INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2025/PN Bms | 1.PRIMIATI 2.TARKAM 3.MUNJIYAH 4.NARKIM 5.AHMAD SUWARTO Alias SUWARTO 6.SUWARNO 7.SUTORO 8.KAMIDAH 9.MASHURI 10.SUMARJO NASUM Alias SUMARJO 11.RAKAM 12.SUKIRWAN 13.RUNTIYAH 14.ASMAWIREJA 15.SITI KHASANAH 16.NAFINGAH 17.MARYATIN 18.SUHARNI 19.SARITEM 20.MUHERI AL JAELANI 21.ENI MARYATI 22.ACH HERIYANTO SARKUM 23.RICHAN 24.SUPINAH 25.SYAMNGUN ARROHMAT 26.CHAMID ASNAN 27.SUHADI 28.WATIYAH 29.YULLI FITRIYANI 30.SAMUN WARDOYO 31.SITI SUTIATI 32.WATINAH 33.SUNAN WARTONO |
1.ABDUL LATIEF GHUROBA 2.SHOLEH KHAERUDIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Bms | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menyatakan hukumnya sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan atas dokumen asli berupa ke 4 (empat) SHM obyek jual beli dalam perkara ini dan Surat-surat lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
a. SHM Asli Nomor: 01496/Desa Kedungrandu, Seluas 5.778 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Faizal Abdullah Ali. -
b. SHM Asli Nomor: 01490/Desa Kedungrandu, Seluas 10.325 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Faizal Abdullah Ali. –
c. SHM Asli Nomor: 01495/Desa Kedungrandu, Seluas 14.403 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Koesmarjati. ----------
d. SHM Asli Nomor: 01485/Desa Kedungrandu, Seluas 7.023 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Raden Roro Koesmarjati. --------------------------------------------------------------------------------------
Kesemuanya disebut sebagai Obyek Jual Beli dalam perkara ini. ----------------------------
e. Surat Kuasa yang ditandatangani dari perwakilan Para Penggugat yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI, Penggugat XII, Alm.Dirun ditandatangani oleh Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV, Penggugat XVI, Penggugat XVII, Penggugat XVIII, Penggugat XX, Penggugat XXI, Penggugat XXII, Penggugat XXIII, Penggugat XXIV, Penggugat XXV, Penggugat XXVI, Penggugat XXVII, Penggugat XXVIII, Penggugat XXIX, Penggugat XXX, Alm.Darsem ditandatangani oleh Penggugat XXXI, Penggugat XXXII, Penggugat XXXIII, kepada Tergugat I, Surat Kuasa Khusus yang dibuat oleh Tergugat I, yang isinya memberikan kuasa kepada Tergugat I pada tanggal 1 Oktober 2023, Khusus untuk meyelesaikan Permasalahan Jual Beli dan mengambil SHM obyek jual beli pada Penjual (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II). ------------------------------
f. Surat Kuasa Jual dari perwakilan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI, Penggugat XII, Penggugat XIV, Penggugat XV, Penggugat XVI, Penggugat XVII, Penggugat XVIII, Penggugat XIX, Penggugat XX, Penggugat XXI, Penggugat XXII, Penggugat XXIII, Penggugat XXIV, Penggugat XXV, Penggugat XXVI, Penggugat XXVII, Penggugat XXVIII, Penggugat XXIX, Penggugat XXX, Penggugat XXXII, Penggugat XXXIII, kepada Para Tergugat yang sudah dibuat oleh Para Tergugat yaitu Surat Kuasa Jual tertanggal 10 Oktober 2023, Khusus untuk dapat Para Tergugat mewakili Para Penggugat untuk menjual lahan tanah sawah yang menjadi obyek jual beli dalam perkara ini. ------------------------------------------------
g. Surat Kesepakatan imbalan upah atau jasa 25 % dari angka keseluruhan harga jual lahan apabila Para Tergugat dalam Perkara ini menyelesaikan masalah sengketa Pemberi Kuasa dan Menjualkan, sesuai dalam Surat Kesepakatan ini menerima haknya sebagaimana mestinya, yang dibuat tertanggal 10 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Para Tergugat dengan Perwakilan Para Penggugat yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI, Penggugat XII, Alm.Dirun ditandatangani oleh Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XVI, Penggugat XVII, Penggugat XVIII, Penggugat XIX, Penggugat XX, Penggugat XXI, Penggugat XXIII, Penggugat XXV, Penggugat XXVI, Penggugat XXVII, Penggugat XXVIII, Penggugat XXX, Alm.Darsem ditandatangani oleh Penggugat XXXI, Penggugat XXXII, Penggugat XXXIII. -----------------------------
Disita dari Penguasaan Para Tergugat. -----------------------------------------------------------
2. Menyatakan hukumnya bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan upaya hukum lainnya. -------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA: -------------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. --------------------------------------
2. Menyatakan menurut hukum Dirun telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juni 2019 oleh karenanya sejak saat itu segala perbuatan hukum dari sepeninggalan Alm.Dirun diwakili istrinya selaku ahli waris yang bernama RUNTIYAH (Penggugat XIII). -------------------
3. Menyatakan menurut hukum Darsem telah meninggal dunia pada tanggal 29 September 2020 oleh karenanya sejak saat itu segala perbuatan hukum dari sepeninggalan Alm.Darsem diwakili anaknya selaku ahli waris yang bernama SITI SUTIATI (Penggugat XXXI). ----------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah merugikan kepentingan hukum Para Penggugat. ---------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan hukumnya berupa: ---------------------------------------------------------------------
a. Surat Pencabutan Surat Kuasa Jual pertanggal 10 Oktober 2023 dan Pencabutan Surat Kesepakatan antara Pemberi Kuasa (Para Penggugat) dengan Para Penerima Kuasa (Para Tergugat) pertanggal 10 Oktober 2023, yang dibuat tertanggal 10 Oktober 2024. -----------------------------------------------------------------
b. Surat Permintaan Ke 1 untuk Pengembalian 4 (empat) SHM Asli kepada Para Tergugat tertanggal 10 Oktober 2024. -----------------------------------------------------
c. Surat ucapan terimakasih yang dibuat tertanggal 19 Oktober 2024. ---------------
d. Surat Permintaan Ke 2 untuk dikembalikan 4 (empat) SHM Asli dari Para Tergugat kepada Para Penggugat tertanggal 4 November 2024. --------------------
e. Surat Pemberitahuan/Permintaan Ke 3/Terakhir untuk dikembalikan 4 (empat) SHM Asli dari Para Tergugat kepada Para Penggugat tertanggal 26 November 2024. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Adalah sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat. ----------------
6. Menyatakan hukumnya berupa: ---------------------------------------------------------------------
a. Surat Kuasa yang ditandatangani dari perwakilan Para Penggugat yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI, Penggugat XII, Alm.Dirun ditandatangani oleh Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV, Penggugat XVI, Penggugat XVII, Penggugat XVIII, Penggugat XX, Penggugat XXI, Penggugat XXII, Penggugat XXIII, Penggugat XXIV, Penggugat XXV, Penggugat XXVI, Penggugat XXVII, Penggugat XXVIII, Penggugat XXIX, Penggugat XXX, Alm.Darsem ditandatangani oleh Penggugat XXXI, Penggugat XXXII, Penggugat XXXIII, kepada Tergugat I, Surat Kuasa Khusus yang dibuat oleh Tergugat I, yang isinya memberikan kuasa kepada Tergugat I pada tanggal 1 Oktober 2023, Khusus untuk meyelesaikan Permasalahan Jual Beli dan mengambil SHM obyek jual beli pada Penjual (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II). ------------------------------
b. Surat Kuasa Jual dari perwakilan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI, Penggugat XII, Penggugat XIV, Penggugat XV, Penggugat XVI, Penggugat XVII, Penggugat XVIII, Penggugat XIX, Penggugat XX, Penggugat XXI, Penggugat XXII, Penggugat XXIII, Penggugat XXIV, Penggugat XXV, Penggugat XXVI, Penggugat XXVII, Penggugat XXVIII, Penggugat XXIX, Penggugat XXX, Penggugat XXXII, Penggugat XXXIII, kepada Para Tergugat yang sudah dibuat oleh Para Tergugat yaitu Surat Kuasa Jual tertanggal 10 Oktober 2023, Khusus untuk dapat Para Tergugat mewakili Para Penggugat untuk menjual lahan tanah sawah yang menjadi obyek jual beli dalam perkara ini. ------------------------------------------------
c. Surat Kesepakatan imbalan upah atau jasa 25 % dari angka keseluruhan harga jual lahan apabila Para Tergugat dalam Perkara ini menyelesaikan masalah sengketa Pemberi Kuasa dan Menjualkan, sesuai dalam Surat Kesepakatan ini menerima haknya sebagaimana mestinya, yang dibuat tertanggal 10 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Para Tergugat dengan Perwakilan Para Penggugat yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI, Penggugat XII, Alm.Dirun ditandatangani oleh Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XVI, Penggugat XVII, Penggugat XVIII, Penggugat XIX, Penggugat XX, Penggugat XXI, Penggugat XXIII, Penggugat XXV, Penggugat XXVI, Penggugat XXVII, Penggugat XXVIII, Penggugat XXX, Alm.Darsem ditandatangani oleh Penggugat XXXI, Penggugat XXXII, Penggugat XXXIII. -----------------------------
Untuk dinyatakan sudah tidak sah menurut hukum, batal demi hukum, dan sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat menurut hukum. -------------------------
7. Menghukum dan memerintahkan menurut hukum Para Tergugat untuk menyerahkan seketika dan tanpa syarat berupa ke 4 (empat) SHM Asli atas legalitas tanah sawah milik Para Penggugat kepada Para Penggugat, sebagai berikut: ---------------------------------------
a. SHM Asli Nomor: 01496/Desa Kedungrandu, Seluas 5.778 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Faizal Abdullah Ali. –
b. SHM Asli Nomor: 01490/Desa Kedungrandu, Seluas 10.325 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Faizal Abdullah Ali. –
c. SHM Asli Nomor: 01495/Desa Kedungrandu, Seluas 14.403 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Koesmarjati. ----------
d. SHM Asli Nomor: 01485/Desa Kedungrandu, Seluas 7.023 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Raden Roro Koesmarjati. --------------------------------------------------------------------------------------
bila perlu dengan bantuan alat negara (Polri). -----------------------------------------------------
8. Menyatakan hukumnya Para Tergugat telah nyata mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil bagi diri Para Penggugat karena dengan itikad tidak baik telah melakukan penguasaan atas obyek yang bukan haknya, yaitu dengan menahan ke 4 (empat) SHM asli yang menjadi obyek jual beli dalam perkara ini, maka telah nyata mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil bagi diri Para Penggugat yang bila dirinci besarnya sebagai berikut:-
a. Kerugian materiil yang hilang dan/atau tidak bisa dinikmati oleh Para Penggugat disebabkan oleh Para Tergugat yang telah melakukan penguasaan ke 4 (empat) SHM Asli yang menjadi obyek jual beli dalam perkara ini yang menjadi legalitas atas tanah sawah milik Para Penggugat. -----------------------------------------------------------------
b. Kerugian imateriil yang dialami oleh Para Penggugat akibat dari Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat yang telah melakukan penguasaan ke 4 (empat) SHM asli yang menjadi obyek jual beli dalam perkara ini yang menjadi legalitas atas tanah sawah milik Para Penggugat, dan untuk biaya pengurusan menghabiskan oprasional sebesar Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah). ---------------------------------------
Total Kerugian yang mohon untuk dapat dihukumkan kepada Para Tergugat yang telah merugikan kepentingan hukum Para Penggugat dengan menguasai sesuatu yang bukan haknya yaitu berupa ke 4 (empat) SHM Asli yang menjadi obyek jual beli dalam perkara ini, maka mohon untuk dapat memerintahkan dengan paksa seketika dan tanpa syarat untuk dapat Para Tergugat dihukum menyerahkan ke 4 (empat) SHM Asli yang menjadi obyek jual beli dalam perkara ini kepada Para Penggugat dan membayar kerugian immaterial Para Penggugat sebesar Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah). Secara tanggung renteng. -------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang dengan sengaja tidak segera melakukan/melaksanakan isi Putusan dalam Perkara ini secara sukarela dan dengan segera maka untuk dapat dihukum memberikan/membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari kepada Para Penggugat terhitung sejak perkara ini mendapat Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) sampai dengan Para Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini Secara tanggung renteng. ------
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-
------------------------------------------------ ATAU -------------------------------------------------------
Apabila Yth. Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Cq. Yth. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono) yang tidak merugikan Para Penggugat. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |