| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan perubahan tahun lahir Pemohon yang dalam Kutian Akta Kelahiran Nomor 26516/TP-20/2011 adalah Riski Nur Fauzi lahir 06 April 2002 dirubah menjadi Riski Nur Fauzi lahir 06 April 2000 ;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perubahan tahun lahir Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 26516/TP-20/2011 ;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |