Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2025/PN Bms SUPRIHARTINI, SH OGI ARIFIN Bin KASDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1338/M.3.39/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIHARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OGI ARIFIN Bin KASDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DWI PRASETYO, S.A, S,HOGI ARIFIN Bin KASDI
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa OGI ARIFIN Bin KASDI, pada hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025, sekira pukul. 13.30 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025, bertempat di halaman parkir Apartemen Tower Rose Wood Soedirman Suites, yang beralamat, di Jalan Jendral Soedirman, Rt.010 Rw.004, Kelurahan Dangus Cariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, yang berdasarkan pasal 84 ayat ( 2 ) KUHAP , Pengadilan Negeri Banyumas berwenang mengadili perkara terdakwa mengingat tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banyumas daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, secara Tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, menukar, menyerahkan atau meneima Narkotika Golongan 1, bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

    • Bahwa berawal dari saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, telah melakukan penangkapan terhadap saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), pada hari Kamis, tanggal 23 Januari

 

2025, sekira pukul 22.45 wib, dan dari hasil pemeriksaan, saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), mengakui, 4 (empat) buah potongan sedotan yang berisi plastik klip kecil transparan yang didalam berisi serbuk kristal narkotika Golongan I jenis sabu, dengan total keseluruhan berat netto 1,1690 gram dan 62 (enam puluh dua) paketan sabu berbagai ukuran yang dibungkus plastik berbagai macam warna dengan total keseluruhan berat netto 52.945 gram adalah sabu milik saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN;

 

    • Bahwa kemudian saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, melakukan pengembangan dan penyelidikan keberadaan saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN, dan dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN- HAN di Apartemen Tower Rose Wood Soedirman Suites, yang beralamat, di Jalan Jendral Soedirman, Rt.010 Rw.004, Kelurahan Dangus Cariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung Prvisi Jawa Barat;
    • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, mendatangi Apartemen Tower Rose Wood Soedirman Suites tersebut, lalu melakukan pemantauan dihalaman parkiran, dan tidak lama kemudian, sekira pukul. 13.30 Wib, saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, melihat saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN bersama dengan terdakwa, turun dari mobil Mitsubishi Pajero Warna hitam, tahun 2012 Nomor Polisi AD-1474-FM;
    • Bahwa kemudian saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN, dan ditemukan kunci kamar Apartemen Tower Rose Wood lantai 7 Nomor 3A Soedirman Suites, lalu saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN dan terdakwa diminta untuk menunjukan kamar Apartemen.
    • Bahwa setelah berada didalam kamar Apartemen saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN, saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penggeledahan dan ditemukan ;
      • 1 (satu) buah cash box warna biru yang didalamnya berisi :
        • 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 46,2723 gram.
        • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 102,7229 gram.
        • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 102,9459 gram.
        • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 104,4744 gram.
        • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 53,1541 gram.

 

        • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 35,8008 gram.
        • 3 (tiga) bendel plastik klip transparan ukuran 8,7 x13.
        • 4 (empat) bendel plastik klip transparan ukuran 5x8.
        • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
        • 1 (satu) buah sendok kecil.

 

      • 1 (satu) buah cash box warna biru yang didalamnya berisi :
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas JOHAN KURNIAWAN WIJAYA beserta kartu ATM nya.
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas nama MARIYANTO beserta kartu ATM nya.
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas nama AZIZ ANDY HERMAWAN beserta kartu ATM nya.
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas nama SRI RAHAYU beserta kartu ATM nya.
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas nama SITI RAHAYU.
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas nama SHIVA ZHIDANE NOVA.
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas nama FRANSISKUS LUDIONO.
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas nama DESVI SINGGIH NATALIANTO beserta kartu ATM nya.
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas nama AGUNG SETYO BUDI ST.
        • 5 (lima) buah bekas bungkus kartu simcard Telkomsel.
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan “ACIS”
  • 1 (satu) satu buah buku catatan warna pink.
  • 1 (satu) buah handphone Merk Iphone 7 warna putih dengan nomor watshapp 082127711728 dan 081774182535.
  • 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A12 warna biru dengan casing warna kuning dengan nomor simcard 081325987795.
  • 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A17 warna biru muda dengan nomor watshapp 087725311265.
  • 1 (satu) buah handphone Merk Iphone 14 Pro warna hitam dengan casing warna orange dengan nomor 081312831679.
  • 1 (satu) buah handphone Merk Iphone 15 Pro Max warna hitam dengan casing warna orange dengan nomor 081387018701 dan 081377387738.

 

    • Bahwa selanjutnya saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI, menanyakan kepada saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN “ sabu ini milik siapa” dan dijawab “ milik saya”, kemudian saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN melakukan pengecekan terhadap Handphone milik saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN dan terdakwa dan ditemukan ada percakapan meletakan sabu disuatu titik alamat web dengan saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), lalu saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI mengamankan 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 11 PRO warna Putih, dengan nomor SIM terpasang : 085774592508, dan 1 (satu) unit hanphone merk XIAOMI REDMI NOTE 9 warna Hitam dengan nomor SIM terpasang 085945814466 dan

 

085295667948 milik terdakwa . kemudian terdakwa dan saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN beserta Barang bukti di Bawa ke Satresnarkoba Polresta Banyumas;

    • Bahwa dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 445,3704 gram yang ditemukan di kamar apartemen tersebut adalah milik saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN, yang di dapat pada pertengahan Bulan Oktober 2024, karena terdakwa yang mengatarkan saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN, untuk mengambil dialamat/lokasi disekitar Daerah Tanjung Priok Jakarta Utara.
    • Bahwa selainkan terdakwa mengatarkan saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN setiap kali untuk mengambil Narkotika Golongan 1 jenis sabu, terdakwa juga diberi kerjaan sebagai Operator atau pelantara jual beli Narkotika jenis Sabu, dan tugas terdakwa yang diberikan oleh saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN, yaitu :
  • Menerima pesan chat WHATSAPP dari pelanggan di handphone IPHONE 7 warna putih, kemudian terdakwa kirim foto alamat/titik sabu tersebut ke handphone konsumen pembeli barang berupa Narkotika jenis Sabu tersebu,t melalui pesan chat WHATSAAP menggunakan handphone IPHONE 7 warna putih;
  • kalau ada pelanggan transfer ke Rekening atas nama “MARIYANTO” dilihat di handphone OPPO A17 warna Biru dan “AZIZ ANDI HERMAWAN” dilihat di handphone merk OPPO A12 warna Biru;
  • Dicek jika sudah masuk transfernya, terdakwa konfirmasi kepada saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN dengan dengan cara panggilan suara (telpon);
  • terdakwa tulis di buku catatan warna PINK;
  • Sedangkan untuk sesama pelantara yang bekerjasama dengan saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN, terdakwa ditugaskan mengirim pesan lewat aplikasi TELEGRAM dengan menggunakan handphone OPPO A17 warna Biru, dalam hal ini, terdakwa menyuruh saksi NARIMO ABIM untuk menaruh atau meletakan barang berupa Narkotika Jenis Sabu ke titik atau Alamat yang dibuat oleh saksi NARIMO ABIM. Setelah titik atau Alamat sudah dibuat oleh saksi NARIMO ABIM tersebut, lalu saksi NARIMO ABIM tersebut mengirimkan Lokasi/kordinat Dimana barang berupa Narkotika jenis Sabu tersebut diletakan, dengan cara diketik melalui pesan TELEGRAM yang dikirimkan ke handphone OPPO A17 warna Biru, setelah terdakwa dikirimi pesan ketikan Lokasi/koordinat Alamat diletakannya barang berupa Narkotika jenis Sabu, kemudian terdakwa foto Lokasi/koordinat Alamat yang tertulis di TELEGRAM handphone OPPO A17 warna biru tersebut, terdakwa foto dengan menggunakan handphone IPHONE 7 warna putih, lalu terdakwa kirim foto tersebut, ke handphone konsumen pembeli barang berupa Narkotika jenis Sabu tersebut melalui pesan chat WHATSAAP menggunakan handphone IPHONE 7 warna putih.

 

 

    • Bahwa terdakwa terakhir kali mengatarkan saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN, memberikan paket Narkotika Golongan 1 Jenis jenis sabu, kepada saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), yaitu pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wib, bertempat di Tegal tepatnya di pinggir jalan sekitar SPBU Tegal, dengan berat broto sekitar 50 gram, yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah

 

plastik klip transparan, yang kemudian di bungkus dengan kardus warna coklat, dan dibungkus lagi dengan tas kain warna biru, untuk ditaruh ke titik-titik alamat web lokasi, Dan sebelumnya terdakwa juga telah mengatarkan saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN untuk memberikan paketan sabu paket Narkotika Golongan 1 Jenis kepada saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), yaitu dibulan Oktober 2024 menerima paket Narkotika Golongan 1 Jenis sabu berat bruto sekira 50 gram, dibulan Nopember 2024 menerima paket Narkotika Golongan 1 Jenis sabu berat bruto sekira 100 gram, dibulan Desember 2024 menerima paket Narkotika Golongan 1 Jenis sabu berat bruto sekira 100 gram.

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 301/NNF/2025, tanggal 30 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO,S,SIM,Biotech, EKO FERY PRASETYO S.SI dan DANY

APRIASTUTI A.Md.Farm.S.E melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, dan setelah dibuka kemudian di beri nomor barang bukti :

  • BB-834/2025/NNF berupa 1(satu) botol plastik berisi urine sebanyak 126 ml

dari hasil pemeriksaan bahwa BB-834/2025/NNF berupa urine disita diatas adalah NEGATIF tidak mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,

 

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika JO PASAL

55 (ayat) 1 ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya