Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Bms CICI SRI SUPRIHATININGSIH binti R.SUKARTO 1.YUSMOWIHARJO
2.TERISNA RANTO YUSMIKA bin YUSMOWIHARJO
3.WAGINO ALIAS KANCIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Bms
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CICI SRI SUPRIHATININGSIH binti R.SUKARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Triono,S.HCICI SRI SUPRIHATININGSIH binti R.SUKARTO
Tergugat
NoNama
1YUSMOWIHARJO
2TERISNA RANTO YUSMIKA bin YUSMOWIHARJO
3WAGINO ALIAS KANCIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 185.000.000,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Pembatalan Transaksi Jual Beli atas obyek tanah sebagai berikut :
 
Luas tanah : 1297,315 m2 
Letak : RT 001 RW 003 Jalan Jatimalang Desa Pajerukan, Kecamatan
  Kalibagor,Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
NOP : 33.02.100.008.026-0033.0 
Persil : D 145
Kelas : 080
Dengan batas – batas :
Sebelah Utara : Subagyo, Parsini
Sebelah Barat : Kodir Tupan
Sebelah Selatan : Jalan Karangwuluh 1
Sebelah Timur : Joko Sunardi
 
 
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
 
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III atau PARA TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh uang transaski pembayaran jual beli tanah dan ganti kerugian Materiil dan Imateriil seluruhnya secara tanggung renteng sebesar Rp. Rp.293.000.000 (dua ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
 
a. Kerugian Materiil PENGGUGAT telah membayar Lunas atas obyek tanah tersebut sesuai Kwitansi sebesar Rp. 185.000.000,- ( seratus delapan puluh lima juta rupiah );
b. Kerugian materiil PENGGUGAT tidak dapat menikmati dan menguasai objek tanah sengketa tersebut dengan disewakan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per tahun X 3 tahun = Rp. 15.000.000,- ( limabelas juta rupiah );
c. Kerugian Materiil PENGGUGAT dengan biaya dan jasa Notaris untuk Pengajuan Sertifikat Hak Milik ke kantor ATR / BPN Rp. 8.000.000 ( delapan juta rupiah );
d. Kerugian materiil PENGGUGAT biaya dan Jasa Lawyer atau Advokat Rp 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah );
e. Kerugian immaterial PENGGUGAT Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
 
5. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik PARA TERGUGAT baik barang tetap atau tidak bergerak maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian;
 
6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
 
7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad);
 
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak