Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2025/PN Bms PURNOMOSARI, S.H. IQBAL NURFADLI bin (alm) AKHMAD SUBEKHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1361/M.3.39/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL NURFADLI bin (alm) AKHMAD SUBEKHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

           Bahwa ia Terdakwa IQBAL NURFADLI  bin (alm) AKHMAD SUBEKHI pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 16.45  WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 bertempat di kamar Kost yang beralamat di Desa karangrau Rt 003  Rw 002 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh saksi ARIF HIDAYAT, S.H. dan saksi TRI NENDRO,SH. selaku Petugas dari Satresnarkoba Polresta  Banyumas bahwa  di kost-kostan di daerah Desa karangrau Kecamatan Sokaraja Kabupaten  Banyumas adanya peredaran obat-obatan terlarang   dengan cara bertansaksi bertemu di rumah kost terdakwa atau tempat lain di sekitaran Desa karangrau Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas tersebut, kemudian saksi dan team melakukan penyelidikan di wilayah Desa karangrau Rt 003  Rw 002 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas dengan teknik pengamatan, pengintaian, pembuntutan serta pengalian informasi dari sumber informasi, selanjutnya dari hasil penyelidikan ada seorang laki-laki yang di curigai telah menjual obat-obatan , lalu dari team Satresnarkoba Polresta  Banyumas melakukan penyelidikan setelah mendapatkan alamat kostnya  di Desa karangrau Rt 003  Rw 002 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah  dan nama orangnya yaitu IQBAL NURFADLI  bin (alm) AKHMAD SUBEKHI
      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12  April 2025  sekira pukul 16.40 WIB  team Satresnarkoba Polresta Banyumas mendatangi Kost yang di huni oleh Terdakwa IQBAL NURFADLI  bin (alm) AKHMAD SUBEKHI di Desa Karangrau Rt 003 rw 002 Kec. Sokaraja, kab. Banyumas, setelah sampai lalu lalu melihat ada kamar kost yang pintunya terbuka  lalu masuk kemudian di dalam kamar kost ada beberapa orang yaitu saksi NADYA DHIAJENG APRILLIANI, saksi NOVVENDY  SOLEH PURNOMO saksi MOHAMAD RIFAL dan ada terdakwa IQBAL NURFADLI  bin (alm) AKHMAD SUBEKHI dan kebetulan dari team juga sudah tahu wajahnya kemudian dari team memperkenalkan diri bahwa dari petugas satresnarkoba dan mengeluarkan surat tugasnya kemudian selanjutnya salah satu anggota mencari warga setempat untuk datang untuk menyaksikan setelah warga setempat datang yaitu saksi WARSONO dan saksi ESA DIMAS ARIYANTO lalu di jelaskan dan di tunjukan surat tugasnya selanjutnya team melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang ada di kamar kostnya kemudian saksi  ARIF HIDAYAT, S.H. dan saksi TRI NENDRO,SH bersama team melakukan penggeledahan lalu team melihat ada kasur Springbed sebelah sampingnya ada yang sobek lalu di lihat ternyata seperti ada obatnya kemudian Terdakwa IQBAL NURFADLI  bin (alm) AKHMAD SUBEKHI supaya untuk mengambilnya lalu Terdakwa IQBAL NURFADLI  bin (alm) AKHMAD SUBEKHI mengambilnya dari dalam kasur Springbed  berupa  obat kemasan selanjutnya di hitung oleh Terdakwa IQBAL NURFADLI  bin (alm) AKHMAD SUBEKHI yaitu berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM  tablet 1mg setiap 1(satu) lembar berisi 10 (sepuluh) butir  total sejumlah 100 (seratus ) butir .
  2. 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi 3 (tiga) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX ®1 ALPRAZOLAM  tablet 1mg setiap @10 (sepuluh) butir  dan 5 (lima) butir  obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX ®1 ALPRAZOLAM  tablet 1mg  total jumalah 35 (tiga puluh lima) butir  obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX ®1 ALPRAZOLAM  tablet 1mg.
  3. 4 (empat ) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg. setiap 1 (satu) lembar berisi 10 (sepuluh) butir jadi total jumlah 40 (empat puluh) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg.

selanjutnya Terdakwa IQBAL NURFADLI  bin (alm) AKHMAD SUBEKHI mengeluarkan 1 (satu) buah Dompet warna hitam berisi uang tunai  sebanyak Rp. 135.000,- ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah ) merupakan uang hasil penjualan 1 (satu) lembar obat  kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX ®1 ALPRAZOLAM  tablet 1mg  kepada sdr. DAPLUN sebesar Rp. 220.000,- ( dua ratus dua puluh ribu rupiah ) pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul  07.00 WIB  di kamar kost Terdakwa di Desa karangrau Rt 003 Rw 002 , kec. Sokaraja, kab. Banyumas tetapi uang tersebut  sudah ada yang di gunakan untuk kebutuhan terdakwa sehingga sisa  Rp.135.000,- ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah )  yang berada di saku celana bagian kiri depan,  kemudian ditemukan 1 (satu)  buah Handphone merk. Redmi warna  Hijau  nomer  WhatsApp : 083870634107 yang digunakan sebagai sarana atau alat komunikasi  untuk membeli obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM  tablet 1mg , obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX ®1 ALPRAZOLAM  tablet 1mg  dan obat kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg melalui online Instragram Blukutuk  di atas kasur,  selanjutnya semua barang bukti di tunjukan ke saksi lingkungan  yaitu saksi WARSONO dan saksi ESA DIMAS ARIYANTO , lalu barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa IQBAL NURFADLI  bin (alm) AKHMAD SUBEKHI selanjutnya untuk pemeriksaan terhadap saksi  NADYA DHIAJENG APRILLIANI , saksi NOVVENDY  SOLEH PURNOMO dan saksi MOHAMAD RIFAL tdak ditemukan barang bukti Obat-obatan terlarang selanjutnya dengan ditemukannya obat Psikotropika tersebut  maka kemudian Terdakwa IQBAL NURFADLI  bin (alm) AKHMAD SUBEKHI berikut barang bukti yang ditemukan di bawa Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa IQBAL NURFADLI  bin (alm) AKHMAD SUBEKHI mendapatkan  obat-obatan tersebut  dengan cara membeli obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM  tablet 1mg , obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX ®1 ALPRAZOLAM  tablet 1mg  dan obat kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg  menggunakan sarana 1 (satu)  buah Handphone merk. Redmi warna  Hijau  nomer  WhatsApp : 083870634107 melalui online Instragram Blukutuk yaitu :
    1. Obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM  tablet 1mg  dibeli pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul  10.00 WIB sebanyak 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM  tablet 1mg setiap 1(satu) lembar berisi 10 (sepuluh) butir  total sejumlah 100 (seratus ) butir seharga                Rp. 1.700.000,- ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ).
    2. 0bat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX ®1 ALPRAZOLAM  tablet 1mg  dibeli pada hari Selasa 8 April 2025 sekira pukul  20.00 WIB  sebanyak 5 ( lima ) lembar  seharga Rp.875.000,- ( delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )
    3. 0bat kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg dibeli pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul  20.00 WIB  sebanyak 5 (lima) lembar seharga Rp. 1.350.000,- ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah )
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul  07.00 WIB  di kamar kost Terdakwa di Desa karangrau Rt 003 Rw 002 , kec. Sokaraja, kab. Banyumas, Terdakwa menjual  1 (satu) lembar obat  kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX ®1 ALPRAZOLAM  tablet 1mg  kepada sdr. DAPLUN sebesar Rp. 220.000,- ( dua ratus dua puluh ribu rupiah), dimana Terdakwa membeli obat  kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX ®1 ALPRAZOLAM  tablet 1mg tersebut per lembar seharga Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa IQBAL NURFADLI  bin (alm) AKHMAD SUBEKHI tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk dapat memiliki, menyimpan dan  membawa obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg serta obat kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg, dan juga Terdakwa IQBAL NURFADLI  bin (alm) AKHMAD SUBEKHI mengerti bahwa perbuatan yang dilakukan yaitu memiliki, menyimpan dan membawa obat – obatan berupa obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg serta obat kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg adalah perbuatan yang melanggar hukum
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik  No. Lab-1118/NPF/2025 tanggal 15 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si, M.Biotech., Nur Taufik, ST. dan Agus Slamet Riyadi, ST., setelah dilakukan pemeriksaan  barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik Laboratoris Kriminalistik Laboratoris Kriminalistik  yang disita dari tersangka IQBAL NURFADLI  bin AKHMAD SUBEKHI  disimpulkan :
  1. BB-2799/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM  Tablet 1 mg dan BB-2800/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru  bertuliskan ATARAX 1  ALPRAZOLAM Tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPAZOLAM  terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 (dua) lampiran Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
  2. BB-2801/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan  warna biru  bertuliskan EUFORISS Tablet CLONAZEPAM 2 mg adalah mengandung KLONAZEPAM  terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 (tiga puluh) lampiran Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

 

---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya