Dakwaan |
-Bahwa TERDAKWA RIDHO DWI ADHARI dan Saksi ANTON SUJARWO (Dilakukan penuntutan terpisah) secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada Hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi MISWARYADI yang berada di Desa Karangdadap RT. 01 RW. 02 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------- ---------------------------------------------------- ? Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, Saksi ANTON SUJARWO menelepon Terdakwa untuk datang ke rumah Nenek Saksi ANTON SUJARWO yang berada di Desa Kalisogra Wetan Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas dengan tujuan untuk memperbaiki sepeda motor milik teman Saksi ANTON SUJARWO, lalu Terdakwa datang menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra NF 100 SE Warna Hitam Silver No Pol: R5308-HS milik Terdakwa untuk memperbaiki sepeda motor milik teman Saksi KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH KEJAKSAAN NEGERI BANYUMAS Jl. Jendral Gatot Subroto No. 285 Banyumas 53192 Telp. 0281- 796018 Fax. 0281- 796536 www.kejari-banyumas.go.id 2 ANTON SUJARWO, lalu sekitar pukul 20.00 WIB Saksi RIDHO DWI ADHARI selesai memperbaiki sepeda motor milik teman Saksi ANTON SUJARWO dan diberi ongkos Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) oleh teman Saksi ANTON SUJARWO, lalu Saksi ANTON SUJARWO dan Terdakwa pergi menuju warung minuman di sekitar Taman Andhang Pangrenan Purwokerto menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra NF 100 SE Warna Hitam Silver No Pol: R-5308-HS milik Terdakwa dengan tujuan membeli tuak dengan menggunakan ongkos perbaikan sepeda motor ditambah dengan uang milik Saksi ANTON SUJARWO, lalu setelah membeli tuak Saksi ANTON SUJARWO dan Terdakwa pergi menuju pinggir lapangan Desa Sokaraja Wetan untuk duduk duduk sambil minum tuak, sekitar pukul 22.00 WIB Saksi ANTON SUJARWO dan Terdakwa pergi ke arah Patikraja dengan tujuan menagih hutang tetapi tidak bertemu dengan orang yang dimaksud, lalu Saksi ANTON SUJARWO dan Terdakwa pergi menuju ke Bumper Desa Kaliori Kalibagor untuk menagih hutang kepada teman Saksi ANTON SUJARWO tetapi tidak bertemu, lalu Saksi ANTON SUJARWO dan Terdakwa pergi jalan-jalan mencari angin di sekitar wilayah Kecamatan Kalibagor; Kemudian dalam perjalanan Saksi ANTON SUJARWO memiliki niat untuk mengambil sepeda motor milik Saksi MISWARYADI karena Saksi ANTON SUJARWO sempat beberapa kali pergi ke rumah Saksi MISWARYADI dan mengetahui Sepeda Motor milik Saksi MISWARYADI terparkir di samping rumah yang tidak ada pagarnya, lalu Saksi ANTON SUJARWO mengajak Terdakwa dan Terdakwa setuju ajakan Saksi ANTON SUJARWO; Kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB Saksi ANTON SUJARWO dan Terdakwa sampai di Rumah Saksi MISWARYADI, lalu Saksi ANTON SUJARWO menghentikan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra NF 100 SE Warna Hitam Silver No Pol: R-5308-HS milik Terdakwa dan turun dari sepeda motor tersebut menuju ke Rumah Saksi MISWARYADI dengan berjalan kaki untuk mengecek 1 (Satu) Unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit warna hitam No.Pol : R-6923-HA milik Saksi MISWARYADI sedangkan Terdakwa menunggu di gang depan rumah Saksi MISWARYADI dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter, lalu setelah Saksi ANTON SUJARWO memastikan 1 (Satu) Unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit warna hitam No.Pol : R-6923-HA milik Saksi MISWARYADI ada di rumah Saksi MISWARYADI kemudian Saksi ANTON SUJARWO kembali menghampiri Terdakwa untuk mengambil kunci kontak 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra NF 100 SE Warna Hitam Silver No Pol: R-5308-HS milik Terdakwa, lalu Saksi ANTON SUJARWO kembali ke tempat 1 (Satu) Unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit warna hitam No.Pol : R-6923- HA milik Saksi MISWARYADI terparkir dan mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit warna hitam No.Pol : R-6923-HA milik Saksi MISWARYADI dengan cara membuka kunci kontak 1 (Satu) Unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit warna hitam No.Pol : R-6923-HA milik Saksi MISWARYADI menggunakan kunci kontak 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra NF 100 SE Warna Hitam Silver No Pol: R-5308-HS milik Terdakwa, lalu setelah kunci kontak dan kunci setang 1 (Satu) Unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit warna hitam No.Pol : R-6923-HA milik Saksi MISWARYADI berhasil terbuka Saksi ANTON SUJARWO langsung mendorong sepeda motor tersebut ke arah belakang keluar dari halaman samping rumah Saksi MISWARYADI ke arah gang /jalan setapak depan rumah Saksi MISWARYADI, lalu 3 setelah berada di gang / jalan setapak depan rumah kemudian Saksi ANTON SUJARWO mendorong sepeda motor tersebut menuju jalan desa dan diikuti oleh Terdakwa; Kemudian setelah Saksi ANTON SUJARWO mendorong 1 (Satu) Unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit warna hitam No.Pol : R-6923-HA milik Saksi MISWARYADI kurang lebih sejauh 10 (Sepuluh) meter tiba tiba Saksi MISWARYADI keluar dari rumahnya dan memergoki Saksi ANTON SUJARWO dan Terdakwa, lalu kemudian Saksi ANTON SUJARWO dan Terdakwa dibawa ke Polsek Kalibagor untuk proses selanjutnya. ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi MISWARYADI untuk mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit warna hitam No.Pol : R-6923-HA milik Saksi MISWARYADI; ? Bahwa Tujuan Terdakwa mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit warna hitam No.Pol : R-6923-HA milik Saksi MISWARYADI adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya akan dibagi 2 (Dua); ? Bahwa kerugian yang dialami Saksi MISWARYADI akibat perbuatan Terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dari nilai barang yang diambil oleh Terdakwa; -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. |