Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PN Bms TAN GIOK KIEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TAN GIOK KIEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama Suami Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 8/C/1993 yakni TJHIN TJHUN FUI diubah dengan nama BUN TJHUN FUI sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor : 3302192102057324, Surat Keterangan No. 91/SKBRI/1996 tercantum BUN TJHUN FUI, Ijazah SMA anak Pemohon atas nama Fanny Kristianti Nomor : DN-03 Ma 0011448 tercantum BUN TJHUN FUI, dan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 3302192006570002 tercantum nama BUN TJHUN FUI ;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perubahan nama Suami Pemohon tersebut pada Akta Perkawinan Nomor 8/C/1993;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
--------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak