel Palapa menuju ketempat saksi ADI di Bank BRI Posis Purwokerto, sesampainya disana bertemu dengan saksi ADI als GATHUL, saksi RISKI dan saksi AGUS, dan kemudian saksi ADI als GATHUL memberikan uang kepada terdakwa II RONI selanjutnya terdakwa II RONI menyuruh saksi ADI untuk membeli minuman keras, dan nanti diminum di Warung Pecel Temon dan saksi ADI pergi membeli minuman keras bersama saksi CHANDRA, setelah itu Saksi NUNU, terdakwa I TEGAR, terdakwa II RONI, sdr PUTRI dan saksi RISKI menuju ke Warung Pecel Temon di Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, Bahwa sesampainya di Warung Pecel Temon tidak lama saksi ADI als GATHUL datang membawa minuman keras 2 (dua) botol kawa kawa dan 2 (dua) botol anggur merah, kemudian kami mulai minum minuman keras tersebut tidak lama saksi CHANDRA datang mengendarai sepeda motor VESPA warna merah Nomor Polisi R 6533 CA dan diparkir di jalan belakang Warung Pecel Temon, lalu sekitar pukul 07.15 WIB saat sedang minum minuman keras tiba tiba terdakwa I TEGAR mendapat Voice Note dari korban INDRA PRAYITNO yang berbunyi “ KIYE MOTORE TEK JUKUT, KOE NENG ENDI, AJA ANGEL-ANGEL MBOK TEK GAWE ANGEL SISAN “ (ini motornya saya mau ambil, kamu dimana jangan dipersulit nanti saya buat sulit sekalian) dan dengan adanya voice note tersebut terdakwa I TEGAR merasa tidak terima, sehingga menyebabkan terdakwa I TEGAR menjadi emosi terhadap korban INDRA PRAYITNO, lalu voice note tersebut diperdengarkan kepada teman teman terdakwa I TEGAR dan dijawab oleh terdakwa II RONI “ iya gari kon ngeneh bae koh “(Ya disuruh kemari saja) lalu terdakwa I TEGAR menghubungi korban INDRA PRAYITNO mengatakan kalau mau ambil motor ke Warung Pecel Temon saja; Bahwa beberapa saat kemudian tepatnya hari Senin tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 WIB korban INDRA PRAYITNO datang ke Warung Pecel Temon di Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih biru tanpa plat nomor polisi dengan memboncengkan saksi YOSEP masuk lewat belakang dan berhenti di parkiran belakang area rumput belakang Warung Pecel Temon, lalu saat korban INDRA PRAYITNO berhenti dan hendak memarkirkan sepeda motornya tersebut, Terdakwa II RONI als LEMPUNG dengan menggunakan tangan kanannya mengambil kunci sepeda motor korban INDRA PRAYITNO dan melemparkannya ke tanah, kemudian 10 Terdakwa II RONI als LEMPUNG menghampiri saksi YOSEP als COET yang posisinya masih duduk membonceng korban INDRA PRSYITNO lalu melakukan gerakan dengan kedua tangannya menarik badan saksi YOSEP als COET sehingga saksi YOSEP als COET turun dari sepeda motor, setelah saksi YOSEP als COET turun lalu di pukuli berkali kali oleh Terdakwa II RONI Als LEMPUNG dengan menggunakan tangan kananya dan mengenai wajah saksi YOSEP als COET yang mengakibatkan saksi YOSEP Als COET terjatuh di area rumput belakang Warung Pecel Temon, kemudian menendangi saksi YOSEP als COET berkali kali dengan menggunakan kaki kanannya dan mengenai bagian kaki saksi YOSEP Als COET. - - Bahwa ketika Terdakwa II RONI als LEMPUNG sedang memukul saksi YOSEP Als COET, posisi Terdakwa I TEGAR berdiri berhadapan dengan korban INDRA PRAYITNO dan bertanya “ kowe maksud apa ndra ngomong aku angel angel, wong arep ditebus gari ditebus koh, ndadakan omongane ora enak temen “ (maksud kamu apa Ndra ngomong saya mempersulit, kalau mau ditebus tinggal di tebus saja) lalu korban INDRA PRAYITNO menjawab “ iya ngapura lah gar “ (Ya saya minta maaf TEGAR), sesaat setelah itu Terdakwa I TEGAR tiba tiba emosi lalu Terdakwa I TEGAR langsung membenturkan kepalanya ke kepala korban INDRA PRAYITNO sebanyak 1 (satu) kali dan menendang korban INDRA sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian perut, kemudian Terdakwa I TEGAR ditarik/dilerai oleh saksi NUNU, saksi CHANDRA dan saksi AGUS, kemudian Terdakwa I Terdakwa TEGAR duduk di dalam Warung Pecel Temon, ketika duduk dihampiri oleh korban INDRA PRAYITNO untuk minta maaf ke Terdakwa I TEGAR mengenai voice note tersebut, lalu terjadi adu mulut antara Terdakwa I TEGAR dengan korban INDRA PRAYITNO, melihat adu mulut tersebut saksi AGUS mencoba melerai dengan mengatakan ke Terdakwa I TEGAR“ uwis gar kae kan uwis ora wani, kowe kan uwis tau ngandang mbok ngko ngandang maning“ (sudah Gar dia sudah tidak berani, kamu sudah pernah dipenjara kwatir nanti dipenjara lagi) namun ucapan tersebut tidak Terdakwa I TEGAR indahkan karena sudah tersulut emosi sehingga Terdakwa I TEGAR mengajak korban INDRA untuk berkelahi satu lawan satu, kemudian korban INDRA didorong dorong oleh Terdakwa I TEGAR dengan kata kata menantang berkelahi sampai ke area rumput belakang warung, kemudian Terdakwa I TEGAR memukul korban INDRA sebanyak 2 (dua) kali ke arah muka menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa II RONI als LEMPUNG ikut menghampirinya, ketika Terdakwa II RONI als LEMPUNG menghampiri korban INDRA , terlihat saksi ADI ikut menghampiri korban INDRA lalu melakukan gerakan memiting leher korban INDRA menggunakan tangan kanan dan membenturkan kepalanya ke kepala korban INDRA sambil berkata “ bangsat kowe yah, arep serius apa ora karo mbekayuku, tulung aja nggo dolanan ” (bangsat kamu ya, mau serius apa tidak sama kakaku, tolong jangan untuk main main), lalu saksi ADI ditarik / dilerai oleh saksi CHANDRA, namun pada saat saksi ADI ditarik kebelakang oleh saksi CHANDRA, masih sempat saksi ADI menendang korban INDRA sebanyak 1 (satu) kali dengan kaki kanan saksi ADI mengenai kaki kanan korban INDRA, lalu saksi ADI pergi meninggalkan korban INDRA dari Warung Pecel Temon dibonceng oleh saksi AGUS menuju kandang sapi; Bahwa setelah itu kedua tangan Terdakwa II RONI memegangi pipi kanan dan kiri korban INDRA PRAYITNO sambil berjalan mundur ke arah jalan aspal belakang Warung Pecel Temon sebelah timur dan sambil berkata “ kowe mbok pas nang penjara gemiyen tau tek tulungi nang nyong, deneng koh malah kowe omongan nyanteng temen koh, wong nebus motor gari nebus koh ndadak omongan ora enak”(kamu saat di penjara dulu pernah saya tolongi, sekarang kok malh kamu banyak bicara/ngomong sekali, mau tebus sepeda motor tinggal tebus saja, eh malah bicara/ngomong tidak enak) dan di ikuti oleh Terdakwa I TEGAR dan saksi CHANDRA, selanjutnya di jalan aspal belakang Warung Temon sebelah Timur korban INDRA di keroyok oleh Terdakwa II RONI Als LEMPUNG dan Terdakwa I TEGAR secara bersama-sama atau berbarengan oleh Terdakwa II RONI als LEMPUNG dan Terdakwa I TEGAR dengan menggunakan tangan kanan dan kiri ke bagian wajah serta badan korban INDRA berkali kali (lebih dari 3 kali) kemudian korban INDRA berjalan mundur mundur sampai ke jalan aspal belakang warung bagian tengah, dan kejadian tersebut sempat dilerai oleh saksi CHANDRA dengan 11 mengeluarkan kata kata “ uwis ron uwis ron “ (sudah Ron sudah Ron), namun kata kata saksi CHANDRA tidak di gubris, dan pada saat di jalan aspal belakang warung persis Terdakwa I TEGAR melakukan gerakan membanting korban INDRA dengan cara ( tangan kanan memegang pantat/bokong korban INDRA, tangan kiri memegang pundak korban INDRA ) lalu melakukan gerakan mengangkat badan korban INDRA dan membanting badan korban INDRA ke aspal jalan ( bagian dahi kanan korban INDRA mengenai aspal jalan yang mengakibatkan dahi lecet dan berdarah ) dengan posisi korban INDRA setelah dibanting tengkurab miring ke kiri terlihat lemas tidak berdaya, saat itu juga korban INDRA di tendang tendang atau di injak injak berkali kali oleh Terdakwa II RONI als LEMPUNG dan Terdakwa I TEGAR mengenai bagian dada dan perut korban INDRA dan mengakibatkan korban INDRA lemas tidak berdaya lalu di tarik kebelakang oleh saksi NUNU dan saksi CHANDRA tapi Terdakwa II RONI tetap menendangi korban INDRA berkali kali lebih dari 2 kali, setelah itu korban INDRA terlihat tergeletak lemas tidak berdaya di jalan aspal belakang warung, selanjutnya saksi AGUS menghampiri korban INDRA lalu mengangkat korban INDRA memindahkannya duduk di bawah pohon bambu sebelah timur area rumput belakang Warung Pecel Temon dengan kondisi korban INDRA pada saat itu sudah lemas tidak berdaya. - - Bahwa saat korban INDRA duduk di bawah pohon bambu lalu datang saksi DEDI als MBAHE menemui para Terdakwa menanyakan sedang terjadi apa, namun hanya sebentar saksi DEDI als MBAHE pergi lag, tidak lama pemilik Warung Pecel Temon datang ke warung dan berkata “ nek arep gelutan aja nang kene, nganah pada bubar “ (kalau mau berkelahi jangan disini, sana pada bubar) lalu korban INDRA diangkat oleh Terdakwa II RONI als LEMPUNG dan saksi CHANDRA di letakan ke boncengan motor Vespa yang dibawa oleh saksi CHANDRA., lalu saksi CHANDRA disuruh oleh Terdakwa II RONI als LEMPUNG untuk membawa korban INDRA ke kandang sapi, lalu korban Sdr INDRA dibawa ke kandang sapi yang beralamat di Desa Pliken Rt. 01 Rw. 07 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas , lalu di susul oleh Terdakwa II RONI als LEMPUNG dan saksi PUTRI ( pacarnya ) dengan mengendarai sepeda motor Suzuki GSX warna biru nopol AA 4046 KJ, selanjutnya Terdakwa I TEGAR bersama dengan saksi NURCHASANAH als NUNU dan saksi DANU menyusul ke area kandang sapi. Bahwa sesampainya di area kandang sapi Desa Pliken Rt. 01 Rw. 07 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas , Terdakwa I TEGAR memarkir sepeda motor di jalan aspal depan kandang sapi, kemudian turun menuju ke arah kamar kandang sapi bersama dengan saksi NURCHASANAH als NUNU dan saksi DANU, kemudian Terdakwa I TEGAR keluar kamar menghampiri korban INDRA PRAYITNO yang berada di depan kamar kandang sapi tersebut sedang bersama dengan saksi AGUS dan saksi RISKI di bersihkan wajahnya oleh saksi AGUS dengan menggunakan gayung berisi air, dan Terdakwa II RONI juga ikut mendekat, seketika itu Terdakwa I TEGAR langsung merebut gayung air yang sedang dipegang oleh saksi AGUS kemudian dipukulkan gayung tersebut ke kepala korban INDRA PRAYITNO bagian atas sebanyak 1 (satu) kali kemudian gayung terlempar ke tanah, setelah itu saksi AGUS dan saksi RISKI menjauh, lalu Terdakwa II RONI mengangkat korban INDRA sambil menendang korban INDRA lagi dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah perut. Selanjutnya Terdakwa I TEGAR dan Terdakwa II RONI bersama sama memindahkan korban INDRA dari depan kamar kandang sapi ke jalan Cor depan kandang sapi dengan cara korban INDRA diangkat bersama sama lalu di seret, setelah korban INDRA sampai kejalan hendak di letakan di jalan cor oleh Terdakwa II RONI als LEMPUNG di tendang sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian perut. selanjutnya korban INDRA di dudukan di jalan cor oleh Terdakwa II RONI als LEMPUNG lalu melakukan gerakan tangan kiri memiting leher korban INDRA dari belakang sambil berkata dengan korban INDRA “ kowe arep jiot nang endi duite nggo nebus “ (kamu mau ambil dimana duitnya untuk tebus) dan dijawab korban “ karangnanas sokaraja “, kemudian Terdakwa II RONI tanya lagi “ arep jiot duit nang endi “ (mau ambil duit dimana) dan korban INDRA menjawab lagi “ di andang “ setelah itu Terdakwa I RONI marah ke korban INDRA dengan berkata “ kowe aja mencla mencle angger ngomong ‘ (kamu jangan muter-muter kalau bicara), lalu 12 Terdakwa II RONI berdiri didepan korban INDRA yang dalam posisi duduk lalu Terdakwa II RONI memukuli bagian wajah korban INDRA berkali kali ( lebih dari 3 kali ) yang mengakibatkan korban INDRA tergeletak lemas di jalan cor depan kandang sapi dengan posisi badan berbaring menghadap keatas. - - - Bahwa setelah korban INDRA tergeletak lemas tidak berdaya kemudian Terdakwa I TEGAR kembali menendang korban INDRA dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian perut korban INDRA dan di lanjutkan Terdakwa II RONI kembali menendang korban INDRA dengan kaki kanannya mengenai bagian perut korban INDRA sebanyak 1 (satu) kali, Setelah itu saksi SAEFUL dan saksi ANJAR dengan mengendarai sepeda motor melewati korban INDRA yang sudah tergeletak lemas di jalan dan Parkir di sebelah utara kandang sapi, kemudian Terdakwa I TEGAR mengambil ember berisi air kemudian disiramkan ke bagian wajah dan badan korban INDRA, setelah itu Terdakwa II RONI berjalan ke arah utara kandang sapi mengambil batu berukuran 30cm x 20 cm di dekat saksi SAEFUL dan saksi ANJAR lalu saksi AGUS mencoba menghalangi Terdakwa II RONI namun saksi AGUS malah diancam oleh Terdakwa II RONI sehingga saksi AGUS minggir, selanjutnya saksi CHANDRA ikut menghalangi Terdakwa II RONI , namun saksi CHANDRA juga diancam “ Nek kowe ora minggir malah tek antemna sisan ming kowe watune” (kalau kamu tidak minggir, malah saya hantamkan sekalian ke kamu batunya) dan saksi CHANDRA takut dan minggir, lalu Terdakwa II RONI als LEMPUNG berjalan mendekat ke arah korban CHANDRA dengan membawa batu berukuran 30 cm x 20 cm dengan posisi badan terbaring miring kekiri di atas jalan cor namun kepala korban INDRA masih bisa bergerak gerak menoleh kanan dan kiri, lalu Terdakwa II RONI memukulkan batu berukuran 30cm x 20cm ke kepala korban INDRA bagian belakang kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan cara Terdakwa II RONI dalam posisi berdiri di atas kepala korban INDRA yang sudah tergeletak dengan kepala miring kiri kemudian kedua tangan Terdakwa II RONI als LEMPUNG yang sedang memegang batu diayunkan dari arah barat ketimur selanjutnya batu tersebut diarahkan mengenai kepala korban INDRA SAPUTRA bagian belakang kanan, selanjutnya korban tidak bergerak sama sekali. Bahwa setelah korban INDRA sudah tidak bergerak sama sekali selanjutnya Terdakwa I TEGAR dan Terdakwa II RONI als LEMPUNG bersama sama memindahkan korban INDRA PRAYITNO dari jalan depan kandang sapi ke rerumputan di depan kandang sapi dengan cara korban CANDRA PRAYITNO diseret, lalu k\diletakan di rerumputan depan kandang sapi dengan kondisi lemas tidak berdaya dan posisi kaki kanan kiri menelungkup kebelakang dan badan menghadap ke atas, tidak lama kemudian warga berdatangan dan mobil Polisi Polsek Kembaran datang selanjutnya Terdakwa I TEGAR dan Terdakwa II RONI als LEMPUNG pergi dan meninggalkan korban INDRA PRAYITNO di tempat kejadian.. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut korban INDRA PRAYITNO meninggal dunia sesuai dengan Visum et Refertum dari Intalasi Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto Nomor 474.3/00175/ IKFM/04-06-2024, tanggal 30 April 2025 yang ditanda tangani oleh dr. HM. ZAENURI SYAMSU H, Sp., KF.Msi Med dokter pada Intalasi Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto INDRA PRAYITNO dengan hasil pemeriksaan : Dari pemeriksaan luar dan dalam tubuh jenazah tersebut di atas ditemukan fakta fakta sebagai berikut : A. FAKTA YANG BERKAITAN DENGAN IDENTITAS KORBAN: 1. Identitas Umum : a. Jenis kelamin : Laki-laki b. Panjang badan : Seratus tujuh puluh sentimeter c. Ciri kulit : Warna kulit sawo matang. d. Ciri rambut : Rambut kepala berwarna hitam – kuning (dicat) berombak, tidak mudah dicabut 2. Identitas khusus : a. Tato tampak di lengan atas dan bawah kanan dan kiri motif batik b. Tato di dada kanan dan kiri dengan motif gambar plankton di dada kanan serta sepasang peri dan selembar daun di dada kiri 13 c. Tato di perut kanan atas bergambar plankton dan motif kelelawar di perut kanan atas serta gambar pistol di bawah tulisan 14 Juni d. Tato motif bintang di tungkai bawah kiri dan motif batik di tungkai bawah kanan 3. Properti : a. Menggunakan kaos panjang merah bertuliskan “DK” bagian depan dan dibagian belakang bertuliskan “www.dutakuningan.co.id” “info@dutakuningan.co.id” b. Kaos pendek biru gelap bertuliskan “SIMBLY fesion”. c. Celana pendek jens merk “BLESSINGS”. B. FAKTA DARI TANDA PASTI KEMATIAN: 1. Lebam mayat : Terdapat di area punggung bawah, pinggang, paha belakang dan betis berwarna ungu ungu kehitaman dan hilang dengan tekanan 2. Kaku mayat : Kaki kanan sulit dilawan, kaki kiri mudah dilawan, tangan kanan dan kiri mudah dilawan dan rahang sulit dilawan 3. Pembusukan : Belum ditemukan pembusukan C. FAKTA DARI PEMERIKSAAN TUBUH : 1. Kepala : o Kepala berambut berwarna hitam dan kuning berombak, lingkar kepala lima puluh enam sentimeter. o Daerah berambut tidak terdapat luka terbuka. o Setelah kulit kepala dibuka, tampak resapan darah, • Resapan darah di bawah kulit kepala bagian atas panjang tujuh sentimeter lebar empat sentimeter. • Resapan darah dibawah kulit kepala bagian belakang panjang dua belas sentimeter lebar sembilan sentimeter.- o Setelah tulang kepala dibuka, tidak ditemukan resapan darah dibawah tulang kepala o Setelah selaput keras otak (duramater) dibuka, Ditemukan perdarahan dibawah selaput keras otak luas yang melebar di bagian otak kiri maupun kanan. o Setelah selaput laba-laba ( Arachnoid ) dibuka, ditemukan resapan darah di bawah selaput laba-laba otak kiri dan kanan o Setelah otak dibuka, tidak ditemukan perdarahan di dalam otak. 2. Wajah : o Kepala bagian dahi kiri terdapat 2 (dua) luka. o Terdapat sebuah luka tertutup bentuk tidak teratur di dahi kiri, dengan ukuran Panjang tiga sentimeter dan lebar tiga sentimeter. Batas luka tidak tegas, tepi tidak rata, dengan permukaan berwarna merah keunguan perabaan kering dan kasar dan lebih menonjol dibanding sekitarnya o Terdapat sebuah luka tertutup bentuk tidak teratur di dahi kanan, dengan ukuran Panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter. Batas luka tidak tegas, tepi tidak rata, dengan permukaan berwarna merah keunguan. 3. Mata : o Selaput lendir mata tampak pucat o Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada mata 4. Hidung : o Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada hidung 5. Bibir dan Mulut : o Terdapat luka tertutup pada bibir kanan bawah. Bentuk tidak teratur dengan batas tidak tegas, tepi tidak frata serta permukaan tampak kasar berwarna ungu kemerahan 6. Telinga : o Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada telinga 7. Leher : o Luka terbuka dileher kiri, bentuk tidak teratur dengan panjang dua 14 sentimeter lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, tepi tidak rata, sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, irraguler. 8. Bahu : o Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada bahu. 9. Dada o Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada dinding dada . o Setelah kulit dada dibuka, tidak ditemukan resapan darah dibawah kulit dada. o Tidak ditemukan patah tulang iga, tulang selangka, dan tulang dada. o Setelah rongga dada dibuka, tidak ditemukan resapan darah atau cairan lain di dalam rongga dada kiri dan kanan. o Paru-paru tampak pucat. Tidak ditemukan jejas pada paru. o Jantung sebesar kepalan tangan kiri korban. Tidak ditemukan jejas pada jantung. 10. Punggung: o Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada punggung. 11. Perut : o Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada dinding perut. o Setelah perut dibuka : • Tidak ditemukan resapan darah didalam rongga perut. • Lambung tampak pucat, setelah lambung dibuka tampak isi sisa makanan, berupa sop bening. • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada hati. • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada ginjal kiri dan kanan. • Tidak ditemukan jejas terbuka dn tertutup pada limpa. 12. Bokong : o Tidak ditemukan jejas dipermukaan bokong kanan dan kiri. 13. Kemaluan laki-laki : o Terdapat protesa terbuat dari plastik tertanam didalam penis sebanyak 3 (tiga) buah. o Tidak ditemukankan jejas terbuka dan tertutup pada kemaluan laki-laki. 14. Anggota Gerak Atas : o Kanan : • Terdapat sebuah luka tertutup pada siku kanan dengan panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter . batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan • Kuku berwarna pucat o Kiri : • Terdapat sebuah luka tertutup pada siku kiri dengan panjang sembilan sentimeter lebar tiga sentimeter . batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan • Terdapat sebuah luka tertutup pada pergelangan tangan kiri dengan panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter . batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan • Kuku berwarna pucat. 15. Anggota Gerak Bawah : o Kanan : • Terdapat sebuah luka tertutup pada paha kanan dengan panjang sembilan sentimeter lebar empat sentimeter . Batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan. • Terdapat sebuah luka tertutup pada puncak lutut kanan dengan panjang tiga koma lima sentimeter lebar dua sentimeter . Batas luka 15 tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan. • Terdapat sebuah luka tertutup pada ibu jari kaki kanan dengan panjang tiga sentimeter lebar tiga sentimeter . Batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan • Kuku kaki tampak pucat. o Kiri : • Terdapat sebuah luka tertutup pada tungkai bawah kiri di bawah lutut kiri dengan panjang dua sentimeter lebar nol koma lima sentimeter . Batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan . • Kuku kaki tampak pucat D. Fakta Dari Pemeriksaan Penunjang : a. Pemeriksaan terhadap urine : o Terdapat Zat Benzodiazepin (+) KESIMPULAN Dari fakta – fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan atas korban tersebut maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang Laki Laki. Pada pemeriksaan ditemukan : o Waktu kematian kurang dari dua belas jam dari pemeriksaan, kurang dari lima jam setelah makan terakhir. o Pemeriksaan sample urine ditemukan tanda-tanda zat Psikotropika jenis Benzodiazepin. o Ditemukan luka lecet di tangan dan kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul o Ditemukan luka memar (Hematoma) di dahi bagian kiri akibat kekerasan benda tumpul. o Ditemukan luka memar (Hematoma) di puncak kepala bagian kanan akibat kekerasan benda tumpul. o Ditemukan perdarahan dibawah selaput keras pembungkus otak (perdarahan subdural) akibat kekerasan benda tumpul. o Ditemukan perdarahan dibawah selaput laba-laba pembungkus otak (perdarahan subarachoid) akibat kekerasan benda tumpul. ---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.--------------------------------------------------- SUBSIDAIR -------Bahwa mereka terdakwa I TEGAR PUTRA PRATAMA Alias TEGAR Bin ANDRYANTO dan terdakwa II RONI PARCHAMALI alias LEMPUNG bin RASIMAN baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bertindak secara bersama-sama melakukan kejahatan, pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 bertempat di depan Kandang Sapi yang beralamat Desa Pliken Rt. 01 Rw. 07 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas atau ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian , perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa I TEGAR PUTRA PRATAMA Alias TEGAR bersama saksi NURHASANAH ZETA NOVIA PUTRI alias NUNU alias PUTRI mengendarai motor Suzuki GSX R warna biru dan saksi DANU PRAKASITA alias SIHO alias TOBA mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J berangkat dari Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas menuju ke tempat Bilyard di wilayah Desa Bojong Kec. Kembaran Kab. Banyumas sampai pukul 03.00 WIB hari Senin tanggal 14 April 2025, setelah itu pukul 03.30 WIB , ketika hendak mau pulang kerumah terdakwa I TEGAR PUTRA 16 PRATAMA Alias TEGAR mengajak bertemu terdakwa II RONI PARCHAMALI alias LEMPUNG terlebih dahulu di Hotel Palapa Purwokerto dengan alasan “ tadi RONI ngajak untuk ketemu “ lalu terdakwa I TEGAR PUTRA PRATAMA Alias TEGAR bersama saksi NURHASANAH ZETA NOVIA PUTRI alias NUNU dan saksi DANU PRAKASITA alias SIHO alias TOBA menuju ke Hotel Palapa dan bertemu terdakwa II RONI PARCHAMALI alias LEMPUNG , saksi NUNU serta saksi DWI CANDRA alias CANDRA yang sudah ada di situ, kemudian kami masuk dan baru sampe pintu sdr. PUTRI menawarkan untuk minum minuman keras jenis anggur dengan perkataan “ Sok atuh diminum “, lalu kami bertiga masuk kedalam kamar terlihat terdakwa II RONI PARCHAMALI alias LEMPUNG dan DWI CANDRA alias CANDRA sudah tertidur, setelah itu DWI CANDRA alias CANDRA bangun, dan sdr. PUTRI membangunkan terdakwa II RONI PARCHAMALI alias LEMPUNG meminta uang untuk beli minum minuman keras karena minuman yang ditawarkan sudah habis, tidak lama sdr dan sdr ADI KRIS ( tuwir ) datang juga kekamar namun terdakwa II RONI PARCHAMALI alias LEMPUNG marah karena dikira sdr ADI KRIS ( tuwir ) melototi dan hampir terjadi keributan di dalam lalu terdakwa I TEGAR PUTRA PRATAMA Alias TEGAR mengajak terdakwa II RONI PARCHAMALI alias LEMPUNG duduk diluar kamar untuk tenangkan, selanjutnya sdr. PUTRI pergi membeli minuman keras 1 botol dan dapat kembali lagi ke Hotel Palapa, kemudian terdakwa I TEGAR PUTRA PRATAMA Alias TEGAR , saksi NURCHASANAH alias NUNU, terdakwa II RONI , sdri PUTRI, sdr , sdr ADI KRIS ( tuwir ) minum bersama 1 botol miras tersebut sampai habis. - - - Bahwa sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa II RONI ditelpon oleh saksi ADI MULYONO (Berkas Terpisah) yang katanya saksi ADI mau nebus Handphone, dan kemudian Saksi NURCHASANAH Als NUNU, terdakwa I TEGAR, terdakwa II RONI, sdri PUTRI, dan sdr ADI KRIS ( tuwir ) keluar dari Hotel Palapa menuju ketempat saksi ADI di Bank BRI Posis Purwokerto, sesampainya disana bertemu dengan saksi ADI als GATHUL, saksi RISKI dan saksi AGUS, dan kemudian saksi ADI als GATHUL memberikan uang kepada terdakwa II RONI selanjutnya terdakwa II RONI menyuruh saksi ADI untuk membeli minuman keras, dan nanti diminum di Warung Pecel Temon dan saksi ADI pergi membeli minuman keras bersama saksi CHANDRA, setelah itu Saksi NURCHASANAH Als NUNU, terdakwa I TEGAR, terdakwa II RONI, sdr PUTRI, saksi RISKI, sdr ADI KRIS (tuwir) menuju ke Warung Pecel Temon di Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, Bahwa sesampainya di Warung Pecel Temon tidak lama saksi ADI als GATHUL datang membawa minuman keras 2 (dua) botol kawa kawa dan 2 (dua) botol anggur merah, kemudian kami mulai minum minuman keras tersebut tidak lama saksi CHANDRA datang mengendarai sepeda motor VESPA warna merah Nomor Polisi R 6533 CA dan diparkir di jalan belakang Warung Pecel Temon, lalu sekitar pukul 07.15 WIB saat sedang minum minuman keras tiba tiba terdakwa I TEGAR mendapat Voice Note dari korban INDRA PRAYITNO yang berbunyi “ KIYE MOTORE TEK JUKUT, KOE NENG ENDI, AJA ANGEL-ANGEL MBOK TEK GAWE ANGEL SISAN “ (ini motornya saya mau ambil, kamu dimana jangan dipersulit nanti saya buat sulit sekalian) dan dengan adanya voice note tersebut terdakwa I TEGAR merasa tidak terima, sehingga menyebabkan terdakwa I TEGAR menjadi emosi terhadap korban INDRA PRAYITNO, lalu voice note tersebut diperdengarkan kepada teman teman terdakwa I TEGAR dan dijawab oleh terdakwa II RONI “ iya gari kon ngeneh bae koh “(Ya disuruh kemari saja) lalu terdakwa I TEGAR menghubungi korban INDRA PRAYITNO mengatakan kalau mau ambil motor ke Warung Pecel Temon saja; Bahwa beberapa saat kemudian tepatnya hari Senin tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 WIB korban INDRA PRAYITNO datang ke Warung Pecel Temon di Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih biru tanpa plat nomor polisi dengan memboncengkan saksi YOSEP masuk lewat belakang dan berhenti di parkiran belakang area rumput belakang Warung Pecel Temon, lalu saat korban INDRA PRAYITNO berhenti dan hendak memarkirkan sepeda motornya tersebut, Terdakwa II RONI als LEMPUNG dengan menggunakan tangan kanannya mengambil kunci sepeda motor korban INDRA PRAYITNO dan melemparkannya ke tanah, kemudian 17 Terdakwa II RONI als LEMPUNG menghampiri saksi YOSEP als COET yang posisinya masih duduk membonceng korban INDRA PRSYITNO lalu melakukan gerakan dengan kedua tangannya menarik badan saksi YOSEP als COET sehingga saksi YOSEP als COET turun dari sepeda motor, setelah saksi YOSEP als COET turun lalu di pukuli berkali kali oleh Terdakwa II RONI Als LEMPUNG dengan menggunakan tangan kananya dan mengenai wajah saksi YOSEP als COET yang mengakibatkan saksi YOSEP Als COET terjatuh di area rumput belakang Warung Pecel Temon, kemudian menendangi saksi YOSEP als COET berkali kali dengan menggunakan kaki kanannya dan mengenai bagian kaki saksi YOSEP Als COET. - - Bahwa ketika Terdakwa II RONI als LEMPUNG sedang menganiaya saksi YOSEP Als COET, posisi Terdakwa I TEGAR berdiri berhadapan dengan korban INDRA PRAYITNO dan bertanya “ kowe maksud apa ndra ngomong aku angel angel, wong arep ditebus gari ditebus koh, ndadakan omongane ora enak temen “ (maksud kamu apa Ndra ngomong saya mempersulit, kalau mau ditebus tinggal di tebus saja) lalu korban INDRA PRAYITNO menjawab “ iya ngapura lah gar “ (Ya saya minta maaf TEGAR), sesaat setelah itu Terdakwa I TEGAR tiba tiba emosi lalu Terdakwa I TEGAR langsung membenturkan kepalanya ke kepala korban INDRA PRAYITNO sebanyak 1 (satu) kali dan menendang korban INDRA sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian perut, kemudian Terdakwa I TEGAR ditarik/dilerai oleh saksi NURCHASANAH, saksi CHANDRA dan saksi AGUS, kemudian Terdakwa I Terdakwa TEGAR duduk di dalam Warung Pecel Temon, ketika duduk dihampiri oleh korban INDRA PRAYITNO untuk minta maaf ke Terdakwa I TEGAR mengenai voice note tersebut, lalu terjadi adu mulut antara Terdakwa I TEGAR dengan korban INDRA PRAYITNO, melihat adu mulut tersebut saksi AGUS mencoba melerai dengan cara mengucap atai membilangi ke Terdakwa I TEGAR“ uwis gar kae kan uwis ora wani, kowe kan uwis tau ngandang mbok ngko ngandang maning“ (sudah Gar dia sudah tidak berani, kamu sudah pernah dipenjara kwatir nanti dipenjara lagi) namun ucapan tersebut tidak Terdakwa I TEGAR indahkan karena sudah tersulut emosi sehingga Terdakwa I TEGAR mengajak korban INDRA untuk berkelahi satu lawan satu, kemudian korban INDRA didorong dorong oleh Terdakwa I TEGAR dengan kata kata menantang berkelahi sampai ke area rumput belakang warung, kemudian Terdakwa I TEGAR memukul korban INDRA sebanyak 2 (dua) kali ke arah muka menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa II RONI als LEMPUNG ikut menghampirinya, ketika Terdakwa II RONI als LEMPUNG menghampiri korban INDRA , terlihat saksi ADI ikut menghampiri korban INDRA lalu melakukan gerakan memiting leher korban INDRA menggunakan tangan kanan dan membenturkan kepalanya ke kepala korban INDRA sambil berkata “ bangsat kowe yah, arep serius apa ora karo mbekayuku, tulung aja nggo dolanan ” (bangsat kamu ya, mau serius apa tidak sama kakaku, tolong jangan untuk main-main), lalu saksi ADI ditarik / dilerai oleh saksi CHANDRA, namun pada saat saksi ADI ditarik kebelakang oleh saksi CHANDRA, masih sempat saksi ADI menendang korban INDRA sebanyak 1 (satu) kali dengan kaki kanan saksi ADI mengenai kaki kanan korban INDRA bagian betis, lalu saksi ADI pergi meninggalkan korban INDRA dari Warung Pecel Temon dibonceng oleh saksi AGUS menuju kandang sapi untuk bekerja mengurus kandang sapi Bahwa setelah itu kedua tangan Terdakwa II RONI memegangi pipi kanan dan kiri korban INDRA PRAYITNO sambil berjalan mundur ke arah jalan aspal belakang Warung Pecel Temon sebelah timur dan sambil berkata “ kowe mbok pas nang penjara gemiyen tau tek tulungi nang nyong, deneng koh malah kowe omongan nyanteng temen koh, wong nebus motor gari nebus koh ndadak omongan ora enak”(kamu saat di penjara dulu pernah saya tolongi, sekarang kok malh kamu banyak bicara/ngomong sekali, mau tebus sepeda motor tinggal tebus saja, eh malah bicara/ngomong tidak enak) dan di ikuti oleh Terdakwa I TEGAR dan saksi CHANDRA, selanjutnya di jalan aspal belakang Warung Temon sebelah Timur korban INDRA di keroyok oleh Terdakwa II RONI Als LEMPUNG dan Terdakwa I TEGAR dengan cara korban INDRA di pukuli bergantian oleh Terdakwa I RONI als LEMPUNG dan Terdakwa I TEGAR dengan menggunakan tangan kanan dan kiri ke bagian wajah serta badan korban INDRA berkali kali (lebih dari 3 kali) kemudian 18 korban INDRA berjalan mundur mundur sampai ke jalan aspal belakang warung bagian tengah, dan kejadian tersebut sempat dilerai oleh saksi CHANDRA dengan mengeluarkan kata kata “ uwis ron uwis ron “ (sudah Ron sudah Ron), namun kata kata saksi CHANDRA tidak di gubris, dan pada saat di jalan aspal belakang warung persis Terdakwa I TEGAR melakukan gerakan membanting korban INDRA dengan cara ( tangan kanan memegang pantat/bokong korban INDRA, tangan kiri memegang pundak korban INDRA ) lalu melakukan gerakan mengangkat badan korban INDRA dan membanting badan korban INDRA ke aspal jalan ( bagian dahi kanan korban INDRA mengenai aspal jalan yang mengakibatkan dahi lecet dan berdarah ) dengan korban INDRA setelah dibanting tengkurab miring ke kiri terlihat lemas tidak berdaya, saat itu juga korban INDRA di tendang tendang atau di injak injak berkali kali oleh Terdakwa II RONI als LEMPUNG dan Terdakwa I TEGAR mengenai bagian dada dan perut korban INDRA dan mengakibatkan korban INDRA lemas tidak berdaya lalu di tarik kebelakang oleh saksi NUNU dan saksi CHANDRA tapi Terdakwa II RONI tetap menendangi korban INDRA berkali kali lebih dari 2 kali, setelah itu korban INDRA terlihat tergeletak lemas tidak berdaya di jalan aspal belakang warung, selanjutnya saksi AGUS menghampiri korban INDRA lalu mengangkat korban INDRA memindahkannya duduk di bawah pohon bambu sebelah timur area rumput belakang Warung Pecel Temon dengan kondisi korban INDRA pada saat itu sudah lemas tidak berdaya. - - Bahwa saat korban INDRA duduk di bawah pohon bambu lalu datang saksi DEDI als MBAHE menemui para Terdakwa menanyakan sedang terjadi apa, namun hanya sebentar saksi DEDI als MBAHE pergi lag, tidak lama pemilik Warung Pecel Temon datang ke warung dan berkata “ nek arep gelutan aja nang kene, nganah pada bubar “ (kalau mau berkelahi jangan disini, sana pada bubar) lalu korban INDRA diangkat oleh Terdakwa II RONI als LEMPUNG dan saksi CHANDRA di letakan ke boncengan motor Vespa yang dibawa oleh saksi CHANDRA., lalu saksi CHANDRA disuruh oleh Terdakwa II RONI als LEMPUNG untuk membawa korban INDRA ke kandang sapi, lalu korban Sdr INDRA dibawa ke kandang sapi yang beralamat di Desa Pliken Rt. 01 Rw. 07 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas , lalu di susul oleh Terdakwa II RONI als LEMPUNG dan saksi PUTRI ( pacarnya ) dengan mengendarai sepeda motor Suzuki GSX warna biru nopol AA 4046 KJ, selanjutnya Terdakwa I TEGAR bersama dengan saksi NURCHASANAH als NUNU dan saksi DANU menyusul ke area kandang sapi. Bahwa sesampainya di area kandang sapi Desa Pliken Rt. 01 Rw. 07 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas , Terdakwa I TEGAR memarkir sepeda motor di jalan aspal depan kandang sapi, kemudian turun menuju ke arah kamar kandang sapi bersama dengan saksi NURCHASANAH als NUNU dan saksi DANU, kemudian Terdakwa I TEGAR keluar kamar menghampiri korban INDRA PRAYITNO yang berada di depan kamar kandang sapi tersebut sedang bersama dengan saksi AGUS dan saksi RISKI di bersihkan wajahnya oleh saksi AGUS dengan menggunakan gayung berisi air, dan Terdakwa II RONI juga ikut mendekat, seketika itu Terdakwa I TEGAR langsung merebut gayung air yang sedang dipegang oleh saksi AGUS kemudian dipukulkan gayung tersebut ke kepala korban INDRA PRAYITNO bagian atas sebanyak 1 (satu) kali kemudian gayung terlempar ke tanah, setelah itu saksi AGUS dan saksi RISKI menjauh, lalu Terdakwa II RONI mengangkat korban INDRA sambil menendang korban INDRA lagi dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah perut. Selanjutnya Terdakwa I TEGAR dan Terdakwa II RONI bersama sama memindahkan korban INDRA dari depan kamar kandang sapi ke jalan Cor depan kandang sapi dengan cara korban INDRA diangkat bersama sama lalu di seret, setelah korban INDRA sampai kejalan hendak di letakan di jalan cor oleh Terdakwa II RONI als LEMPUNG di tendang sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian perut. selanjutnya korban INDRA di dudukan di jalan cor oleh Terdakwa II RONI als LEMPUNG lalu melakukan gerakan tangan kiri memiting leher korban INDRA dari belakang sambil berkata dengan korban INDRA “ kowe arep jiot nang endi duite nggo nebus “ (kamu mau ambil dimana duitnya untuk tebus) dan dijawab korban “ karangnanas sokaraja “, kemudian Terdakwa II RONI tanya lagi “ arep jiot duit nang endi “ (mau ambil duit dimana) dan korban INDRA menjawab lagi “ di andang “ 19 setelah itu Terdakwa I RONI marah ke korban INDRA dengan berkata “ kowe aja mencla mencle angger ngomong ‘ (kamu jangan muter-muter kalau bicara), lalu Terdakwa II RONI berdiri didepan korban INDRA yang dalam posisi duduk lalu Terdakwa II RONI memukuli bagian wajah korban INDRA berkali kali ( lebih dari 3 kali ) yang mengakibatkan korban INDRA tergeletak lemas di jalan cor depan kandang sapi dengan posisi badan berbaring menghadap keatas. - - - Bahwa setelah korban INDRA tergeletak lemas tidak berdaya kemudian Terdakwa I TEGAR kembali menendang korban INDRA dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian perut korban INDRA dan di lanjutkan Terdakwa II RONI kembali menendang korban INDRA dengan kaki kanannya mengenai bagian perut korban INDRA sebanyak 1 (satu) kali, Setelah itu saksi SAEFUL dan saksi ANJAR dengan mengendarai sepeda motor melewati korban INDRA yang sudah tergeletak lemas di jalan dan Parkir di sebelah utara kandang sapi, kemudian Terdakwa I TEGAR mengambil ember berisi air kemudian disiramkan ke bagian wajah dan badan korban INDRA, setelah itu Terdakwa II RONI berjalan ke arah utara kandang sapi mengambil batu berukuran 30cm x 20 cm di dekat saksi SAEFUL dan saksi ANJAR lalu saksi AGUS mencoba menghalangi Terdakwa II RONI namun saksi AGUS malah diancam oleh Terdakwa II RONI sehingga saksi AGUS minggir, selanjutnya saksi CHANDRA ikut menghalangi Terdakwa II RONI , namun saksi CHANDRA juga diancam “ Nek kowe ora minggir malah tek antemna sisan ming kowe watune” (kalau kamu tidak minggir, malah saya hantamkan sekalian ke kamu batunya) dan saksi CHANDRA takut dan minggir, lalu Terdakwa II RONI als LEMPUNG berjalan mendekat ke arah korban CHANDRA dengan membawa batu berukuran 30 cm x 20 cm dengan posisi badan terbaring miring kekiri di atas jalan cor namun kepala korban INDRA masih bisa bergerak gerak menoleh kanan dan kiri, lalu Terdakwa II RONI memukulkan batu berukuran 30cm x 20cm ke kepala korban IND

Pihak Dipublikasikan Ya