Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Bms EDI NUROKHMAN 1.Indaratmo, S.H.
2.Didik Trihermono
3.Sukono
4.Suharno
5.Rahmat
6.Undik Waskito Adi
7.Heksa
8.Purwadi alias Bodrek
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI NUROKHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Indaratmo, S.H.
2Didik Trihermono
3Sukono
4Suharno
5Rahmat
6Undik Waskito Adi
7Heksa
8Purwadi alias Bodrek
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 51.672.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menghukum Tergugat untuk membayar  kerugian materiil sebesar Rp. 51.672.000,- (lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). Kepada Penggugat seketika dan secara tunai.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 329.595.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat seketika dan secara tunai
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Pengelolaan Parkir di tepi jalan umum zona Tambaksogra kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet.
 
SUBSIDIAIR
Jika Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak