INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 98/Pdt.P/2025/PN Bms | WARKIM | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 98/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon | 
					
  | 
			||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 
2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis di : 
1) Surat Kelahiran No. 471.12/1.150/IX/2025 tertulis nama WARSUDI yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas tertanggal 08 September 2025 ; 
2) Kartu Keluarga No. 3302210609080010 atas nama Kepala Keluarga WARKIM ; 
3) Duplikat Kutipan Akta Nikah No. Kk.11.02.24.PW.01/203/2011 tertulis nama WARKIM yang dikeluarkan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Sumbang tertanggal 19-09-2011 ; 
4) Kutipan Akta Nikah No. 283/04/VIII/1998 milik Tarsiwen tertulis nama Ayah WARSUDI yang dikeluarkan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Sumbang tertanggal 01-08-1998 ;  
5) Kutipan Akta Nikah Nomor 0897/028/XII/2013 milik Sarsih tertulis nama Ayah WARSUDI yang dikeluarkan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Sumbang tertanggal 23-12-2013 ;  
6) Kartu Keluarga No. 3302212810080014 milik Tarsiwen tertulis nama Ayah WARSUDI ; 
7) Kartu Keluarga No. 3302211005140008 milik Sarsih tertulis nama Ayah WARSUDI ; 
8) Surat Tanda Tamat Belajar SD No. 03 OA oa 0442788 atas nama Tarsiwen tertulis nama Ayah WARSUDI ; 
9) Ijazah Paket C No. DN-03-PC 0040455 milik Sarsih tertulis nama Ayah WARSUDI ; 
adalah nama satu orang yang sama dan satu orang serta nama yang akan digunakan ke depannya adalah WARSUDI; 
3. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 
-------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------- 
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. 
Demikan, atas terkabulnya penetapan ini diucapkan terima kasih.  | 
			||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak | 
	